Suara.com - Polemik pengelolaan Hotel Sultan memasuki sidang perdata antara PT Indobuildco dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Kekinian, sidang perdata itu masuk dalam pokok perkara, setelah kedua pihak melewati tahap mediasi.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin menginginkan, selama proses sidang jangan ada upaya-upaya yang menimbulkan persepsi memaksakan kehendak salah satu pihak.
Menurut Amir, dalam proses sidang perdata selalu ada potensi titik temu atau perdamaian antara kedua pihak dalam sidang pokok perkara tersebut, sebelum hakim menjatuhkan vonis.
"Persidangan perkara perdata memang seperti itu, ada tahapannya. Kemarin dimulai dengan mediasi, sekarang kita sudah masuk ke pokok perkara. Pokok perkara itu sendiri tidak menutup kemungkinan terjadinya titik temu (damai)," ujar Amir di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
"Tidak selalu berarti beracara di pokok perkara itu mengakhiri peluang untuk terjadinya titik temu. Selalu ada, yang namanya perkara perdata itu selalu terbuka peluang untuk terjadinya titik temu. Sebelum vonis itu sendiri turun. Itulah ciri-ciri keperdataan seperti itu," tambah dia.
Amir memastikan, bahwa PT Indobuildco, menghormati proses hukum. Gugatan perdata yang diajukan PT Indobuildco dalam rangka mempertahankan hak keperdataannya, yakni kepemilikan lahan Hotel Sultan berdasarkan HGB No 26 dan HGB no 27.
Dalam persidangan hari ini, Kuasa Hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin menyampaikan perubahan gugatan. Proses mediasi antara PT Indobuildco dengan PPKGBK tidak mencapai titik temu, sehingga dilanjutkan dengan sidang pokok perkara.
PT Indobuildco sebagai pemilik Hotel Sultan mengajukan gugatan perdata pasca PPKGBK melakukan tindakan berupa penutupan hampir seluruh akses masuk menuju Hotel dan Apartemen The Sultan Jakarta, pemasangan spanduk dan pembatasan terhadap orang yang masuk areal Hotel Sultan.
Tindakan tersebut mengundang kecaman dan protes penghuni apartemen, karyawan PT Indobuildco dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Baca Juga: Polemik Hotel Sultan Makin Panas, Ratusan Buruh Geruduk Kantor PPKGBK
Ketua Umum KSPSI menilai tindakan sepihak PPKGBK selain melanggar hak juga membahayakan keselamatan pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
Terkini
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
IPO SpaceX Siap Pecahkan Valuasi Tertinggi dalam Sejarah, Setara 10 Kali Lipat APBN
-
S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?
-
Purbaya Ancam Pecat Petinggi BUMN Ekspor PT DSI Jika Tak Becus: Saya Anggota Pengawas Danantara!
-
Menkeu Purbaya Ramal Rupiah Menguat 3 Bulan Lagi
-
Danantara Akan Terbitkan Surat Utang dalam Dolar AS saat Moody's Beri Outlook Negatif
-
Rupiah Nyaris Jebol ke Rp18.000! Himbara Ramai-ramai Tunjuk Thomas Djiwandono, Ada Apa?
-
TelkomMetra Lakukan Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Ekspansi di Bawah Fullerton Health