Suara.com - Polemik pengelolaan Hotel Sultan memasuki sidang perdata antara PT Indobuildco dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Kekinian, sidang perdata itu masuk dalam pokok perkara, setelah kedua pihak melewati tahap mediasi.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin menginginkan, selama proses sidang jangan ada upaya-upaya yang menimbulkan persepsi memaksakan kehendak salah satu pihak.
Menurut Amir, dalam proses sidang perdata selalu ada potensi titik temu atau perdamaian antara kedua pihak dalam sidang pokok perkara tersebut, sebelum hakim menjatuhkan vonis.
"Persidangan perkara perdata memang seperti itu, ada tahapannya. Kemarin dimulai dengan mediasi, sekarang kita sudah masuk ke pokok perkara. Pokok perkara itu sendiri tidak menutup kemungkinan terjadinya titik temu (damai)," ujar Amir di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
"Tidak selalu berarti beracara di pokok perkara itu mengakhiri peluang untuk terjadinya titik temu. Selalu ada, yang namanya perkara perdata itu selalu terbuka peluang untuk terjadinya titik temu. Sebelum vonis itu sendiri turun. Itulah ciri-ciri keperdataan seperti itu," tambah dia.
Amir memastikan, bahwa PT Indobuildco, menghormati proses hukum. Gugatan perdata yang diajukan PT Indobuildco dalam rangka mempertahankan hak keperdataannya, yakni kepemilikan lahan Hotel Sultan berdasarkan HGB No 26 dan HGB no 27.
Dalam persidangan hari ini, Kuasa Hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin menyampaikan perubahan gugatan. Proses mediasi antara PT Indobuildco dengan PPKGBK tidak mencapai titik temu, sehingga dilanjutkan dengan sidang pokok perkara.
PT Indobuildco sebagai pemilik Hotel Sultan mengajukan gugatan perdata pasca PPKGBK melakukan tindakan berupa penutupan hampir seluruh akses masuk menuju Hotel dan Apartemen The Sultan Jakarta, pemasangan spanduk dan pembatasan terhadap orang yang masuk areal Hotel Sultan.
Tindakan tersebut mengundang kecaman dan protes penghuni apartemen, karyawan PT Indobuildco dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Baca Juga: Polemik Hotel Sultan Makin Panas, Ratusan Buruh Geruduk Kantor PPKGBK
Ketua Umum KSPSI menilai tindakan sepihak PPKGBK selain melanggar hak juga membahayakan keselamatan pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar