Suara.com - Polemik pengelolaan Hotel Sultan memasuki sidang perdata antara PT Indobuildco dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Kekinian, sidang perdata itu masuk dalam pokok perkara, setelah kedua pihak melewati tahap mediasi.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin menginginkan, selama proses sidang jangan ada upaya-upaya yang menimbulkan persepsi memaksakan kehendak salah satu pihak.
Menurut Amir, dalam proses sidang perdata selalu ada potensi titik temu atau perdamaian antara kedua pihak dalam sidang pokok perkara tersebut, sebelum hakim menjatuhkan vonis.
"Persidangan perkara perdata memang seperti itu, ada tahapannya. Kemarin dimulai dengan mediasi, sekarang kita sudah masuk ke pokok perkara. Pokok perkara itu sendiri tidak menutup kemungkinan terjadinya titik temu (damai)," ujar Amir di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
"Tidak selalu berarti beracara di pokok perkara itu mengakhiri peluang untuk terjadinya titik temu. Selalu ada, yang namanya perkara perdata itu selalu terbuka peluang untuk terjadinya titik temu. Sebelum vonis itu sendiri turun. Itulah ciri-ciri keperdataan seperti itu," tambah dia.
Amir memastikan, bahwa PT Indobuildco, menghormati proses hukum. Gugatan perdata yang diajukan PT Indobuildco dalam rangka mempertahankan hak keperdataannya, yakni kepemilikan lahan Hotel Sultan berdasarkan HGB No 26 dan HGB no 27.
Dalam persidangan hari ini, Kuasa Hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin menyampaikan perubahan gugatan. Proses mediasi antara PT Indobuildco dengan PPKGBK tidak mencapai titik temu, sehingga dilanjutkan dengan sidang pokok perkara.
PT Indobuildco sebagai pemilik Hotel Sultan mengajukan gugatan perdata pasca PPKGBK melakukan tindakan berupa penutupan hampir seluruh akses masuk menuju Hotel dan Apartemen The Sultan Jakarta, pemasangan spanduk dan pembatasan terhadap orang yang masuk areal Hotel Sultan.
Tindakan tersebut mengundang kecaman dan protes penghuni apartemen, karyawan PT Indobuildco dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Baca Juga: Polemik Hotel Sultan Makin Panas, Ratusan Buruh Geruduk Kantor PPKGBK
Ketua Umum KSPSI menilai tindakan sepihak PPKGBK selain melanggar hak juga membahayakan keselamatan pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Emas Pegadaian Tidak Banyak Fluktuasi, Harga Stabil 2 Jutaan Hari Ini
-
Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia
-
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Standar Teknologi Motor
-
Lion Parcel Kirim 10 Ton Logistik ke Wilayah Bencana Sumatra
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026