Suara.com - Polemik pengelolaan Hotel Sultan memasuki sidang perdata antara PT Indobuildco dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Kekinian, sidang perdata itu masuk dalam pokok perkara, setelah kedua pihak melewati tahap mediasi.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin menginginkan, selama proses sidang jangan ada upaya-upaya yang menimbulkan persepsi memaksakan kehendak salah satu pihak.
Menurut Amir, dalam proses sidang perdata selalu ada potensi titik temu atau perdamaian antara kedua pihak dalam sidang pokok perkara tersebut, sebelum hakim menjatuhkan vonis.
"Persidangan perkara perdata memang seperti itu, ada tahapannya. Kemarin dimulai dengan mediasi, sekarang kita sudah masuk ke pokok perkara. Pokok perkara itu sendiri tidak menutup kemungkinan terjadinya titik temu (damai)," ujar Amir di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
"Tidak selalu berarti beracara di pokok perkara itu mengakhiri peluang untuk terjadinya titik temu. Selalu ada, yang namanya perkara perdata itu selalu terbuka peluang untuk terjadinya titik temu. Sebelum vonis itu sendiri turun. Itulah ciri-ciri keperdataan seperti itu," tambah dia.
Amir memastikan, bahwa PT Indobuildco, menghormati proses hukum. Gugatan perdata yang diajukan PT Indobuildco dalam rangka mempertahankan hak keperdataannya, yakni kepemilikan lahan Hotel Sultan berdasarkan HGB No 26 dan HGB no 27.
Dalam persidangan hari ini, Kuasa Hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin menyampaikan perubahan gugatan. Proses mediasi antara PT Indobuildco dengan PPKGBK tidak mencapai titik temu, sehingga dilanjutkan dengan sidang pokok perkara.
PT Indobuildco sebagai pemilik Hotel Sultan mengajukan gugatan perdata pasca PPKGBK melakukan tindakan berupa penutupan hampir seluruh akses masuk menuju Hotel dan Apartemen The Sultan Jakarta, pemasangan spanduk dan pembatasan terhadap orang yang masuk areal Hotel Sultan.
Tindakan tersebut mengundang kecaman dan protes penghuni apartemen, karyawan PT Indobuildco dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Baca Juga: Polemik Hotel Sultan Makin Panas, Ratusan Buruh Geruduk Kantor PPKGBK
Ketua Umum KSPSI menilai tindakan sepihak PPKGBK selain melanggar hak juga membahayakan keselamatan pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
IHSG Rebound Awal Sesi, Tapi Reshuffle Kabinet Ancam Pelemahan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Sebesar Rp 2.074.000 per Gram
-
Didik Madiono Ditunjuk Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Akhirnya Pertamina Pasok Minyak Mentah ke SPBU Swasta, Stok BBM Kembali Tersedia?
-
Penjualan Menurun, Foot Locker Tutup 100 Gerai
-
Apindo ke Purbaya Yudhi: Jangan Naikkan Cukai, Dunia Usaha Kian Terjepit
-
Digitalisasi jadi Bukti Distribusi BBM Pertamina Lancar Meski Ada Unjuk Rasa
-
Jumlah Perbankan Terlalu Banyak, OJK Kasih Solusi Merger agar Kinerja Nendang
-
Tak Hanya Rokok, Peredaran Vape Ilegal Makin Liar, Pelaku Usaha Beri Peringatan Keras ke Pemerintah
-
Rezeki Nomplok! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Ratusan Ribu Siap Mendarat di Akunmu