Suara.com - Seorang investor saham terkadang harus menghadapi delisting. Delisting terjadi ketika saham dari suatu perusahaan harus ditarik atau keluar dari Bursa Efek Indonesia, dan hal ini umumnya terkait dengan kondisi yang dianggap negatif.
Saat delisting, saham bisa ditarik secara sukarela atau dipaksa. Biasanya, kondisi yang memicu delisting melibatkan ketidakmampuan perusahaan untuk bertahan, dinyatakan pailit oleh otoritas yang berwenang, atau keputusan perusahaan untuk menjadi perusahaan swasta.
Namun, Anda tidak perlu panik jika aset saham milik Anda delisting. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil ketika saham mengalami delisting:
Pertama, investor disarankan untuk mempersiapkan diri saat ada tanda-tanda awal bahwa saham yang dimiliki berpotensi delisting. Perusahaan biasanya memberikan indikasi mengenai rencana delisting.
Selain itu, investor juga masih bisa kembali mendapatkan dana investasi jika saham delisting. Menurut OJK, jika perusahaan bangkrut dan mengalami likuidasi, prosesnya harus melalui penetapan pengadilan.
Dana hasil likuidasi tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan, dan pemegang saham menjadi pihak terakhir yang menerima hasil likuidasi tersebut.
Selain itu, investor juga bisa menjual aset melalui pasar negosiasi, yaitu tempat di mana efek diperdagangkan melalui tawar-menawar.
Penjualan saham yang akan delisting disarankan dilakukan di pasar negosiasi selama periode suspensi yang dibuka oleh Bursa Efek Indonesia. Hal ini memberikan kesempatan untuk menjual saham dengan menunggu minat pembeli.
Tips selanjutnya adalah membiarkan saham dengan kemungkinan relisting kembali. Pilihan ini tetap memiliki risiko tinggi karena tidak dapat diprediksi kapan suatu saham atau perusahaan akan relisting.
Baca Juga: Kementerian BUMN Punya Solusi Soal Waskita Terancam Delisting, Apa Itu?
OJK memberikan perlindungan kepada investor dengan mewajibkan emiten untuk membeli kembali saham dari para investor saat akan delisting, memberikan investor jalur untuk menjual kembali saham mereka.
Perlu dicatat bahwa selalu ada risiko yang terkait dengan saham yang mengalami delisting, dan investor sebaiknya mempertimbangkan dengan hati-hati setiap langkah yang akan diambil.
Berita Terkait
-
Mengenal Indeks Saham Amerika Serikat, Calon Investor Luar Negeri Wajib Tahu
-
IHSG Diprediksi Ditutup Menguat, Simak Faktor-faktor Pendukungnya
-
Daftar Pengusaha Pemegang Saham BBTN Terbanyak
-
Kalau Jadi Presiden, Anies Janji Jual Saham Pabrik Bir Milik Pemprov DKI
-
Kementerian BUMN Punya Solusi Soal Waskita Terancam Delisting, Apa Itu?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai