Suara.com - Seorang investor saham terkadang harus menghadapi delisting. Delisting terjadi ketika saham dari suatu perusahaan harus ditarik atau keluar dari Bursa Efek Indonesia, dan hal ini umumnya terkait dengan kondisi yang dianggap negatif.
Saat delisting, saham bisa ditarik secara sukarela atau dipaksa. Biasanya, kondisi yang memicu delisting melibatkan ketidakmampuan perusahaan untuk bertahan, dinyatakan pailit oleh otoritas yang berwenang, atau keputusan perusahaan untuk menjadi perusahaan swasta.
Namun, Anda tidak perlu panik jika aset saham milik Anda delisting. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil ketika saham mengalami delisting:
Pertama, investor disarankan untuk mempersiapkan diri saat ada tanda-tanda awal bahwa saham yang dimiliki berpotensi delisting. Perusahaan biasanya memberikan indikasi mengenai rencana delisting.
Selain itu, investor juga masih bisa kembali mendapatkan dana investasi jika saham delisting. Menurut OJK, jika perusahaan bangkrut dan mengalami likuidasi, prosesnya harus melalui penetapan pengadilan.
Dana hasil likuidasi tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan, dan pemegang saham menjadi pihak terakhir yang menerima hasil likuidasi tersebut.
Selain itu, investor juga bisa menjual aset melalui pasar negosiasi, yaitu tempat di mana efek diperdagangkan melalui tawar-menawar.
Penjualan saham yang akan delisting disarankan dilakukan di pasar negosiasi selama periode suspensi yang dibuka oleh Bursa Efek Indonesia. Hal ini memberikan kesempatan untuk menjual saham dengan menunggu minat pembeli.
Tips selanjutnya adalah membiarkan saham dengan kemungkinan relisting kembali. Pilihan ini tetap memiliki risiko tinggi karena tidak dapat diprediksi kapan suatu saham atau perusahaan akan relisting.
Baca Juga: Kementerian BUMN Punya Solusi Soal Waskita Terancam Delisting, Apa Itu?
OJK memberikan perlindungan kepada investor dengan mewajibkan emiten untuk membeli kembali saham dari para investor saat akan delisting, memberikan investor jalur untuk menjual kembali saham mereka.
Perlu dicatat bahwa selalu ada risiko yang terkait dengan saham yang mengalami delisting, dan investor sebaiknya mempertimbangkan dengan hati-hati setiap langkah yang akan diambil.
Berita Terkait
-
Mengenal Indeks Saham Amerika Serikat, Calon Investor Luar Negeri Wajib Tahu
-
IHSG Diprediksi Ditutup Menguat, Simak Faktor-faktor Pendukungnya
-
Daftar Pengusaha Pemegang Saham BBTN Terbanyak
-
Kalau Jadi Presiden, Anies Janji Jual Saham Pabrik Bir Milik Pemprov DKI
-
Kementerian BUMN Punya Solusi Soal Waskita Terancam Delisting, Apa Itu?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu
-
Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel
-
Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI
-
Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April
-
Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi
-
Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK