Suara.com - Ketua Himpunan Mitra Produksi Organik (Himpo) Jawa Barat Banten Alvian Luneto, menyambut baik revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Menurutnya, peraturan tersebut akan mempermudah petani dalam mendapatkan akses pupuk bersubsidi.
"Menanggapi Menteri Andi Amran tentang revisi Permentan 10 Tahun 2022 Himpo Indonesia melalui Korwil Jabar dan Banten langsung melakukan rapat kerja untuk memastikan satu juta ton pupuk organik (petroganik), yang siap diproduksi sepanjang tahun 2024, untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk bersubsidi," kata Alvian saat rapat kerja Himpo, Kamis (7/12/2023).
Alvian menjelaskan, melalui peraturan tersebut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk dengan cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) di mana sebelumnya di sebagian daerah harus menggunakan kartu tani.
"Tentu kami mendukung penuh keputusan Mentri Amran untuk merevisi Permentan 10 Tahun 2022,” katanya.
Untuk itu, Alvian berharap revisi Permentan 10 Tahun 2022 segera diterbitkan. Terlebih saat ini Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada Himpo untuk segera melakukan proses persiapan produksi.
“Masalah pembuatan calon petani calon lahan atau CP/CL segera kami laksanakan. Karena tanggal 1 januari pupuk petroganik harus ada di kios. Sampai saat ini tenaga kerja masih menganggur semua menunggu perubahan Permentan 10 Tahun 2022, yang sampai saat belum ada kejelasan,”ujarnya.
Alvian melanjutkan, saat ini petani tidak hanya membutuhkan pupuk subsidi jenis urea dan NPK. Menurutnya, petani juga membutuhkan pupuk organik bersubsidi.
Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat Otong Wiranta mengatakan, revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022, akan memudahkan petani dan kios pupuk dalam melakukan transaksi pupuk subsidi ini.
Baca Juga: Komitmen Terapkan Pengupahan Secara Adil, Pupuk Kaltim Diapresiasi Wapres dan Menaker
“Ini akan mempermudah petani mendapatkan pupuk berbsubsidi,”katanya.
Otong juga menyarankan agar Kementerian Pertanian memperbarui data penerima pupuk bersubsidi. Sehingga, data yang digunakan valid untuk menentukan alokasi atau penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di wilayah tersebut.
“Data perlu diperbaharui agar pemberian pupuk bersubsidi tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Otong mengungkapkan beberapa daerah masih memerlukan jenis pupuk yang kini sudah dihapus dalam daftar subsidi. KTNA juga mengusulkan agar dosis rekomendasi petani dapat dipenuhi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk dengan cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) di mana sebelumnya di sebagian daerah harus menggunakan kartu tani.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
Terkini
-
Prabowo Ubah Aturan MBG, Akan Prioritaskan Kepada Anak Kurang Gizi?
-
Stok Pupuk RI Diklaim Kebal Konflik Timur Tengah, DPR Puji Keberanian Turunkan Harga 20%
-
Tren Menabung Masyarakat Daerah Tinggi, Nasabah Simpeda Melonjak 104%
-
Waduh! Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp44 Ribu, Cek Rinciannya Hari Ini
-
Belanja di Luar Negeri Lebih Untung, BRI Beri Cashback dan Cicilan Ringan hingga 36 Bulan
-
Daftar Harga LPG Non Subsidi 2026: 12 Kg Rp228 Ribu dan 5 Kg Rp107 Ribu, Ini Penjelasan Pertamina Pa
-
Kenaikan BBM Non-Subsidi Dinilai Tepat, Bisa Tekan Kompensasi APBN
-
Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg yang Alami Kenaikan
-
1 Lowongan Dilamar 12 Orang, Ini Kondisi Nyata Pasar Kerja Indonesia 2026
-
CIMB Niaga (BNGA) Tebar Dividen Rp4,07 Triliun, Angkat Budiman Tanjung Jadi Direktur Baru