Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan Kementerian Keuangan terus mengupayakan realisasi sistem gaji tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan, penerapan gaji tunggal akan sejalan dengan peningkatan pendapatan para ASN.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut perlu memperhitungkan dengan cermat aspek fiskal di tingkat pusat maupun daerah.
Anas juga mengajukan pertanyaan kritis terkait penerapan gaji tunggal dan perbaikan remunerasi ASN, yaitu apakah hal tersebut benar-benar dapat meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, fokus utama haruslah pada peningkatan kinerja ASN dengan perbaikan pendapatan mereka.
"Yang menjadi fokus akhirnya adalah kinerja, apakah dengan gaji yang besar dapat meningkatkan kinerja atau tidak. Terlebih lagi, konsep gaji tunggal yang berarti penghasilan yang sama. Jika hal itu tidak adil, yang bekerja sedikit mendapatkan bayaran yang sama dengan yang tidak bekerja," ujar Anas dalam wawancara di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada akhir November lalu.
Perbaikan remunerasi untuk ASN sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi pengganti UU No. 5/2014. Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunannya untuk mengatur secara rinci implementasinya.
Dalam pertemuan dengan Komisi II, Anas menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan dua peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU ASN. Peraturan pertama mengatur manajemen ASN, sedangkan peraturan kedua mengatur pendapatan ASN, termasuk dalamnya PP tentang penghargaan, pengakuan, dan anggaran manajemen ASN.
PP tentang penghargaan dalam UU ASN akan mengatur tentang bonus dan insentif yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK. Anas meyakini bahwa PP tersebut juga akan membawa perbaikan dalam sistem gaji ASN.
"Terkait peningkatan kesejahteraan, elemen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN," ungkapnya.
Baca Juga: Menelisik Biang Kerok Aturan Kendaraan Listrik yang Kurang Bergairah
Berita Terkait
-
PNS Dapat KUR? Kemenkop UKM Kirim Surat Teguran ke Bank
-
Sri Mulyani Mau Kasih Insentif Buat Daerah yang Dirikan Mal Pelayanan Publik
-
Kominfo Peringatkan ASN Jika Tak Netral di Pemilu 2024, Bakal Ada Sanksi!
-
Nominal Tukin Kementerian PUPR Terbaru Setelah Diusulkan Naik 100 Persen
-
Menelisik Biang Kerok Aturan Kendaraan Listrik yang Kurang Bergairah
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan
-
Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market
-
Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok
-
Industri Semakin Pesimistis, Permintaan Domestik Melemah
-
Harita Nickel NCKL Tebar Dividen Rp2,7 Triliun
-
Daya Saing Perusahaan Kini Ditentukan Praktik Bisnis Berkelanjutan