Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengimbau masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk menempuh jalur yang procedural agar dapat memperoleh kepastian pekerjaan, pemenuhan hak, serta pelindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.
“Jangan mudah tertipu pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menjanjikan kemudahan proses penempatan. Karena pada akhirnya akibat akan kembali kepada kita,” ujarnya saat Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di Gedung Olah Raga (GOR) Politeknik Pariwisata Lombok Tengah, NTB, Selasa, (12/12/2023).
Ida mengatakan, NTB merupakan provinsi terbesar ke-4 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sementara Kabupaten Lombok Tengah merupakan Kabupaten/Kota terbesar ke-3 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri.
“Karena Kabupaten Lombok Tengah adalah lumbung pekerja migran maka wajib hukumnya bagi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan untuk hadir dan menyapa langsung warga Lombok Tengah,” kata Ida.
Ida Fauziyah menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para calon pekerja migran mupun pekerja migran. Menurutnya, isu pekerja/buruh migran sangat kompleks dan dinamis seiring perkembangan peradaban manusia sebagai aktor utamanya.
Oleh karena itu, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai respons terhadap dinamika yang terjadi tersebut.
“Oleh karenanya, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia ini diharapkan dapat bermanfaat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khsusunya masyarakat dari Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.
Lebih jauh Ida menerangkan, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang tetap sama yaitu sebesar Rp370 ribu. Di antara manfaat-manfaat tersebut terdapat manfaat pelindungan selama bekerja yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja migran di negara penempatan ketika menghadapi permasalahan antara lain biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dengan nilai maksimum lima puluh juta rupiah; biaya pemulangan dari negara penempatan sampai ke daerah asal; santunan bila mengalami PHK; santunan jika dipekerjakan tidak sesuai perjanjian kerja; dsb.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Aris Wahyudi, mengatakan, Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di Lombok Tengah merupakan sosialisasi ketiga yang diselenggarakan di daerah kantong pekerja migran. Sebelumnya, pihaknya juga telah menggelar sosialisasi di Indramayu dan Cilacap. Selain sebagai tindak lanjut penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti rencana Aksi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menaker Pastikan Pemerintah Terus Optimalisasi Pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia
“Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah agar masyarakat khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia serta Keluarganya mengetahui dan memahami bahwa Pemerintah selalu hadir dan sangat konsen untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia baik sebelum, selama, dan setelah bekerja,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Wamenaker Sebut, PP dan PKB Sarana Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis
-
Program TKM Terbuka untuk Umum, Menaker Ajak Masyarakat Akses Kemnaker.go.id
-
Kisah Inspiratif Para Ibu di Kupang Bawa Cinta Nusantara Terus Berkembang Bersama BRI
-
Sapa WNI di Malaysia, Mahfud Janji Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia
-
Bentuk Tanggung Jawab kepada Rakyat, Menaker Minta Jajarannya Gunakan Anggaran Secara Disiplin dan Tepat Sasaran
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak