Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa peta jalan itu dibuat guna memperluas cakupan pengawasan terhadap pelaku jasa keuangan dan juga perlindungan terhadap para konsumen.
"Kami launching peta jalan, dan tadi kalau saya sampaikan spektrumnya luas, mulai dari perlindungan konsumen, pemenuhan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct, dan literasi inklusi keuangan," katanya dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 dikutip Antara, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Friderica atau yang akrab disapa Kiki menilai peta jalan tersebut memegang peran penting untuk menyempurnakan aturan perlindungan konsumen jasa keuangan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Ada empat pilar utama dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027, yang pertama literasi dan inklusi keuangan. OJK menyasar adanya peningkatan inklusi keuangan yang juga disertai dengan literasi keuangan di masyarakat.
Pilar kedua, pengawasan market conduct. Pengawasan diarahkan untuk penguatan perilaku PUJK sesuai dengan product life cycle, serta pelaksanaan penegakan hukum kepatuhan PUJK.
Kemudian pilar ketiga, adalah perlindungan konsumen. OJK telah menyediakan unit reaksi cepat yang ditugaskan untuk menerima aduan masyarakat. Pengaduan masyarakat itu bisa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Pilar keempat, OJK berkomitmen untuk memberantas para pelaku jasa keuangan ilegal tanpa izin.
Dalam peta jalan tersebut, indeks literasi keuangan masyarakat saat ini tercatat sebesar 49,68 persen. Sedangkan, indeks inklusi keuangan berada di level 85,10 persen.
Baca Juga: Dua Bulan IPO Saham BREN Bisa Kuasai Kapitalisar Pasar BEI, Kini Dicurigai
OJK menargetkan indeks literasi keuangan meningkat sebesar 65 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 93 persen pada 2027.
"Indeks literasi inklusi dan dan lain-lain ini harus kita capai bersama-sama. Untuk indeks literasi dan inklusi pada 2022 indeksnya sudah sampai 49 persen, sementara inklusi 85 persen, hampir 86 persen," ujar Kiki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan