Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah formula perhitungan harga BBM solar. Pengubahan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Formula Harga Dasar BBM digunakan Pemerintah untuk menghitung Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu.
Nantinya, aturan tersebut sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan Negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
Kepmen terbaru ini menetapkan formula harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis Minyak Solar dan jenis Minyak Tanah yang merupakan jenis BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah.
"Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangannya yang dikutip, Senin (18/12/2023).
Sementara pada bagian kedua Kepmen ini disampaikan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263/liter.
Kemudian, minyak solar (gasoil) dengan formula 100 persen HIP minyak solar ditambah Rp868/liter. Formula harga dasar ini, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT.
Selanjutnya, dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun Tutuka menegaskan bahwa perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi solar.
"Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000/liter. Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot," pungkas Tutuka.
Baca Juga: Rice Cooker Gratis Merek Cosmos, Maspion Hingga Miyako Siap Ditebar Jelang Tahun Politik
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok