Suara.com - Direktur Bina Pengantar Kerja Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum mengatakan, keberadaan pejabat fungsional Pengantar Kerja mutlak dibutuhkan instansi yang menggelar urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan pusat dan daerah, sebagaimana diatur Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, khususnya pada Pasal 55 ayat (2).
Namun hingga saat ini masih ada beberapa provinsi dan sebagian kabupaten/kota belum memiliki atau masih kurang jumlah pejabat fungsional Pengantar Kerjanya.
"Perlu koordinasi dan sinergi antar stakeholder pemangku kepentingan jabatan fungsional Pengantar Kerja, baik di pusat maupun daerah, dalam penyusunan kebutuhan, pemenuhan formasi, dan pendataan pejabat fungsional Pengantar Kerja," ujarnya.
Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakker) menggelar Sharing Session dan Coaching Clinic (SSCC) konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi di Jakarta, pada 18-19 Desember 2023.
SSCC ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman para pejabat fungsional Pengantar Kerja, terkait penilaian angka kredit integrasi dan konversi, kegiatan konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi sampai Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi dengan menggunakan aplikasi DISPAKATI.
Plt Dirjen Binapenta dan PKK, Haiyani Rumondang berharap, melalui SSCC ini, permasalahan yang selama ini dialami para Pengantar Kerja, di pusat mapun daerah setelah terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dapat diselesaikan dengan baik melalui penerbitan Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi melalui aplikasi e-Pengantarkerja.
"Saya berharap pada Januari 2024 sudah dapat dilakukan penilaian kinerja pegawai bagi pejabat fungsional Pengantar Kerja melalui penilaian SKP tahunan untuk periode penilaian Januari hingga Desember 2023 dengan diberikan predikat kinerja pegawai oleh pimpinan/atasan langsung dari pejabat fungsional Pengantar Kerja dan mengunggah dokumen tersebut ke dalam aplikasi e-Pengantarkerja untuk dikonversi menjadi angka kredit," kata Haiyani Rumondang.
Sebagai informasi, derdasarkan data per Desember 2023, jumlah pejabat fungsional Pengantar Kerja di 38 provinsi se-Indonesia saat ini sebanyak 1.311 orang. Rinciannya yakni Ditjen Binapenta dan PKK, 121 orang; Ditjen Binalavotas (46); Setjen (8); Barenbang (4); BP2MI 190); Provinsi (136); Kota (238); dan Kabupaten(568).
Berita Terkait
-
Kisah Sukses Deni Hendri Saputra, Pekerja Migran Purna Penempatan yang Punya Omzet Rp1 Miliar
-
Kunker ke Korea, Wamenaker Bahas Permintaan Penyelia Halal yang Kompeten
-
Buka Peringatan Hari Migran Interasional di Lampung Timur, Menaker: Alhamdulillah Seru
-
Peringatan Hari Migran Internasional 2023, Menaker: Kemnaker Lindungi PMI
-
Kemnaker Beri Penghargaan Indonesian Migrant Worker Awards 2023 ke Pelindung Pekerja Migran Indonesia Lampung Timur
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM