Suara.com - Direktur Bina Pengantar Kerja Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum mengatakan, keberadaan pejabat fungsional Pengantar Kerja mutlak dibutuhkan instansi yang menggelar urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan pusat dan daerah, sebagaimana diatur Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, khususnya pada Pasal 55 ayat (2).
Namun hingga saat ini masih ada beberapa provinsi dan sebagian kabupaten/kota belum memiliki atau masih kurang jumlah pejabat fungsional Pengantar Kerjanya.
"Perlu koordinasi dan sinergi antar stakeholder pemangku kepentingan jabatan fungsional Pengantar Kerja, baik di pusat maupun daerah, dalam penyusunan kebutuhan, pemenuhan formasi, dan pendataan pejabat fungsional Pengantar Kerja," ujarnya.
Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakker) menggelar Sharing Session dan Coaching Clinic (SSCC) konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi di Jakarta, pada 18-19 Desember 2023.
SSCC ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman para pejabat fungsional Pengantar Kerja, terkait penilaian angka kredit integrasi dan konversi, kegiatan konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi sampai Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi dengan menggunakan aplikasi DISPAKATI.
Plt Dirjen Binapenta dan PKK, Haiyani Rumondang berharap, melalui SSCC ini, permasalahan yang selama ini dialami para Pengantar Kerja, di pusat mapun daerah setelah terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dapat diselesaikan dengan baik melalui penerbitan Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi melalui aplikasi e-Pengantarkerja.
"Saya berharap pada Januari 2024 sudah dapat dilakukan penilaian kinerja pegawai bagi pejabat fungsional Pengantar Kerja melalui penilaian SKP tahunan untuk periode penilaian Januari hingga Desember 2023 dengan diberikan predikat kinerja pegawai oleh pimpinan/atasan langsung dari pejabat fungsional Pengantar Kerja dan mengunggah dokumen tersebut ke dalam aplikasi e-Pengantarkerja untuk dikonversi menjadi angka kredit," kata Haiyani Rumondang.
Sebagai informasi, derdasarkan data per Desember 2023, jumlah pejabat fungsional Pengantar Kerja di 38 provinsi se-Indonesia saat ini sebanyak 1.311 orang. Rinciannya yakni Ditjen Binapenta dan PKK, 121 orang; Ditjen Binalavotas (46); Setjen (8); Barenbang (4); BP2MI 190); Provinsi (136); Kota (238); dan Kabupaten(568).
Berita Terkait
-
Kisah Sukses Deni Hendri Saputra, Pekerja Migran Purna Penempatan yang Punya Omzet Rp1 Miliar
-
Kunker ke Korea, Wamenaker Bahas Permintaan Penyelia Halal yang Kompeten
-
Buka Peringatan Hari Migran Interasional di Lampung Timur, Menaker: Alhamdulillah Seru
-
Peringatan Hari Migran Internasional 2023, Menaker: Kemnaker Lindungi PMI
-
Kemnaker Beri Penghargaan Indonesian Migrant Worker Awards 2023 ke Pelindung Pekerja Migran Indonesia Lampung Timur
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan