Suara.com - Disk Jokey (DJ) Dinar Candy membuat keputusan ekstrem menyambut tahun baru 2024. Dia menjual akun media sosial Instagram dan Tiktok yang telah memiliki jutaan pengikut. Lalu apakah Dinar Candy sudah paham hukum jual akun media sosial berikut?
Harga yang ditawarkan Dinar Candy pun fantastis, kedua akun tersebut dibanderol Rp50 miliar. Hukum jual akun media sosial sebenarnya masih menjadi pertanyaan banyak pihak.
Namun, mendengar kabar dari Dinar Candy ini, barangkali banyak di antara netizen ingin mengikuti jejaknya. Apalagi keuntungan menjual media sosial dengan banyak pengikut ternyata tak main – main. Untuk diketahui Dinar memiliki 4,1 juta pengikut di Instagram dan 3,5 juta pengikut di Tiktok.
"Saya jual akun Tiktok 3,5 M follower dan Instagram 4,1 M. Saya jual akun 2-2nya seharga 50 Miliar rupiah. Kalau ada yang minat kabarin asisten saya Ajay, +6281210566060," tulisnya sebagai keterangan dalam sebuah unggahan Instagram.
Ia pun menjelaskan bila dirinya benar-benar serius menjual akun-akun media sosialnya. Pada unggahan sebelumnya, Dinar Candy mengaku enggan bermain media sosial lagi.
Hukum Jual Beli Media Sosial
Melansir Hukum Online, pemerintah telah mengatur jual – beli followers di media sosial dalam KUH Perdata. Pada dasarnya, salah satu faktor pertimbangan jual beli akun media sosial adalah jumlah pengikutnya sehingga dalam proses jual beli followers, views, ataupun likes di media sosial harus memenuhi unsur-unsur perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yakni kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Namun demikian, apabila jual beli followers dilakukan dengan bantuan aplikasi/robot yang mengontrol banyak akun agar akun-akun lain mem-follow suatu akun yang menjadi klien/pembeli, maka mekanisme tersebut harus tunduk pada ketentuan UU ITE dan perubahannya sebagai berikut.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa:
Baca Juga: Dinar Candy Jual Akun Media Sosial, Harganya Tembus Rp50 Miliar
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Selain itu, juga merujuk pada ketentuan Pasal 35 UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka pada dasarnya tidak diperbolehkan melakukan jual beli followers dengan cara membuat dapat diaksesnya akun-akun pengguna lain secara otomatis agar mem-follow akun lainnya tanpa persetujuan pemilik akun atau mengakses akun orang lain secara melawan hukum.
Tindakan yang melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE yaitu jika mengubah, menambah, atau mengurangi suatu informasi elektronik misalnya dengan bantuan aplikasi/robot suatu akun media sosial secara otomatis mem-follow akun lain tanpa persetujuan pemiliknya.
Jika metode jual-beli followers yang dilakukan penjual followers adalah dengan cara membuat akun-akun palsu dengan maksud agar lebih mudah untuk mem-follow akun pembelinya, maka tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 35 UU ITE karena melakukan manipulasi informasi elektronik. Bagi pelanggar ketentuan – ketentuan ini akan dijerat pidana penjara paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp12 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Dinar Candy Jual Akun Media Sosial, Harganya Tembus Rp50 Miliar
-
Bikin Heboh Lagi, Dinar Candy Mau Jual Akun TikTok yang Harganya Mencapai Miliaran Rupiah
-
Dinar Candy Jual Akun Instagram dan TikTok, Harganya Bisa Berangkatkan Haji 500 Orang!
-
Dicurangi Rekan Bisnis, Dinar Candy sampai Kapok: Enakan Cari Duit di Entertainment
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya