Suara.com - Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menyindir capres nomor urut 1 Anies Baswedan dengan menyebut titel "Profesor".
Sindiran itu terjadi di panggung debat ketiga Pilpres 2024, Minggu malam (7/1/2024). Anies awalnya menyindir soal utang harus digunakan untuk hal produktif, bukan membeli alutsista bekas.
"Jangan utang itu digunakan untuk kegiatan nonproduktif, misalnya utang dipakai membeli alutsista bekas oleh Kementerian Pertahanan, itu bukan sesuatu yang tepat," ucap Anies.
Prabowo kemudian merespons saat mendapat giliran bicara. Prabowo menyebut apa yang disampaikan Anies menyesatkan dan tak pantas diucapkan oleh seorang profesor.
"Jadi barang-barang bekas itu, menurut saya, menyesatkan rakyat, itu tidak pantas seorang profesor ngomong begitu," ucap Prabowo.
Lantas apa sih arti sebenarnya dari kata Profesor?
Merangkum berbagai sumber Selasa (9/1/2024) kata "Profesor" bisa memiliki arti yang sedikit berbeda tergantung pada konteksnya. Berikut beberapa pengertian umum:
1. Pengertian Umum:
Indonesia: Di Indonesia, profesor adalah gelar jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang aktif mengajar di perguruan tinggi. Tidak sama dengan gelar akademik seperti Doktor. Jadi, seseorang bisa saja memiliki gelar Doktor tapi belum menjadi Profesor.
Baca Juga: Indonesia Krisis Petani Muda, Anies: Negara Harus Perbaiki Tata Niaganya!
Negara lain: Di negara lain seperti Amerika Serikat, "Professor" bisa digunakan untuk dosen atau pengajar di jenjang perguruan tinggi secara umum, terlepas dari jabatan akademis mereka.
2. Pengertian Lain:
Dalam konteks yang lebih luas, "Profesor" juga bisa digunakan untuk menyebut seseorang yang sangat ahli atau berpengalaman dalam bidang tertentu, meskipun secara resmi tidak menyandang gelar Profesor.
3. Penggunaan:
Sapaan formal: "Profesor" digunakan sebagai sapaan formal untuk dosen atau pengajar yang memiliki gelar Profesor.
Gelar kehormatan: Beberapa institusi juga memberikan gelar Profesor Kehormatan sebagai bentuk penghargaan kepada seseorang yang berjasa pada bidang tertentu, meskipun tidak memenuhi persyaratan jabatan Profesor secara resmi.
Kesimpulan:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat