Suara.com - Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menyindir capres nomor urut 1 Anies Baswedan dengan menyebut titel "Profesor".
Sindiran itu terjadi di panggung debat ketiga Pilpres 2024, Minggu malam (7/1/2024). Anies awalnya menyindir soal utang harus digunakan untuk hal produktif, bukan membeli alutsista bekas.
"Jangan utang itu digunakan untuk kegiatan nonproduktif, misalnya utang dipakai membeli alutsista bekas oleh Kementerian Pertahanan, itu bukan sesuatu yang tepat," ucap Anies.
Prabowo kemudian merespons saat mendapat giliran bicara. Prabowo menyebut apa yang disampaikan Anies menyesatkan dan tak pantas diucapkan oleh seorang profesor.
"Jadi barang-barang bekas itu, menurut saya, menyesatkan rakyat, itu tidak pantas seorang profesor ngomong begitu," ucap Prabowo.
Lantas apa sih arti sebenarnya dari kata Profesor?
Merangkum berbagai sumber Selasa (9/1/2024) kata "Profesor" bisa memiliki arti yang sedikit berbeda tergantung pada konteksnya. Berikut beberapa pengertian umum:
1. Pengertian Umum:
Indonesia: Di Indonesia, profesor adalah gelar jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang aktif mengajar di perguruan tinggi. Tidak sama dengan gelar akademik seperti Doktor. Jadi, seseorang bisa saja memiliki gelar Doktor tapi belum menjadi Profesor.
Baca Juga: Indonesia Krisis Petani Muda, Anies: Negara Harus Perbaiki Tata Niaganya!
Negara lain: Di negara lain seperti Amerika Serikat, "Professor" bisa digunakan untuk dosen atau pengajar di jenjang perguruan tinggi secara umum, terlepas dari jabatan akademis mereka.
2. Pengertian Lain:
Dalam konteks yang lebih luas, "Profesor" juga bisa digunakan untuk menyebut seseorang yang sangat ahli atau berpengalaman dalam bidang tertentu, meskipun secara resmi tidak menyandang gelar Profesor.
3. Penggunaan:
Sapaan formal: "Profesor" digunakan sebagai sapaan formal untuk dosen atau pengajar yang memiliki gelar Profesor.
Gelar kehormatan: Beberapa institusi juga memberikan gelar Profesor Kehormatan sebagai bentuk penghargaan kepada seseorang yang berjasa pada bidang tertentu, meskipun tidak memenuhi persyaratan jabatan Profesor secara resmi.
Kesimpulan:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!
-
IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global
-
Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
-
MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam
-
Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman