Suara.com - Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyanggah tudingan bahwa Pemerintah melakukan malaadministrasi dalam pemanfaatan lahan untuk pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Sekretaris OIKN, Achmad Jaka Santos, menjelaskan bahwa kontroversi ini dimulai pada tahun 2022 ketika Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur pembekuan transaksi pengalihan hak atas tanah.
"Edarannya itu, tetapi kemudian di dalam praktiknya bukan hanya pengalihan yang tidak terlayani, jadi ada lebih dari pengalihan. Sehingga, masyarakat mengadu pada Ombudsman," kata Achmad pada Minggu (21/1/2024).
Ia menjelaskan, ada kendala dalam komunikasi di lapangan antara petugas lapangan Kementerian ATR/BPN dengan masyarakat yang memiliki lahan.
Menurutnya, meskipun masyarakat diizinkan untuk mendaftarkan hak atas tanah mereka dari status girik menjadi milik dengan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM), banyak Kantor BPN yang tidak beroperasi.
"Sebenarnya, kalau orang ingin mendaftarkan haknya dari semula girik menjadi milik itu boleh-boleh saja; tetapi pada waktu itu, semua ditutup kantornya. Jadi, itulah teguran yang diberikan pada Ombudsman," jelas Achmad, dikutip via Antara.
Ia meyakini, Kementerian ATR/BPN sudah memperbaiki layanan mereka dengan melaksanakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Sebelumnya dilaporkan, Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran terjadi dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan sejumlah permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan penggunaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN.
Baca Juga: Mentan Benarkan Temuan Ombudsman Terkait Impor Bawang: Niat Awal Swasembada
"Ombudsman menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan dalam proses penggunaan atau pembebasan lahan dalam penggunaan IKN," kata Najih dalam konferensi pers Laporan dan Monitoring Ombudsman RI Tahun 2023 di Gedung Ombudsman Kuningan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Meski demikian, Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat malaadministrasi dalam hal penggunaan maupun pembebasan lahan di IKN.
Berita Terkait
-
Relawan Ganjar CS Adukan Jokowi ke Ombudsman RI, Ujung-ujungnya Soal Prabowo
-
Troy Pantouw Sebut IKN Akan Jadi Kota Inklusif dan Simbol Peradaban Baru
-
Ombudsman RI Ingin Kemendag Terus Pantau Operasional TikTok Shop
-
Bau Tak Sedap Impor Bawang Putih Melebihi Kuota, Mentan Amran Mengakui
-
Mentan Benarkan Temuan Ombudsman Terkait Impor Bawang: Niat Awal Swasembada
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
Profil Pengusaha di Balik Emiten ZINC, Harga Sahamnya Mendadak Curi Perhatian
-
Produksi AS Terpangkas Badai, Harga Minyak Dunia Justru Terkoreksi
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance, Ini Faktornya
-
Purbaya Cuek soal Peringatan Noel: Gue Enggak Terima Duit, Gaji Gue Gede!
-
Sepanjang 2025, Pengembang Serah Terima 16.500 Unit Hunian di Meikarta
-
Pakar: Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Tekan Minat Investor Pindar
-
Deretan Harga Pangan Nasional Kompak Turun Jelang Akhir Januari 2026, Beras Ikut Meluncur
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI, Rupiah Anjlok Lagi
-
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub, Geram Banyak Kapal Asing Tak Bayar Pajak