Bisnis / Keuangan
Selasa, 27 Januari 2026 | 10:40 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
Baca 10 detik
  • OJK mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) berdasarkan surat Keputusan tertanggal 20 Januari 2026.
  • Pencabutan izin dilakukan karena PT VIF ditetapkan tidak dapat disehatkan meskipun sudah diberi waktu perbaikan.
  • PT VIF yang berlokasi di Jakarta kini dilarang beroperasi dan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai peraturan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (“PT VIF”). Hal ini  sesuai dengan surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NomorKEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.

Adapun,  PT Varia Intra Finance (“PT VIF”), yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta telah ditutup.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK,  M. Ismail Riyadi, mengatakan pencabutan  ini dilakukan mengingat PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untukmelaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus," katanya dalam siaran pers yang diterima Senin (27/1/2026).

Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan  Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusa haan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT VIF sebagaiPerusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehatdan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT VIF dilarangmelakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pakar: Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Tekan Minat Investor Pindar

Load More