Suara.com - Perselisihan antar Crazy Rich Budi Said dengan PT Antam Tbk soal jual beli emas memasuki babak baru. Terbaru Budi Said ditetapkan tersangka penyalahgunaan kewenangan penjualan emas sebesar lebih dari 1 ton.
Namun banyak yang bertanya-tanya alur kronolohi soal kasus tersebut, hingga berakhir ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, awal mula kronologinya Budi Said membeli emas di butik yang dimiliki Antam.
Namun, ada klausul dari agen di butik Antam bahwa emas batangan Antam bisa mendapatkan harga beli kembali atau buyback dengan margin 15 persen.
Baca Juga: Kata Istana: Perlu Evaluasi Program Food Estate
Sehingga, Budi Said melakukan transaksi pembelian emas batangan atau logam mulia berkali-kali.
"Sudah saya bilang sejak awal bahwa kasusnya Pak Budi Said itu kan kasus yang cukup aneh. Masa anda bisa beli emas, dapat diskon, kalau dibuy back langsung margin 15 persen," ujar Arya di Jakarta, Senin (22/1/2024).
"Itu investasi udah nggak mungkin, heran nya saya tuh Pak Budi Said hampir berkali-kali, puluhan kali melakukan transaksi," sambung dia.
Menurut Arya, sebenarnya agen penjualan di Butik Antam sebenarnya tidak boleh membuat perjanjian atau klausul buyback yang menguntungkan. Dengan begitu, Arya menduga ada oknum yang seperti agen untuk membohongi Budi Said.
Baca Juga: Dukung Ganjar Abdee Negara Mundur dari Komisaris Telkom, Siapa Penggantinya?
"Perjanjian siapa yang bikin perjanjian, itu perjanjian orangnya di butik antam. yang gak punya hak, bikin perjanjian," imbuh dia.
"agenny udah kena juga itu kayaknya. 3 orang antam, 1 orang antam-nya juga yang dibutik, bukan (yang di kantor). Nggak punya hak dia bikin surat," tegas dia.
Menurut Arya, kasus ini juga bermula atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian diteruskan ke Kejagung. Namun, dia tidak merinci berapa kerugian yang didapatkan dari kasus tersebut.
"Pokoknya hasil dari BPK kita bawa ke Kejagung. BPK udah, ada sih itu kerugian negara katanya. Apalah kita nggak tau lah, pokoknya yang tau kejaksaan lah yang tau prosesnya," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Begini Cara Daftarnya
-
IHSG Merana Imbas Ambil Cuan Para Investor di Jumat Pagi, 372 Saham Merah
-
Asing Tetap Borong Saham-saham Ini Meski IHSG Tertekan, Cek Rekomendasi Hari Ini
-
Nagita Slavina Mau Caplok Saham VISI, Siap-siap Dapat Utang
-
Harga Emas Pegadaian Jumat 13 Februari 2026 Naik, Tembus Rp 3 Jutaan!
-
Presiden Prabowo Perintahkan Tekan Cash Outflow Ekonomi Haji
-
Pengendali Saham BUMI Update Porsi Kepemilikan Terkini, Free Float Aman
-
Rupiah Melemah Terus, Menkeu: Saya Tidak Bisa Kendalikan
-
Tips Mengajukan KPR Subsidi via Bank BTN Agar Diterima
-
Perusahaan Global Berebut Proyek Energi Hijau Indonesia, Saham-saham Ini Ikut Menguat