Suara.com - PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) telah melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk melakukan perubahan susunan pengurusan perseroan.
Secara aklamasi, pemegang saham menyetujui penunjukkan Seng Hyup Shin sebagai Wakil Komisaris Utama Bank KB Bukopin. Dalam rapat keputusan rapat, pemegang saham juga menunjuk Im Jang Hyuk sebagai Direktur Bank KB Bukopin.
Sebelumnya, Seng Hyup Shin merupakan Direktur Keuangan Bank KB Bukopin. Sedangkan Im Jang Hyuk menjanat sebagai Director KB Securities Co.,Ltd.
Direktur Utama Bank KB Bukopin Tom (Woo Yeul) Lee mengatakan, perubahan susunan pengurus perseroan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemegang saham untuk terus mendorong pertumbuhan kinerja Perseroan di tengah berbagai tantangan industri perbankan yang terus berkembang.
"Kami yakin perubahan ini akan memberikan semangat baru untuk mengantarkan Bank KB Bukopin menjadi bank yang terpercaya dan dicintai oleh nasabah dan masyarakat Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengtakan, penyegaran yang dilakukan Perseroan akan semakin memperkuat harmonisasi dan kolaborasi serta diharapkan mampu mengakselerasi berbagai target bisnis Bank KB Bukopin.
“Kami optimis komisaris dan direktur yang baru, akan mampu membantu memperkuat berbagai program bisnis bank KB Bukopin di masa depan, sekaligus melakukan fungsi pengawasan, dan rekomendasi untuk kemajuan Perseroan," katanya.
Adapun perubahan susunan pengurus Perseroan ini akan berlaku secara efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang melibatkan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), serta memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan keputusan RUPSLB Tahun 2024, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi bank KB Bukopin adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Komisaris Independen Emiten Teknologi Karya Digital Nusa, Resdiansyah Mengundurkan Diri
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama - Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama - Seng Hyup Shin*
Komisaris - Nanang Supriyatno
Komisaris Independen - Tippy Joesoef
Komisaris Independen - Hae Wang Lee
Berita Terkait
-
Fuel Card 3.0 Kolaborasi Bank KB Bukopin & Pemkot Batam Raih Penghargaan
-
Bank KB Bukopin Bangun Perpustakaan Multikultural di Bekasi sebagai Komitmen Kepeduliannya pada Pendidikan Indonesia
-
Smartfren Siap Right Issue 234 Miliar Saham
-
Tabir Gelap Utang Waskita Karya, Erick Thohir Mau Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris
-
Bank KB Bukopin Hadirkan Promo Belanja Hemat Hingga 3 Juta bagi Nasabah, Yuk Cek Detailnya
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal