Suara.com - Baru-baru ini ramai di dunia maya dan perbincangan media sosial terkait dugaan gaji yang diterima karyawan turun berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang terdampak penerapan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Lantas, apa itu metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berdampak pada Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu pilar utama pendapatan negara. Tarif PPh 21, yang mengatur pemotongan pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dan individu, belum lama ini mengalami perubahan yang signifikan dengan diterapkannya metode Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Terhitung sejak tahun ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengadopsi pendekatan tarif efektif rata-rata (TER) dalam menghitung pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) untuk karyawan.
Untuk informasi, PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan atau individu secara tetap atau berulang. Perubahan tarif ini memiliki dampak langsung terhadap pendapatan karyawan yang menjadi subjek pemotongan PPh 21.
Pendekatan TER digunakan agar tarif pajak efektif yang akan diterapkan pada penghasilan karyawan atau individu lebih terukur.
Metode ini menggunakan perhitungan total penghasilan dan jumlah tarif pajak yang berlaku pada setiap tingkat penghasilan. Selanjutnya, metode ini menghitung tarif rata-rata yang efektif berdasarkan keseluruhan penghasilan yang diterima.
Perubahan terkini dalam penggunaan metode TER pada tarif PPh 21 telah diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak, sekaligus menyelaraskan tata cara pajak agar lebih adil dan proporsional sesuai dengan besaran pendapatan yang diterima.
Baca Juga: Inul Daratista Heran Diklaim sebagai Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia
Perubahan pada tarif PPh 21 dengan metode TER memiliki dampak yang cukup besar pada pengenaan pajak atas penghasilan.
Langkah yang dilakukan DJP menunjukkan bahwa mereka berupaya melakukan efisiensi dalam sistem perpajakan, sehingga pemotongan pajak dapat mencerminkan dengan lebih akurat tingkat penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak.
Penerapan metode TER diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih optimal bagi wajib pajak, serta berkontribusi secara keseluruhan dalam membentuk sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil di Indonesia.
Berita Terkait
-
Pajak Sepeda Motor Listrik vs Motor BBM, Selisihnya Bikin Melongo!
-
5 OOTD Inul Daratista, Artis yang Masuk Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia
-
Menteri Bahlil: Pajak Hiburan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Investasi
-
Inul Daratista Heran Orang Pajak Sebut Dirinya Masuk 5 Orang Terkaya di Indonesia
-
Inul Daratista Heran Diklaim sebagai Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Cara Mendapatkan Promo Shopee 12.12, Trik Jitu Biar Gak Kehabisan Diskon
-
Harga Tiket Pesawat Meroket Meski Pemerintah Bilang Ada Diskon Nataru, Apa yang Terjadi?
-
Progres Pemulihan Listrik Pasca-Bencana: Aceh 33 Persen
-
OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?
-
Diminta OJK Perbanyak Porsi, Proyeksi Keuangan Hijau Bakal Naik pada 2026
-
Mentan Amran: Korban Bencana Sumatra Harus Dibantu, Negara Memanggil!
-
Rupiah Masuk Zona Hijau, Dolar Amerika Loyo ke Rp16.667
-
IHSG Bergerak 2 Arah di Awal Sesi Hari Ini, Tapi Cenderung Melemah
-
Harga Emas Antam Meroket Lagi Hari Ini, Jadi 2.453.000 per Gram
-
Lewat AIIR, Indonesia Serius Tingkatkan Kepercayaan Investor Asing di Pasar Modal