Suara.com - Baru-baru ini ramai di dunia maya dan perbincangan media sosial terkait dugaan gaji yang diterima karyawan turun berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang terdampak penerapan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Lantas, apa itu metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berdampak pada Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu pilar utama pendapatan negara. Tarif PPh 21, yang mengatur pemotongan pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dan individu, belum lama ini mengalami perubahan yang signifikan dengan diterapkannya metode Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Terhitung sejak tahun ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengadopsi pendekatan tarif efektif rata-rata (TER) dalam menghitung pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) untuk karyawan.
Untuk informasi, PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan atau individu secara tetap atau berulang. Perubahan tarif ini memiliki dampak langsung terhadap pendapatan karyawan yang menjadi subjek pemotongan PPh 21.
Pendekatan TER digunakan agar tarif pajak efektif yang akan diterapkan pada penghasilan karyawan atau individu lebih terukur.
Metode ini menggunakan perhitungan total penghasilan dan jumlah tarif pajak yang berlaku pada setiap tingkat penghasilan. Selanjutnya, metode ini menghitung tarif rata-rata yang efektif berdasarkan keseluruhan penghasilan yang diterima.
Perubahan terkini dalam penggunaan metode TER pada tarif PPh 21 telah diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak, sekaligus menyelaraskan tata cara pajak agar lebih adil dan proporsional sesuai dengan besaran pendapatan yang diterima.
Baca Juga: Inul Daratista Heran Diklaim sebagai Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia
Perubahan pada tarif PPh 21 dengan metode TER memiliki dampak yang cukup besar pada pengenaan pajak atas penghasilan.
Langkah yang dilakukan DJP menunjukkan bahwa mereka berupaya melakukan efisiensi dalam sistem perpajakan, sehingga pemotongan pajak dapat mencerminkan dengan lebih akurat tingkat penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak.
Penerapan metode TER diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih optimal bagi wajib pajak, serta berkontribusi secara keseluruhan dalam membentuk sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil di Indonesia.
Berita Terkait
-
Pajak Sepeda Motor Listrik vs Motor BBM, Selisihnya Bikin Melongo!
-
5 OOTD Inul Daratista, Artis yang Masuk Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia
-
Menteri Bahlil: Pajak Hiburan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Investasi
-
Inul Daratista Heran Orang Pajak Sebut Dirinya Masuk 5 Orang Terkaya di Indonesia
-
Inul Daratista Heran Diklaim sebagai Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Pengusaha Ungkap Plus Minus Larangan Impor Baju Bekas Menkeu Purbaya
-
Telkomsat - Kemenkes Kerja Sama Mendorong Pemerataan dan Digitalisasi Layanan Kesehatan Berbasis AI
-
Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga
-
Menkeu Purbaya Tegas Sikat Impor Ilegal di Pelabuhan: Saya Nggak Akan ke Pasar
-
Emiten INET Sebentar Lagi Jadi Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Outsourcing PADA
-
Dari Jalan Cepat hingga Fashion Show, Begini Cara Seru Peserta BPJS Jaga Kesehatan
-
Sektor Produksi Jadi Penopang, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
Sama dengan Indonesia, Malaysia Kantongi Tarif 19 Persen dari Amerika Serikat
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM