Suara.com - Pemerintah terus mendorong peralihan kendaraan BBM menuju kendaraan listrik, termasuk sepeda motor. Pemerintah menerapkan perhitungan pajak yang berbeda antara sepeda motor listrik vs sepeda motor BBM. Perbandingan perhitungan pajak kedua jenis kendaraan ini pun cukup jauh. Berikut rincian perhitungannya.
Biaya Pajak Motor Listrik
Biaya pajak motor listrik dikenakan sebesar dua persen dari nilai jual motor listrik tersebut. Nilai ini ditambahkan dengan biaya Sumbangan Wjib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Nilai SWDKLLJ untuk motor listrik merujuk pada Peraturan Menteri No.36 tahun 2008 tentang Besaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kendaraan Golongan C1 dengan daya 50 cc – 250 cc dikenai biaya Rp 35.000. Sementara kendaraan Golongan C2 di atas 250 CC dikenai biaya Rp83.000.
Peraturan lain mengenai pajak motor listrik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pasal 10 ayat 1 menyebutkan pengenaan PKB untuk kendaraan berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
Sementara Pasal 10 ayat 2 menyatakan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 10 persen dari pengenaan BBNKB.
Terakhir, Pasal 10 ayat 3 menyatakan pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 merupakan intensif yang diberikan oleh Gubernur.
Biaya Pajak Motor BBM
Baca Juga: 5 OOTD Inul Daratista, Artis yang Masuk Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia
Sementara itu, perhitungan biaya pajak motor BBM didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor. Nilai pajak juga didasarkan pada SWDKLLJ dengan nilai Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk motor.
Sebagai contoh sepeda motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1). Kemudian hitung nilai pajak untuk jenis kendaraan tersebut.
Kemudian cara hitungnya dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua. Jadi pajak kendaraan bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000 ditambah SWDKLLJ = 35.000. Maka total yang harus dibayar pemilik kendaraan adalah Rp855.000.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Isuzu Ungkap Alasan Belum Hadirkan Kendaraan Listrik di Indonesia
-
Penggunaan Nikel Diprediksi Berkurang, Luhut Ungkap Solusi Jangka Panjang
-
Luhut Sebut Indonesia juga Kembangkan Baterai LFP Bareng China, Bantah Gibran?
-
Pembelaan Luhut Terkait Harga Nikel Anjlok: Kalau Terlalu Tinggi Bisa Berbahaya!
-
5 OOTD Inul Daratista, Artis yang Masuk Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah