Suara.com - Pemerintah terus mendorong peralihan kendaraan BBM menuju kendaraan listrik, termasuk sepeda motor. Pemerintah menerapkan perhitungan pajak yang berbeda antara sepeda motor listrik vs sepeda motor BBM. Perbandingan perhitungan pajak kedua jenis kendaraan ini pun cukup jauh. Berikut rincian perhitungannya.
Biaya Pajak Motor Listrik
Biaya pajak motor listrik dikenakan sebesar dua persen dari nilai jual motor listrik tersebut. Nilai ini ditambahkan dengan biaya Sumbangan Wjib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Nilai SWDKLLJ untuk motor listrik merujuk pada Peraturan Menteri No.36 tahun 2008 tentang Besaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kendaraan Golongan C1 dengan daya 50 cc – 250 cc dikenai biaya Rp 35.000. Sementara kendaraan Golongan C2 di atas 250 CC dikenai biaya Rp83.000.
Peraturan lain mengenai pajak motor listrik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pasal 10 ayat 1 menyebutkan pengenaan PKB untuk kendaraan berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
Sementara Pasal 10 ayat 2 menyatakan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 10 persen dari pengenaan BBNKB.
Terakhir, Pasal 10 ayat 3 menyatakan pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 merupakan intensif yang diberikan oleh Gubernur.
Biaya Pajak Motor BBM
Baca Juga: 5 OOTD Inul Daratista, Artis yang Masuk Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia
Sementara itu, perhitungan biaya pajak motor BBM didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor. Nilai pajak juga didasarkan pada SWDKLLJ dengan nilai Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk motor.
Sebagai contoh sepeda motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1). Kemudian hitung nilai pajak untuk jenis kendaraan tersebut.
Kemudian cara hitungnya dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua. Jadi pajak kendaraan bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000 ditambah SWDKLLJ = 35.000. Maka total yang harus dibayar pemilik kendaraan adalah Rp855.000.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Isuzu Ungkap Alasan Belum Hadirkan Kendaraan Listrik di Indonesia
-
Penggunaan Nikel Diprediksi Berkurang, Luhut Ungkap Solusi Jangka Panjang
-
Luhut Sebut Indonesia juga Kembangkan Baterai LFP Bareng China, Bantah Gibran?
-
Pembelaan Luhut Terkait Harga Nikel Anjlok: Kalau Terlalu Tinggi Bisa Berbahaya!
-
5 OOTD Inul Daratista, Artis yang Masuk Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat
-
Survei: 77% Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun
-
Rosan Roeslani Lobi-lobi Moody's dan S&P Beri Rating ke Danantara
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini