Suara.com - Pemerintah terus mendorong peralihan kendaraan BBM menuju kendaraan listrik, termasuk sepeda motor. Pemerintah menerapkan perhitungan pajak yang berbeda antara sepeda motor listrik vs sepeda motor BBM. Perbandingan perhitungan pajak kedua jenis kendaraan ini pun cukup jauh. Berikut rincian perhitungannya.
Biaya Pajak Motor Listrik
Biaya pajak motor listrik dikenakan sebesar dua persen dari nilai jual motor listrik tersebut. Nilai ini ditambahkan dengan biaya Sumbangan Wjib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Nilai SWDKLLJ untuk motor listrik merujuk pada Peraturan Menteri No.36 tahun 2008 tentang Besaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kendaraan Golongan C1 dengan daya 50 cc – 250 cc dikenai biaya Rp 35.000. Sementara kendaraan Golongan C2 di atas 250 CC dikenai biaya Rp83.000.
Peraturan lain mengenai pajak motor listrik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pasal 10 ayat 1 menyebutkan pengenaan PKB untuk kendaraan berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
Sementara Pasal 10 ayat 2 menyatakan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 10 persen dari pengenaan BBNKB.
Terakhir, Pasal 10 ayat 3 menyatakan pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 merupakan intensif yang diberikan oleh Gubernur.
Biaya Pajak Motor BBM
Baca Juga: 5 OOTD Inul Daratista, Artis yang Masuk Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia
Sementara itu, perhitungan biaya pajak motor BBM didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor. Nilai pajak juga didasarkan pada SWDKLLJ dengan nilai Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk motor.
Sebagai contoh sepeda motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1). Kemudian hitung nilai pajak untuk jenis kendaraan tersebut.
Kemudian cara hitungnya dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua. Jadi pajak kendaraan bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000 ditambah SWDKLLJ = 35.000. Maka total yang harus dibayar pemilik kendaraan adalah Rp855.000.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Isuzu Ungkap Alasan Belum Hadirkan Kendaraan Listrik di Indonesia
-
Penggunaan Nikel Diprediksi Berkurang, Luhut Ungkap Solusi Jangka Panjang
-
Luhut Sebut Indonesia juga Kembangkan Baterai LFP Bareng China, Bantah Gibran?
-
Pembelaan Luhut Terkait Harga Nikel Anjlok: Kalau Terlalu Tinggi Bisa Berbahaya!
-
5 OOTD Inul Daratista, Artis yang Masuk Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Rezeki dari DANA Kaget Hari Ini, Klaim 6 Linknya Bernilai Rp460 Ribu
-
IHSG Rebound Awal Sesi, Tapi Reshuffle Kabinet Ancam Pelemahan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Sebesar Rp 2.074.000 per Gram
-
Didik Madiono Ditunjuk Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Akhirnya Pertamina Pasok Minyak Mentah ke SPBU Swasta, Stok BBM Kembali Tersedia?
-
Penjualan Menurun, Foot Locker Tutup 100 Gerai
-
Apindo ke Purbaya Yudhi: Jangan Naikkan Cukai, Dunia Usaha Kian Terjepit
-
Digitalisasi jadi Bukti Distribusi BBM Pertamina Lancar Meski Ada Unjuk Rasa
-
Jumlah Perbankan Terlalu Banyak, OJK Kasih Solusi Merger agar Kinerja Nendang
-
Tak Hanya Rokok, Peredaran Vape Ilegal Makin Liar, Pelaku Usaha Beri Peringatan Keras ke Pemerintah