Suara.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, kenaikan pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP) dapat mengganggu iklim investasi.
Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk layanan hiburan di tempat-tempat seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan antara 40 persen hingga 75 persen menurut UU tersebut.
Menurut dia, meski belum melihat dampak langsung, namun kenaikan pajak tersebut kemungkinan akan berdampak negatif pada investasi. Ia mengemukakan pandangannya ini dalam paparan mengenai realisasi investasi tahun 2023 di Jakarta pada hari Rabu.
Bahlil mengaku penerapan pajak hiburan tentu akan mengganggu minat investasi. Ia pun menyebut telah meminta agar ketentuan tersebut ditunda agar bisa dikaji lebih lanjut.
"Menurut saya yang dulu pernah merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga. Nggak ada orang yang masuk kalau mahal begini," kata dia, dikutip dari Antara Rabu (24/1/2024).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya berencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama pada sektor kesenian dan hiburan, sebagai bagian dari upaya pengendalian aktivitas tertentu.
Meski mendapat kritik dan keluhan dari pelaku usaha, pemerintah memutuskan untuk segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur insentif fiskal, termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen.
Berkaitan dengan rencana ini, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan tarif pajak yang lebih rendah dari rentang 40 hingga 75 persen, sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
Airlangga menjelaskan bahwa penurunan tarif pajak hiburan dapat diterapkan karena beberapa ketentuan dalam pasal-pasal Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memberikan fleksibilitas untuk melakukan pengurangan tersebut.
Baca Juga: Bahlil Singgung Tom Lembong: Tak Mesti Jago Bikin Pidato Pintar Gaet Investasi
Berita Terkait
-
Gaduh Gibran Vs Tom Lembong! Bahlil Pasang Badan, Sebut ada Antek Asing
-
Tom Lembong Sebut Pembangunan IKN Minim Informasi, Bahlil: Sahabat Saya Sudah Berhalusinasi
-
Penuhi Target Jokowi, Realisasi Investasi Sepanjang 2023 Capai Rp 1.418,9 triliun
-
Bahlil Sindir Tom Lembong: Pimpin BKPM Merasa Jadi Menteri Investasi
-
Bahlil Singgung Tom Lembong: Tak Mesti Jago Bikin Pidato Pintar Gaet Investasi
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Daftar Saham Cum Dividen Mulai Hari Ini Hingga Kamis: Jadwal dan Nominal
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?