Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beberapa waktu lalu memberikan persetujuan operasi untuk dua lembaga yaitu, PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Hadirnya dua lembaga ini semakin memperkuat Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto.
“Kami melihat Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) merespons positif kehadiran dua lembaga ini yang semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam hal kepastian regulasi dan perlindungan nyata bagi investor kripto di Indonesia. Kami harap CPFAK dapat segera berkoordinasi lebih lanjut untuk bisa masuk ke dalam ekosistem bursa kripto yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Presiden Direktur Commodity Future Exchange (CFX) Subani ditulis Senin (5/2/2024).
Berdasarkan data dari Commodity Future Exchange (CFX), per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.
Selain itu, pemerintah melalui Perba No.8 Pasal 42 ayat 1 yang berbunyi, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
Dua CPFAK yakni Reku dan PINTU yang merupakan Anggota Bursa menyambut baik adanya KKI dan ICC.
“Reku sebagai CPFAK pertama yang mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) berkomitmen mendukung KKI dan ICC dan siap bekerja sama demi meningkatkan keamanan bagi ekosistem investasi kripto di Indonesia,” kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus Chief Compliance Officer (CCO) Reku Robby.
Senada dengan pernyataan Reku, General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo mengungkapkan, siap mendukung penuh regulator, asosiasi, Self-Regulatory Organization (SRO), dan pihak terkait untuk bersama-sama mendorong kemajuan investasi kripto di Indonesia.
Ekosistem kripto di Indonesia terus bertumbuh dengan hadirnya tiga Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto.
Baca Juga: Transaksi Aset Kripto RI Turun, Begini Nasibnya di Masa Depan
Bursa Kripto yaitu PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) yang merupakan bursa kripto pertama di dunia, telah ditetapkan oleh Bappebti pada 17 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.
Menyusul lembaga SRO lainnya yakni Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026