Suara.com - Tidak hanya libur lebaran dan Nataru, Pemerintah kini juga mewacanakan pelarangan angkutan barang pada libur panjang Imlek dan Nyepi. Hal ini disayangkan oleh pelaku usaha, mengingat pertumbuhan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan tekanan ekonomi global.
Pelaku usaha mengusulkan untuk melakukan pengaturan lalu lintas situasional, agar tidak ada yang dikorbankan. Sejauh ini menurut mereka, kebijakan pembatasan ini telah berimbas pada peningkatan biaya operasional. Selain itu pelaku usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman, khususnya AMDK.
Hal ini mengingat kebutuhan air minum dalam kemasan termasuk kebutuhan esensial, termasuk saat libur lebaran atau natal karena banyak masyarakat yang berkumpul dengan keluarga.
Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan sebenarnya juga telah meminta Kementerian Perhubungan agar mempertimbangkan pengecualian angkutan logistik air minum dalam kemasan (AMDK) dalam wacana pelarangan untuk beroperasi saat libur panjang seperti libur Lebaran, Natal dan Tahun Baru.
Untuk itu, kedua kementerian ini mengaku telah bersurat kepada Menteri Perhubungan dan Dirjen Angkutan Darat terkait permintaan pengecualian pelarangan terhadap angkutan logistik AMDK ini. Hal ini diungkapkan dalam seminar yang diselenggarakan Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti akhir November lalu.
Krisna Ariza, S.IP. ME., Plt. Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan juga meminta agar Kemenhub mempertimbangkan pelarangan angkutan logistik AMDK pada saat libur panjang agar tidak memicu terjadinya inflasi akibat kenaikan harga akibat terjadinya kelangkaan barang di masyarakat.
“Perlu diantisipasi kalau kita lihat dari pengalaman sebelumnya dalam lima tahun terakhir, di mana inflasi mengalami peningkatan pada setiap periode Natal dan Tahun Baru,” katanya ditulis Rabu (7/2/2024).
Untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan inflasi ini akibat kebijakan pelarangan angkutan logistik saat libur panjang seperti Natal dan lebaran, Krisna mengatakan Kemendag akan selalu berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk barang-barang kebutuhan pokok agar dikecualikan, termasuk AMDK yang saat ini juga sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
“Jadi, kolaborasi antar kementerian sangat penting untuk hal ini, supaya barang kebutuhan pokok tidak langka dan memicu kenaikan harga. Pangan ini yang paling utama harus masuk ke dalam perut. Jadi, nggak bisa dibatasi dan nggak bisa dilarang-larang,” ucapnya.
Baca Juga: Ramah Kantong dan Menyegarkan, Air Minum Kemasan Ini Jadi Favorit Masyarakat
Dr. Setia Diarta, MT., Sekretaris Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, juga mengingatkan jangan sampai dengan adanya pelarangan beroperasinya angkutan logistik AMDK pada saat liburan panjang nanti justru akan merusak pertumbuhan industri yang saat ini mulai beranjak setelah hantaman covid yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Dia mengutarakan perkembangan atau pertumbuhan Industri Agro sampai saat ini sudah mencapai 4,25% dari PDB. Di mana, kontribusi terhadap PDB untuk Industri Agro ini sudah lebih dari 50%.
“Jadi, PDB kita didominasi kontribusinya itu adalah dari sektor Industri Agro sebesar 51,13%. Ini sampai pada triwulan ketiga kemarin,” ujarnya.
Dia mencontohkan kasus di Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 lalu, Kemenperin mempropose waktu itu, karena diestimasikan sekitar kurang lebih 139 juta produk AMDK yang tidak dapat terdistribusi kepada konsumen akibat diberlakukannya pelarangan angkutan logistik AMDK.
Hal itu berdampak pada pembatasan distribusi dan yang tertinggi itu adalah wilayah Jabodetabek sekitar 46%, diikuti Jawa Timur 22%, Jawa Tengah dan Jawa Barat 10%, Sumatera 8% dan wilayah lainnya itu sekitar 5%.
Menurut Setia, terhambatnya distribusi AMDK ini memberikan dampak pada kelangkaan produk. Di mana, kalau dicermati terutama untuk produk-produk kemasan galon maupun kemasan botol, walaupun sudah ditumpuk di pergudangan, tapi karena produknya build up stock, produk-produk dari AMDK ini hanya bisa bertahan 2 hari berdasarkan jumlah kemasan yang tersedia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
Meski Banyak Kasus Keracunan, Luhut Mau MBG Jalan Terus
-
Pertamina Siapkan Kualitas SDM Pelopor Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Dituding Bahlil Salah Baca Data Subsidi LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Cara Lihatnya yang Beda
-
Pertamina Pastikan Kesiapan SPBU di Lombok Jelang MotoGP Mandalika
-
Harga Emas Turun Hari Ini: Galeri 24 Anjlok Jadi 2,2 Jutaan, Emas Antam Menarik Dibeli?
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, Telkomsel Hadirkan 300 BTS 4G/LTE & Hyper 5G
-
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
-
Cara Hitung Bunga Deposito Tabungan 2025
-
Luhut Turun Tangan, Minta Purbaya Tak Ambil Anggaran MBG