Suara.com - Menurut Pramella Yunidar, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, warga negara asing kini dapat melakukan pembayaran visa elektronik atau eVisa Indonesia menggunakan kartu kredit dan debit.
Hal ini dimungkinkan karena situs resmi untuk pembuatan visa telah terintegrasi dengan sistem pembayaran daring, memungkinkan WNA untuk melakukan pembayaran eVisa dari mana pun mereka berada, dengan cara yang serupa saat berbelanja secara online.
"Bisa gunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa dan Mastercard dan JCB. Tinggal ikuti saja petunjuk pembayaran pada website,” ujar Pramella.
Ia menjelaskan, WNA dapat mengajukan permohonan eVisa Indonesia secara mandiri melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.
Untuk pembayaran dengan kartu kredit, lanjut Pramella, WNA tidak diwajibkan menggunakan kartu milik pribadi. Mereka dapat menggunakan kartu kredit selain miliknya, dengan memastikan batas penggunaan kartu masih tersedia.
Selain pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debit, pembayaran eVisa Indonesia juga dapat dilakukan melalui kode tagihan (billing).
Untuk metode pembayaran tersebut, WNA memerlukan bantuan warga negara Indonesia selaku penjamin atau penanggung jawab.
Perlunya bantuan WNI karena pembayaran kode tagihan menggunakan mata uang rupiah dan difasilitasi oleh bank yang ada di Indonesia. Pembayaran kode tagihan dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, hingga e-commerce yang menyediakan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
"Setelah eVisa dibayarkan maka akan masuk tahap proses penerbitan," katanya.
Baca Juga: Ingin Keluar Negeri? Begini Cara Membuat dan Persayaratan Visa Negara Tujuan
Menurut Pramella, Electronic Visa on Arrival (eVoA) umumnya akan diterbitkan dalam waktu 1x24 jam. Sementara untuk jenis visa lainnya, proses penerbitannya memakan waktu empat hingga lima hari, dengan syarat bahwa WNA telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengumumkan bahwa WNA yang memegang visa kunjungan dapat memperpanjang visa dan izin tinggal mereka melalui situs resmi Imigrasi hingga tanggal 31 Desember 2023.
Perpanjangan visa tersebut berlaku untuk pemegang visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (C3), urusan pemerintahan (C4), kursus singkat (C9), dan kunjungan bisnis (C11).
Layanan baru ini telah diuji coba oleh Imigrasi dan mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Desember 2023, yang juga menandai pergantian tahun.
Berita Terkait
-
Indonesia dan 27 Negara di Dunia Bebas Visa Masuk ke Iran, Ini Alasannya
-
Datang dari Malaysia, Penyeludupan Sabu Dalam Anus WNA Digagalkan Bea Cukai Batam
-
Imigrasi Entikong Periksa WNA yang Tercatat dalam Daftar Pemilih Pemilu 2024
-
Jelang Libur Akhir Tahun, Pemerintah Bebaskan Visa Kunjungan untuk 20 Negara
-
Ingin Keluar Negeri? Begini Cara Membuat dan Persayaratan Visa Negara Tujuan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini
-
MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak
-
Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah
-
Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI
-
Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei
-
Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025
-
Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik
-
Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?
-
Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO