Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM. Kenaikan gaji ini mencapai 100% atau dua kali lipat dari gaji sebelumnya.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hal Asasi Manusia.
"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan," bunyi Pasal 3 Ayat 1 aturan tersebut.
Berdasarkan Perpres tersebut, gaji Ketua Komnas HAM naik 100% dari Rp 23,75 juta menjadi Rp 47,175 juta per bulan. Gaji Wakil Ketua Komnas HAM juga naik 100% dari Rp 22,5 juta menjadi Rp 45,175 juta per bulan.
Sementara itu, gaji Anggota Komnas HAM naik 108% dari Rp 20,625 juta menjadi Rp 43,175 juta per bulan.
Selain gaji pokok, Pimpinan dan Anggota Komnas HAM juga berhak atas tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang besarannya ditetapkan oleh Presiden.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam aturan lama, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 gaji Ketua Komnas HAM sebesar Rp 23.750 juta, wakil ketua Rp 22.500 juta dan anggota Rp 20.625 juta. Aturan lama yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga tidak menyebutkan adanya uang perjalanan dinas maupun pemberian jaminan sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto