Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM. Kenaikan gaji ini mencapai 100% atau dua kali lipat dari gaji sebelumnya.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hal Asasi Manusia.
"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan," bunyi Pasal 3 Ayat 1 aturan tersebut.
Berdasarkan Perpres tersebut, gaji Ketua Komnas HAM naik 100% dari Rp 23,75 juta menjadi Rp 47,175 juta per bulan. Gaji Wakil Ketua Komnas HAM juga naik 100% dari Rp 22,5 juta menjadi Rp 45,175 juta per bulan.
Sementara itu, gaji Anggota Komnas HAM naik 108% dari Rp 20,625 juta menjadi Rp 43,175 juta per bulan.
Selain gaji pokok, Pimpinan dan Anggota Komnas HAM juga berhak atas tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang besarannya ditetapkan oleh Presiden.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam aturan lama, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 gaji Ketua Komnas HAM sebesar Rp 23.750 juta, wakil ketua Rp 22.500 juta dan anggota Rp 20.625 juta. Aturan lama yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga tidak menyebutkan adanya uang perjalanan dinas maupun pemberian jaminan sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Rupiah Mulai Menguat, tapi Dolar AS Masih Betah di Level Rp18.062
-
Link Resmi Pendaftaran Rekrutmen Pegawai SKK Migas 2026 Dibuka, Ini Syaratnya
-
Bank Jago Rilis Rapor Kredit, Bantu Nasabah Cek SLIK OJK dan Kelola Utang Lebih Bijak
-
Produk Murah China Terus Membanjiri RI, UMKM Dipaksa Bertahan di Tengah Gempuran
-
327 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen, Apa Penyebabnya?
-
Prambanan Dipugar Bersama India, InJourney Bidik Lonjakan Wisatawan dan Dampak Ekonomi
-
Ramai Isu Moratorium Alfamart dan Indomaret, Ini Penjelasan Resmi Menteri UMKM
-
CBR Dinilai Mampu Ciptakan Lapangan Kerja, Ini Ajakan Menteri UMKM ke Korporasi
-
Penjualan Eceran Juni 2026 Turun Tipis, BI Pastikan Konsumsi Rumah Tangga Masih Solid
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia