Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana menaikkan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek dan Jalan layang yang Mohamed bin Zayed (MBZ). Hanya saja, belum ada informasi lebih lanjut terkait kapan tarif baru dua ruas tol tersebut berlaku.
"Halo Kawan JM, ada informasi terbaru nih untuk kalian pengguna jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," tulis manajemen seperti dikutip dari instagram resminya @official.jasamarga, Senin (19/2/2024).
Adapun, kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek dan jalan tol layang MBZ ini berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024.
Baca Juga:
BUMN Ini Dapat Guyuran Utang Jumbo Rp7 Triliun dari China
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," tulis manajemen lagi.
"Stay tuned di akun @official.jmtransjawa untuk informasi berikutnya mengenai penyesuaian tarifnya ya. Share juga ke keluarga dan teman kamu informasi ini untuk tahu."
Untuk diketahui, selam tiga tahun ini, tarif tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed masih sama alias belum ada kenaikan. Tarif tol tersebut paling mahal dengan titik terjauh untuk golongan I dibanderol sebesar Rp 20.000.
Berikut tarif lama Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang MBZ seperti dikutip daris situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR:
Golongan I
Tujuan gerbang tol
Baca Juga: Libur Panjang, Hampir 400.000 Kendaraan Tinggalkan Jakarta dalam Dua Hari
- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur Rp 4.000
- Cikunir Rp 7.000 Bekasi Barat Rp 7.000
- Bekasi Timur Rp 7.000
- Tambun Rp 7.000
- Cibitung Rp 7.000
- Cikarang Barat Rp 7.000
- Cibatu Rp 12.000
- Cikarang Timur Rp 12.000
- Karawang Barat Rp 12.000
- Karawang Timur Rp 20.000
- Kalihurip Rp 20.000
- Cikampek Rp 20.000
Golongan II dan III
Tujuan gerbang tol
- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur Rp 6.000
- Cikunir Rp 10.500
- Bekasi Barat Rp 10.500
- Bekasi Timur Rp 10.500
- Tambun Rp 10.500
- Cibitung Rp 10.500
- Cikarang Barat Rp 10.500
- Cibatu Rp 18.000
- Cikarang Timur Rp 18.000
- Karawang Barat Rp 18.000
- Karawang Timur Rp 30.000
- Kalihurip Rp 30.000
- Cikampek Rp 30.000
Golongan IV dan V:
Tujuan perjalanan
- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur Rp 8.000
- Cikunir Rp 14.000
- Bekasi Barat Rp 14.000
- Bekasi Timur Rp 14.000
- Tambun Rp 14.000
- Cibitung Rp 14.000
- Cikarang Barat Rp 14.000
- Cibatu Rp 24.000
- Cikarang Timur Rp 24.000
- Karawang Barat Rp 24.000
- Karawang Timur Rp 40.000
- Kalihurip Rp 40.000
- Cikampek Rp 40.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf