Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespon ucapan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki soal TikTok Shop yang masih melanggar aturan. Menurut Kemendag, memang ada ketentuan yang dilanggar oleh TikTok Shop.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga meminta, TikTok agar memenuhi peraturan yang ada yaitu memisahkan media sosial dengan e-commerce.
Pasalnya, sambung dia, dalam Permendag 31/2023 dengan tegas bahwa media sosial dilarang untuk berjualan.
"Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan," ujar Jerry seperti dikutip Kamis (22/2/2024).
Baca Juga
AHY Sibuk di Hari Pertama Kerja, Bertemu Pejabat Hingga Temani Jokowi Resmikan Bendungan
Jerry menuturkan, telah jelas bahwa dalam ketentuan Pasal 21 ayat 3 dalam beleid itu bahwa social commerce dilarang melakukan transaksi keuangan. Transaksi keuangan hanya boleh dilakukan oleh platform e-commerce.
"Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam permendag, di mana medsos tidak boleh jualan," imbuh dia.
Jerry kembali mengingatkan, meski TikTok Shop telah mengakuisisi Tokopedia, tetapi jika ingin tetap berjualan harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau mau jualan dia harus punya izin jualan untuk memastikan tdk ada ketentuan yang dilanggar," ucap dia.
Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menilai TikTok Shop masih melanggar aturan terkait jual-beli e-commerce di dalam negeri. Meskipun, TikTok Shop kini telah mengakuisi Tokopedia untuk menjalankan usaha e-commerce.
Menurut Teten, salah satu poin yang masih dilanggar TikTok yaitu masih digabungnya media sosial dengan praktik e-commerce.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik kegiatan media sosial tidak boleh disatukan dengan e-commerce.
"TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita enggak masalahin TikTok investasi di Tokopedia-nya, kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok shop itu terintegrasi dengan medsos," ujar Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta, yang dikutip Selasa (20/2/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
KB Bank Perkokoh Kualitas Aset melalui Kerja Sama Sukuk dengan TBS Energi Utama
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
Bankir Ini Nilai Penggunaan AI Jadi Masa Depan Industri Keuangan
-
Operasional KRL Sampai Jam Berapa di Malam Tahun Baru? Simak Jadwalnya
-
Aguan dan Salim Mau Ciptakan Kawasan Bisnis Tepi Laut
-
Meski Banyak Tekanan Pasar Properti Tetap Tumbuh, Didukung Kebijakan Pemerintah
-
OJK: Minat Investor Asing ke Sektor Perbankan Masih Tinggi, Ini Faktornya
-
APINDO Ingatkan Pemerintah Tak Ulangi Kekacauan Penetapan UMP Tahun Lalu: Harus Pakai Formula!
-
Harga Emas Kompak Naik! Cek Rincian Terbaru Logam Mulia di Pegadaian Hari Ini
-
Riset: 77 Persen UMKM Masih Lakukan Pencatatan Keuangan Secara Manual