Suara.com - Suryo Utomo, selaku Direktur Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa hingga akhir bulan Januari 2024, penerimaan pajak negara dari transaksi kripto telah mencapai Rp39,13 miliar.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar penerimaan tersebut, yaitu sebesar Rp18,2 miliar, berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22, sedangkan sisanya sebesar Rp20 miliar diperoleh dari pajak pertambahan nilai (PPn) atas transaksi kripto.
“Untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul bulan Januari di angka Rp39,13 miliar. Sebesar Rp18,2 miliar berasal dari PPh pasal 22, dan Rp20 miliar berasal dari PPn atas transaksi kripto yang terjadi di Januari 2024,” kata Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (23/2/2024).
Ia juga menambahkan, pendapatan negara dari pajak fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp32,59 miliar. Secara rinci, Rp25,5 miliar berasal dari PPh pasal 23, sedangkan Rp12,09 miliar berasal dari PPh pasal 26 pinjaman ke luar negeri.
“Sementara untuk fintech P2P lending total terkumpul Rp32,59 miliar, terdiri dari PPh pasal 23 sebesar Rp25,5 miliar, sedangkan PPh pasal 26 pinjaman ke luar negeri terkumpul Rp12,09 miliar rupiah. Jadi totalnya 32,59 miliar di Januari 2024,” ungkapnya, dikutip dari Antara.
Dalam kesempayan terpisah, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan secara keseluruhan bahwa realisasi pendapatan negara tercatat sebesar Rp215,5 triliun atau setara 7,7 persen terhadap APBN, di mana pagu yang ditentukan sebesar Rp2.802,3 triliun.
Pendapatan negara ditopang oleh penerimaan perpajakan yang realisasinya tercatat sebesar Rp172,2 triliun, setara 7,5 persen dari target sebesar Rp2.309,9 triliun.
Penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak Rp149,2 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp22,9 persen.
Realisasi penerimaan pajak setara dengan 7,5 persen terhadap APBN yang sebesar Rp1.988,9 triliun. Sementara realisasi kepabeanan dan cukai setara 8,1 persen terhadap APBN sebesar Rp321 triliun.
Baca Juga: Dealer Kendaraan Sulbar Diajak Optimalkan Target Pajak Daerah: Ini Caranya
Berita Terkait
-
Kerugian Indonesia Bisa Capai Rp544 Triliun, Sri Mulyani Beri Peringatan Keras!
-
Kenaikan Pajak Bisa Memperburuk Ekonomi Masyarakat, Pengamat Peringatkan Pemerintah
-
Fiersa Besari Pamer Bayar Pajak Hampir Rp 120 Juta, Warganet Jadi Tebak-Tebakan Penghasilannya per Tahun
-
Gara-gara Sri Mulyani, Harga Mobil Listrik Bisa Semakin Murah
-
Dealer Kendaraan Sulbar Diajak Optimalkan Target Pajak Daerah: Ini Caranya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Janji Percepat Bangun Huntara, Menteri PU: Tak Ada Warga Aceh Tinggal di Tenda Saat Ramadan
-
Penjelasan Kelola Dana Negara Rp200 T, Tegaskan Menkeu Tertipu Bank Himbara Hoaks
-
Berita Soal Rp200 Triliun Menguap Dipastikan Hoaks, Kemenkeu dan BRI Jamin Dana Aman
-
Begini Spesifikasi Huntara di Aceh Tamiang untuk Korban Bencana
-
Impor Tapioka Masih Tinggi, Pengusaha: Bukan Karena Stok Kurang, Tapi Harga Lebih Murah
-
5 Fakta Isu Menteri Keuangan Purbaya Tertipu Bank Himbara Rp200 Triliun
-
Rencana Peleburan Bulog-Bapanas Masih Proses Pembahasan
-
Kemenkeu: Berita Menkeu Purbaya Tertipu Bank Himbara 100 Persen Hoaks
-
Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP
-
Gubernur Target Bank Jakarta Segera IPO Saham, Ini Persiapannya