Suara.com - Bittime, platform investasi aset kripto yang resmi terdaftar di Indonesia memperoleh penghargaan sebagai Wajib Pajak yang Berkontribusi Besar dalam Pembayaran Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan.
Hal tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan yang bergerak di bidang teknologi blockchain dan aset kripto mampu berkontribusi secara positif kepada negara, terutama dalam hal setoran pajak.
Direktur Kepatuhan Bittime, Sera Purba mengatakan pihaknya sangat berterimakasih kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang senantiasa mendukung dan memberikan apresiasi kepada perusahaan di bidang teknologi blockchain serta aset kripto.
“Terima kasih khususnya kepada KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan yang secara langsung mendukung dan mengapresiasi Bittime selaku perusahaan aset kripto untuk terus berkontribusi bagi negara Indonesia melalui setoran pajak,” ujarnya ditulis Sabtu (24/2/2024).
Sera menjelaskan, capaian dan penghargaan ini juga mampu terwujud atas kinerja segenap karyawan perusahaan dan dukungan masyarakat pengguna Bittime. Ia menyatakan hal tersebut merupakan salah satu kekuatan utama Bittime untuk terus maju.
“Saya berikan apresiasi sebesarnya kepada para karyawan Bittime, dan khususnya masyarakat pengguna kami. Dukungan pengguna Bittime merupakan penyemangat kami untuk terus memberikan sumbangsih bagi negara,” jelasnya.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, Niesa Maulida menyatakan pihaknya memberikan penghargaan Wajib Pajak yang Berkontribusi Besar dalam Pembayaran Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan khususnya Seksi Pengawasan IV kepada PT Utama Aset Digital Indonesia atau Bittime sebagai apresiasi atas capaian perusahaan terhadap penerimaan negara.
“Penghargaan yang kami berikan kepada Bittime adalah salah satu bukti bahwa industri blockchain dan aset kripto mampu memberikan kontribusi kepada negara. Dengan melihat potensi tersebut kami berharap apa yang telah dicapai Bittime dapat terus ditingkatkan dan diikuti perusahaan lain di bidang blockchain dan aset kripto ,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengumpulkan pajak aset kripto dengan nilai mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir tahun 2023. Dimana aturan pajak kripto mulai pada tahun 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.
Baca Juga: Sri Mulyani Tebar Diskon Pajak Beli Rumah Hingga Mobil Listrik di 2024
Adapun aturan pajak aset kripto di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
USS Jakarta 2025 x BRI: Nikmati Belanja Fashion, Sneakers dan Gaya Hidup Urban dengan Promo BRI
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Dapat Tax Holiday, Bahlil Pastikan PT Lotte Chemical Indonesia Perluas Pabrik di Cilegon
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia