Suara.com - Bittime, platform investasi aset kripto yang resmi terdaftar di Indonesia memperoleh penghargaan sebagai Wajib Pajak yang Berkontribusi Besar dalam Pembayaran Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan.
Hal tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan yang bergerak di bidang teknologi blockchain dan aset kripto mampu berkontribusi secara positif kepada negara, terutama dalam hal setoran pajak.
Direktur Kepatuhan Bittime, Sera Purba mengatakan pihaknya sangat berterimakasih kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang senantiasa mendukung dan memberikan apresiasi kepada perusahaan di bidang teknologi blockchain serta aset kripto.
“Terima kasih khususnya kepada KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan yang secara langsung mendukung dan mengapresiasi Bittime selaku perusahaan aset kripto untuk terus berkontribusi bagi negara Indonesia melalui setoran pajak,” ujarnya ditulis Sabtu (24/2/2024).
Sera menjelaskan, capaian dan penghargaan ini juga mampu terwujud atas kinerja segenap karyawan perusahaan dan dukungan masyarakat pengguna Bittime. Ia menyatakan hal tersebut merupakan salah satu kekuatan utama Bittime untuk terus maju.
“Saya berikan apresiasi sebesarnya kepada para karyawan Bittime, dan khususnya masyarakat pengguna kami. Dukungan pengguna Bittime merupakan penyemangat kami untuk terus memberikan sumbangsih bagi negara,” jelasnya.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, Niesa Maulida menyatakan pihaknya memberikan penghargaan Wajib Pajak yang Berkontribusi Besar dalam Pembayaran Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan khususnya Seksi Pengawasan IV kepada PT Utama Aset Digital Indonesia atau Bittime sebagai apresiasi atas capaian perusahaan terhadap penerimaan negara.
“Penghargaan yang kami berikan kepada Bittime adalah salah satu bukti bahwa industri blockchain dan aset kripto mampu memberikan kontribusi kepada negara. Dengan melihat potensi tersebut kami berharap apa yang telah dicapai Bittime dapat terus ditingkatkan dan diikuti perusahaan lain di bidang blockchain dan aset kripto ,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengumpulkan pajak aset kripto dengan nilai mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir tahun 2023. Dimana aturan pajak kripto mulai pada tahun 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.
Baca Juga: Sri Mulyani Tebar Diskon Pajak Beli Rumah Hingga Mobil Listrik di 2024
Adapun aturan pajak aset kripto di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Purbaya Klaim Indonesia Masih Mampu Bayar Utang Meski Rating Moody's Negatif
-
Pemerintah Rem Produksi Batu Bara, DMO Dipastikan Naik Kisaran 30%
-
LPEM UI 'Senggol' Kualitas Ekonomi RI 2025: Tumbuh Kencang tapi Rapuh!
-
Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions dari Telkom untuk Mahasiswa
-
Purbaya Mau Ambil PNM, Bos Danantara: Hanya Omon-omon
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Pegadaian Pastikan Likuiditas Emas Aman Lewat Gadai dan Buyback
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit
-
Tekanan Jual Masih Hantui IHSG di Sesi I, 702 Saham Kebakaran