Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menebar insentif pajak pada tahun 2024. Terdapat, tiga aturan yang dikeluarkan Bendahara Negara untuk insentif pajak di awal tahun.
Pertama, insentif pajak pembelian rumah yang berlaku hingga akhir tahun ini. Aturan insentif pajak itu temaktub dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024.
Adapun, insentif pajak yang diberikan berupa bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) dalam pembelian rumah tapak dan susus dengan harga paling mahal Rp 5 miliar.
Dalam beleid tersebut, PPNDTP ini terbagi atas dua periode, pertama pada 1 Januari - 30 Juni 2024 dengan pajak yang ditanggung sebesar 100 persen. Kemudian, kedua periode 1 Juli 2024 - 31 Desember 2024 dengan PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.
Baca Juga
Masih Awal 2024, Pemerintah Sudah Ngutang Rp 107,6 Triliun
Perlu diketahui, kebijakan ini hanya bisa digunakan satu kali oleh masyarakat RI ataupun asing, serta hanya untuk rumah atau rusun yang telah dibeirkan kode indetitas rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kemudian insentif kedua yaitu dalam pembelian kendaraan listrik, di mana diberikan diskon PPN. Dalam diskon PPN, pembeli hanya perlu membayar PPN 1 persen dari tarif normal sebesar 11 persen.
Aturan yang mengatur insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024.
Terakhir ketiga, pemerintah memberikan insentif pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil impor secara utuh.
Baca Juga: Mobil Listrik Sepi Peminat, Perusahaan PHK Massal Karyawan
Insentif ini diatur dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Insentif pajak ketiga ialah berupa pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Dalam beleid itu, pemerintah menanggung PPnBM mobil CBU dan CKD sepenuhnya atau 100 persen. Dengan begitu, harga mobil tersebut bisa menjadi murah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?
-
Jadwal Pembagian Dividen AVIA, Tembus Rp 600 Miliar untuk Pemegang Saham
-
BRI Peduli dan YBM BRILian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir Sukabumi
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
-
Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,5 Persen
-
Produsen Vaksin Global Bakal Gunakan AI Demi Hadapi Pandemi Berikutnya
-
Suara dari Timur: Mengenang Ajoeba Wartabone dan Api Persatuan Indonesia
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi