Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menebar insentif pajak pada tahun 2024. Terdapat, tiga aturan yang dikeluarkan Bendahara Negara untuk insentif pajak di awal tahun.
Pertama, insentif pajak pembelian rumah yang berlaku hingga akhir tahun ini. Aturan insentif pajak itu temaktub dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024.
Adapun, insentif pajak yang diberikan berupa bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) dalam pembelian rumah tapak dan susus dengan harga paling mahal Rp 5 miliar.
Dalam beleid tersebut, PPNDTP ini terbagi atas dua periode, pertama pada 1 Januari - 30 Juni 2024 dengan pajak yang ditanggung sebesar 100 persen. Kemudian, kedua periode 1 Juli 2024 - 31 Desember 2024 dengan PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.
Baca Juga
Masih Awal 2024, Pemerintah Sudah Ngutang Rp 107,6 Triliun
Perlu diketahui, kebijakan ini hanya bisa digunakan satu kali oleh masyarakat RI ataupun asing, serta hanya untuk rumah atau rusun yang telah dibeirkan kode indetitas rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kemudian insentif kedua yaitu dalam pembelian kendaraan listrik, di mana diberikan diskon PPN. Dalam diskon PPN, pembeli hanya perlu membayar PPN 1 persen dari tarif normal sebesar 11 persen.
Aturan yang mengatur insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024.
Terakhir ketiga, pemerintah memberikan insentif pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil impor secara utuh.
Baca Juga: Mobil Listrik Sepi Peminat, Perusahaan PHK Massal Karyawan
Insentif ini diatur dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Insentif pajak ketiga ialah berupa pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Dalam beleid itu, pemerintah menanggung PPnBM mobil CBU dan CKD sepenuhnya atau 100 persen. Dengan begitu, harga mobil tersebut bisa menjadi murah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN