Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menebar insentif pajak pada tahun 2024. Terdapat, tiga aturan yang dikeluarkan Bendahara Negara untuk insentif pajak di awal tahun.
Pertama, insentif pajak pembelian rumah yang berlaku hingga akhir tahun ini. Aturan insentif pajak itu temaktub dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024.
Adapun, insentif pajak yang diberikan berupa bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) dalam pembelian rumah tapak dan susus dengan harga paling mahal Rp 5 miliar.
Dalam beleid tersebut, PPNDTP ini terbagi atas dua periode, pertama pada 1 Januari - 30 Juni 2024 dengan pajak yang ditanggung sebesar 100 persen. Kemudian, kedua periode 1 Juli 2024 - 31 Desember 2024 dengan PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.
Baca Juga
Masih Awal 2024, Pemerintah Sudah Ngutang Rp 107,6 Triliun
Perlu diketahui, kebijakan ini hanya bisa digunakan satu kali oleh masyarakat RI ataupun asing, serta hanya untuk rumah atau rusun yang telah dibeirkan kode indetitas rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kemudian insentif kedua yaitu dalam pembelian kendaraan listrik, di mana diberikan diskon PPN. Dalam diskon PPN, pembeli hanya perlu membayar PPN 1 persen dari tarif normal sebesar 11 persen.
Aturan yang mengatur insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024.
Terakhir ketiga, pemerintah memberikan insentif pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil impor secara utuh.
Baca Juga: Mobil Listrik Sepi Peminat, Perusahaan PHK Massal Karyawan
Insentif ini diatur dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Insentif pajak ketiga ialah berupa pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Dalam beleid itu, pemerintah menanggung PPnBM mobil CBU dan CKD sepenuhnya atau 100 persen. Dengan begitu, harga mobil tersebut bisa menjadi murah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal
-
28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan
-
Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026
-
Disokong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Bangkit ke Level 7.000 Lagi
-
Perusahaan Sekuritas Mulai Masuk Ranah Pendidikan
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61% di Q1 2026, Pemerintah Klaim Lebih Tinggi dari China-AS
-
Indonesia Mulai Menua, BPS Catat Lansia Tembus 11,97 Persen
-
Nilai Tukar Rupiah Terus Anjlok saat BPS Umumkan Pertumbuhan Ekonomi Melejit Tinggi
-
Purbaya Restui Subsidi 200 Ribu Unit Motor dan Mobil Listrik, Berlaku Juni 2026
-
Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang 35.000 Orang