Suara.com - Kecakapan digital (digital skill) merupakan syarat utama individu saat melakukan aktivitas dunia digital. Individu dinilai cakap bermedia digital apabila mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital.
Pasalnya saat ini dunia digital makin marak saja ditemukan tindak penipuan yang merugikan masyarakat.
Praktisi komunikasi sekaligus pengajar Andi Widya Syadzwina mengatakan keterampilan digital dasar sebelum bermain media sosial menjadi hal yang penting.
Dengan keterampilan digital dasar yang dimiliki memungkinkan untuk memanfaatkan teknologi, perangkat digital dan terhindar dari segala macam bentuk penipuan.
”Misalnya penggunaan ponsel pintar, komputer, mengoperasikan software tertentu dan aplikasi pengolah kata, mengatur setting privasi pada akun digital, membuat profile profesional secara online, menggunakan mesin pencari, hingga menggunakan platform komunikasi digital seperti email dan media sosial,” kata Andi dalam sebuah diskusi virtual pada Senin (26/2/2024).
Dirinya menyebut keahlian yang harus dimiliki di era digital, yakni seperti komunikasi dan bahasa. ”Komunikasi berkaitan dengan kemampuan bersosialisasi dan membangun jaringan pertemanan. Menguasai bahasa asing sangat penting sebagai nilai tambah menghadapi masa depan,” katanya.
Keahlian lainnya, yakni kemampuan menulis kreatif, berpikir kritis, analitis, dan kreatif. Sedangkan cermat dalam bermedia sosial menurut Wina, yakni: batasi waktu bermedia sosial, tetapkan tujuan, gunakan media sosial untuk mengembangkan potensi, ciptakan informasi – bukan hanya menerima informasi.
”Lalu, gunakan video YouTube untuk meng-upload file video hasil karya sendiri, hindari konten berbau pornografi dan kekerasan, buat akun media sosial untuk memuat hasil foto bagus sendiri, berinteraksi dengan warganet lain dengan bijak, supaya tidak menyesal think before posting,” paparnya.
Sementara itu influencer Dyah Hakim menambahkan, etika menjadi pengguna media sosial yang cermat, harus mampu memanfaatkan media sosial untuk kebebasan ekspresi yang kretif, inovatif, bijak, cerdas, dan patuh hukum, agar tetap menjadi budaya Indonesia yang ramah dan toleran.
Baca Juga: Viral Emak-emak Kepergok Tipu Sopir Taksi, Modus Pura-pura Ingin Bertemu Prabowo Di Hotel
”Berpikir sebelum mengunggah, jaga privasi dan tidak mengunggah data pribadi, kenali teman, terapkan etika bermedia sosial, jauhi emosi dan manfaatkan unggahan untuk bersilaturahmi, batasi interaksi dengan media sosial, membaca dan menyebar informasi dari buku,” jelas Dyah Hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terkini
-
Intip Kondisi Keuangan MPPA, Saham Layak Dibeli saat Ramadan?
-
Koperasi Merah Putih Akan Lemahkan Ketahanan Ekonomi Desa
-
Koperasi Merah Putih Telan Anggaran Jumbo, Desa Tak Bisa Biayai Layanan Dasar
-
Mengapa Beberapa Pullback Pulih Memberi Isyarat Sesuatu yang Lebih Besar dalam Dagangan Forex
-
Dasco Tengahi 2 Menteri Beda Pendapat soal Dana Rehab Aceh: Nah, Salaman Dulu Dong
-
Meski Berstatus Persero, Danantara: ANTM-PTBA Masih Bagian MIND ID
-
Ekspansi ke Infrastruktur EV, Emiten TRON Siap Garap SPKLU
-
Anak Usaha Emiten ELSA Mulai Bisnis Energi Rendah Karbon Lewat Green Terminal
-
Ingat! Maskapai Wajib Beri Diskon Tiket Pesawat saat Mudik
-
Mengapa Antam dan PTBA Ditempeli Status Persero Lagi?