- Menhub mewajibkan maskapai memberikan diskon tiket pesawat mudik Lebaran dan menyiapkan sanksi bagi pelanggar.
- Kebijakan diskon tiket pesawat berlaku mulai 10 Februari untuk periode keberangkatan 14-29 Maret 2026.
- Pemerintah memberikan kompensasi pada maskapai dan menggandeng OTA untuk implementasi diskon transportasi ini.
Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mewanti-wanti para maskapai agar memberikan diskon tiket pesawat selama masa mudik lebaran. Pasalnya, pemberian diskon tiket ini hukumnya wajib.
Bahkan, Menhub telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi maskapai tidak mematuhi kebijakan stimulus pemerintah tersebut.
Adapun kebijakan diskon tiket pesawat telah dibuka sejak 10 Februari lalu, untuk periode keberangkatan 14-29 Maret 2026.
"Jadi, airline harus mengikuti apa yang menjadi arahan dari pemerintah, kalau enggak ya kita sanksi," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menhub memastikan, kebijakan ini tidak akan membuat rugi para maskapai. Karena, pemerintah memberikan kompensasi kepada maskapai berupa biaya jasa di bandara hingga diskon pembelian avtur.
"Karena airline sebenarnya tidak dirugikan, pemerintah lah yang memberikan stimulus. Kita tidak mengganggu biaya ataupun revenue dari para airlines," imbuhnya.
Pemerintah, tambah Menhub, juga menggandeng platform agen pembelian tiket online atau Online Travel Agent (OTA) dalam implementasi kebijakan tersebut.
"Juga melibatkan Online Travel Agent, kemudian juga airlines untuk memastikan bahwa diskon tiket itu bisa dilaksanakan sebaik mungkin, sehingga tidak ada keluhan masyarakat bahwa tiket masih mahal. Tapi memang, memang bahwa pesawat kan tergantung pada kesediaan seat," katanya.
Pemerintah kembali meluncurkan stimulus ekonomi menjelang libur Lebaran. Kebijakan ini menyasar langsung mobilitas masyarakat melalui pemberian diskon tarif transportasi umum, mulai dari kereta api hingga kapal penyeberangan, dengan potongan harga bahkan mencapai 100 persen.
Baca Juga: Merak-Bakauheni Diprediksi Diserbu 6 Juta Pemudik, Ini Strategi Kemenhub
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk program diskon transportasi tersebut mencapai Rp911,16 miliar.
"Tahun ini, dalam rangka libur hari besar nasional, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi. Total anggarannya adalah Rp911,16 miliar, yang berasal dari APBN maupun non-APBN," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Diskon tersebut berlaku untuk berbagai moda transportasi dengan periode yang beragam. Untuk moda kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan potongan tarif signifikan selama masa arus mudik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Tak Langsung Setujui Usul DPR soal Tambahan Anggaran Rp 984 T ke Kementerian-Lembaga
-
Harga Emas Antam Melonjak ke Rp2,67 Juta per Gram Selama Sepekan
-
Purbaya Klaim Anggaran Pendidikan Tetap Rp 769,1 T Meski Subsidi BBM Naik
-
Purbaya Sesumbar 8.523 Kopdes Merah Putih dan 16 Sekolah Rakyat Sudah Dibangun di Jateng
-
Bank Raya Genjot Transaksi Digital, Digital Saving Melonjak Jadi Rp3 Triliun
-
Purbaya Pamer MBG Ciptakan 193 Ribu Lapangan Kerja di Jateng
-
Target APBN 2025 Banyak Meleset, Purbaya Ungkap Penyebabnya
-
Buruh Waswas Aturan Baru Tembakau, Khawatir Gelombang PHK Meluas
-
Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026
-
IHSG Loyo, Asing Masih Catat Jual Bersih Rp74,42 Triliun Sepanjang 2026