Bisnis / Makro
Rabu, 18 Februari 2026 | 20:24 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara/dok AP II
Baca 10 detik
  • Menhub mewajibkan maskapai memberikan diskon tiket pesawat mudik Lebaran dan menyiapkan sanksi bagi pelanggar.
  • Kebijakan diskon tiket pesawat berlaku mulai 10 Februari untuk periode keberangkatan 14-29 Maret 2026.
  • Pemerintah memberikan kompensasi pada maskapai dan menggandeng OTA untuk implementasi diskon transportasi ini.

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mewanti-wanti para maskapai agar memberikan diskon tiket pesawat selama masa mudik lebaran. Pasalnya, pemberian diskon tiket ini hukumnya wajib.

Bahkan, Menhub telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi maskapai tidak mematuhi kebijakan stimulus pemerintah tersebut.

Adapun kebijakan diskon tiket pesawat telah dibuka sejak 10 Februari lalu, untuk periode keberangkatan 14-29 Maret 2026.

"Jadi, airline harus mengikuti apa yang menjadi arahan dari pemerintah, kalau enggak ya kita sanksi," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Menhub memastikan, kebijakan ini tidak akan membuat rugi para maskapai. Karena, pemerintah memberikan kompensasi kepada maskapai berupa biaya jasa di bandara hingga diskon pembelian avtur.

"Karena airline sebenarnya tidak dirugikan, pemerintah lah yang memberikan stimulus. Kita tidak mengganggu biaya ataupun revenue dari para airlines," imbuhnya.

Pemerintah, tambah Menhub, juga menggandeng platform agen pembelian tiket online atau Online Travel Agent (OTA) dalam implementasi kebijakan tersebut.

"Juga melibatkan Online Travel Agent, kemudian juga airlines untuk memastikan bahwa diskon tiket itu bisa dilaksanakan sebaik mungkin, sehingga tidak ada keluhan masyarakat bahwa tiket masih mahal. Tapi memang, memang bahwa pesawat kan tergantung pada kesediaan seat," katanya.

Pemerintah kembali meluncurkan stimulus ekonomi menjelang libur Lebaran. Kebijakan ini menyasar langsung mobilitas masyarakat melalui pemberian diskon tarif transportasi umum, mulai dari kereta api hingga kapal penyeberangan, dengan potongan harga bahkan mencapai 100 persen.

Baca Juga: Merak-Bakauheni Diprediksi Diserbu 6 Juta Pemudik, Ini Strategi Kemenhub

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk program diskon transportasi tersebut mencapai Rp911,16 miliar.

"Tahun ini, dalam rangka libur hari besar nasional, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi. Total anggarannya adalah Rp911,16 miliar, yang berasal dari APBN maupun non-APBN," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Diskon tersebut berlaku untuk berbagai moda transportasi dengan periode yang beragam. Untuk moda kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan potongan tarif signifikan selama masa arus mudik.

Load More