Suara.com - Wacana penghapusan data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) viral di X/Twitter.
KJMU ini berbeda dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus meski sama – sama diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Beda KJP Plus dan KJMU terletak pada sasaran penerimanya.
Jika KJMU diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk jenjang D-III, D-IV, dan S-1, KJP Plus menyasar masyarakat usia sekolah untuk bisa menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dari SD – SMA.
Besaran bantuan KJMU adalah Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Sementara untuk KJP Plus besarannya ditentukan berdasarkan jenjang pendidikannya, mulai Rp150.000 per bulan yang dibagi dalam biaya rutin dan biaya berkala.
“Lu pernah gak sih, kena surprise sama gubernur lu sendiri gegara kebijakan barunya yang bikin anak kuliahan rantau kecabut beasiswanya gegara lebih dari semester 4? Padahal peraturan yang dulu bakal dikasih sampai lulus. Ini masalahnya satu kampus terancam gak dapat KJMU perkara gini doang,” tulis akun @yellow***at dalam cuitannya, Sabtu, (2/3/2024).
Usut punya usut, penghapusan data ini secara berkala juga akan menyasar penerima KJP Plus. Kedua program unggulan Pemprov DKI Jakarta ini didasarkan dari data yang dihimpun dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono angkat bicara soal penghapusan nama penerima bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ia menyebut kebijakan itu diambil karena sejumlah faktor.
Heru mengatakan, faktor utamanya adalah karena mekanisme baru dalam perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kini menggunakan sumber data yang dikelola pemerintah pusat.
Sumber data yang dimaksud adalah DTKS per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 milik Kementerian Sosial. Kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca Juga: 6 Cara Lihat Nomor Antrean KJP dan Status KJP Plus
"Jadi, KJP KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyingkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, November-Desember oleh Kemensos," ujar Heru di kawasan Cilincing, Rabu (6/3/2024).
Menurut Heru, pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untyk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5 sampai 10 alias yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Heboh KJMU Dicabut, PJ Gubernur Heru Budi Mendadak Kumpulkan Mahasiswa di Balai Kota: Ini Adek-adek Pinter
-
DPRD Segera Panggil Disdik DKI soal Polemik Pendataan KJMU-KJP
-
Pemprov DKI Gelontorkan Rp3 Miliar Buat Pin Emas dan Baju Dinas Anggota DPRD, Seberapa Penting Fasilitas Itu?
-
TikToker Malaysia Sebut Jakarta Jorok dan Semrawut, Malah Dikatai Miskin oleh Warganet
-
Duh! Status Jakarta Sebagai Ibu Kota RI Habis Pada 15 Februari Padahal IKN Belum Siap, Begini Penjelasan Istana
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Pengamat: Menhan Offside Bicara Perombakan Direksi Himbara
-
AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten
-
Bongkar Muat Kapal Molor hingga 6 Hari, Biaya Logistik Kian Mahal
-
Strategi Pemerintah-OJK Berantas Praktik Saham Gorengan
-
Geger Platform Emas Digital Gagal Bayar Nasabah Gegara Aksi Tarik Dana Massal
-
FOMC 2026: The Fed Tahan Suku Bunga, Bitcoin Amblas ke Level 70.000 Dolar
-
Purbaya Sebut Pihak BEI Temui MSCI Senin, Jamin Pemerintah Tak Ikut Intervensi
-
Seloroh Purbaya Minta Ditraktir Prabowo Jika Ekonomi RI Tembus 6 Persen
-
Rosan Roeslani Tegas Bantah: Tak Ada Rencana Rombak Direksi dan Komisaris Bank Himbara
-
BI Catat Asing Bawa Kabur Dananya Rp 12,40 Triliun dari Pasar Saham