Suara.com - Wacana penghapusan data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) viral di X/Twitter.
KJMU ini berbeda dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus meski sama – sama diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Beda KJP Plus dan KJMU terletak pada sasaran penerimanya.
Jika KJMU diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk jenjang D-III, D-IV, dan S-1, KJP Plus menyasar masyarakat usia sekolah untuk bisa menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dari SD – SMA.
Besaran bantuan KJMU adalah Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Sementara untuk KJP Plus besarannya ditentukan berdasarkan jenjang pendidikannya, mulai Rp150.000 per bulan yang dibagi dalam biaya rutin dan biaya berkala.
“Lu pernah gak sih, kena surprise sama gubernur lu sendiri gegara kebijakan barunya yang bikin anak kuliahan rantau kecabut beasiswanya gegara lebih dari semester 4? Padahal peraturan yang dulu bakal dikasih sampai lulus. Ini masalahnya satu kampus terancam gak dapat KJMU perkara gini doang,” tulis akun @yellow***at dalam cuitannya, Sabtu, (2/3/2024).
Usut punya usut, penghapusan data ini secara berkala juga akan menyasar penerima KJP Plus. Kedua program unggulan Pemprov DKI Jakarta ini didasarkan dari data yang dihimpun dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono angkat bicara soal penghapusan nama penerima bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ia menyebut kebijakan itu diambil karena sejumlah faktor.
Heru mengatakan, faktor utamanya adalah karena mekanisme baru dalam perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kini menggunakan sumber data yang dikelola pemerintah pusat.
Sumber data yang dimaksud adalah DTKS per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 milik Kementerian Sosial. Kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca Juga: 6 Cara Lihat Nomor Antrean KJP dan Status KJP Plus
"Jadi, KJP KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyingkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, November-Desember oleh Kemensos," ujar Heru di kawasan Cilincing, Rabu (6/3/2024).
Menurut Heru, pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untyk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5 sampai 10 alias yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Heboh KJMU Dicabut, PJ Gubernur Heru Budi Mendadak Kumpulkan Mahasiswa di Balai Kota: Ini Adek-adek Pinter
-
DPRD Segera Panggil Disdik DKI soal Polemik Pendataan KJMU-KJP
-
Pemprov DKI Gelontorkan Rp3 Miliar Buat Pin Emas dan Baju Dinas Anggota DPRD, Seberapa Penting Fasilitas Itu?
-
TikToker Malaysia Sebut Jakarta Jorok dan Semrawut, Malah Dikatai Miskin oleh Warganet
-
Duh! Status Jakarta Sebagai Ibu Kota RI Habis Pada 15 Februari Padahal IKN Belum Siap, Begini Penjelasan Istana
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor
-
Pengguna Nasabah Melonjak, Bank Jago Salurkan Kredit Tembus Rp 14,8 Triliun
-
Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera
-
28 Juta Warga RI Kesulitan Akses Air Bersih, BUMN Gotong Royong Ikut Bantu
-
Tambah Nilai Produk, Pertamina Dukung KWT Lokal Go Nasional dengan Pengolahan Hasil Tani
-
BSI Manfaatkan Potensi Green Zakat untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Emas Antam Anjlok, Tapi Harganya Masih Tinggi Rp 2.088.000 per Gram
-
Gedung DPR Nepal Hangus Dibakar, Nilai Bangunannya Mencapai Rp 717 Miliar
-
IHSG Masih Menguat Jumat Pagi, Saham-saham Perbankan Tetap Berjaya
-
Pinjol Ilegal Merajalela? KPPU Panggil 97 Perusahaan dan OJK