Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna memastikan fungsi dan tanggung jawab inti Pemerintah Provinsi DKI.
"Mudah-mudahan anggota DPR-RI yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta dapat mempercepat proses penyusunan RUU Kekhususan Jakarta," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri kepada media, di Jakarta, pada hari Selasa.
Misan menjelaskan bahwa desakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa RUU DKJ menjadi dasar bagi pengelolaan Jakarta serta menegaskan hak dan kewajiban daerah terhadap pemerintah pusat.
Menurutnya, proses perencanaan pembahasan terkesan berjalan lambat terutama terkait status Jakarta sebagai Ibu Kota.
Terlebih, dia mengatakan, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024 sehingga tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.
“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR, bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ucapnya, dikutip dari Antara.
Status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa Jakarta saat ini masih memegang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"Ya, RUU DKJ-nya sedang dalam proses. Jadi, saat ini Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota," ujar Heru.
Baca Juga: Gegara Polemik Status Jakarta, DPRD DKI Mencak-mencak ke DPR: Perencanaan RUU DKJ Buruk!
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai penarikan status Jakarta sebagai Ibu Kota mulai 15 Februari 2024.
"Saat ini, DKI tidak memiliki status, dan itulah yang mendorong kita untuk mempercepat pembahasan RUU DKJ," kata Supratman.
Berita Terkait
-
Komisi II: Pembahasan RUU DKJ Tak Ada Kaitan dengan Pilpres 2024
-
Gibran Bakal Tangani Aglomerasi DKJ, Bila Jadi Wapres; Begini Prediksi Pengamat Perkotaan
-
4 Caleg Pendatang Baru Dapil Banten II Melenggang ke DPR RI, Edison Sitorus Geser Wakil Ketua MPR
-
Perolehan Suara Turun, Kris Dayanti Gagal Kembali Ngantor di Senayan
-
Gegara Polemik Status Jakarta, DPRD DKI Mencak-mencak ke DPR: Perencanaan RUU DKJ Buruk!
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Kuota Produksi Dipangkas 71 Persen, PT Weda Bay Nickel Minta Pemerintah Revisi
-
Kemenkeu Ubah Kawasan Kumuh Surakarta Jadi Rumah Layak Huni, Gelontorkan Anggaran Rp 4,48 M
-
Pendaftaran Resmi Program Mudik Lebaran Gratis 2026
-
Pemerintah RI Pangkas Kuota Produksi Tambang Nikel Terbesar di Dunia, Harga Naik
-
Bitcoin Terjepit di Level USD 67.000, Bearish Mengintai
-
Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Kerbau 'Menggila', Intervensi Pemerintah Dipertanyakan
-
Prabowo Marah Besar Gegara MSCI, Bos BEI: Ini Peringatan Buat Kami
-
Misbakhun Daftar Jadi Calon Ketua OJK, Purbaya: Rumor Itu Mungkin Salah
-
Truk ODOL Bebani Negara Rp43 Triliun, Larangan Mulai Berlaku Januari 2027
-
Purbaya Akui Anggaran Pembuatan Kapal KKP Belum Dikucurkan