Suara.com - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara soal tudingan meminta upeti hingga miliaran rupiah dalam kasus dugaan pungli Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bahlil mengaku siap atas tudingan tersebut dan akan melaporkan pihak-pihak yang telah menyebut namanya dalam kasus itu ke penegak hukum.
"Maka kami akan melaporkan ini kepada penegak hukum lanjutkan kasusnya ada dugaan pungli atau mencatut nama saya, mengatasnamakan saya, mengatasnamakan satgas yang melanggar hukum. Kita akan proses secara hukum. Biar tidak ada dosa di antara kita, biar kita fair," kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia diduga menyalahgunakan wewenang terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU).
Sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil disebut menyalahgunakan kewenangan dengan mengaktifkan kembali dan mencabut beberapa IUP dan HGU dengan permintaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Untuk diketahui, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kepres nomor 1 tahun 2022.
Salah satu mandat tugasnya yakni memetakan pemanfaatan lahan untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan, sebagai akibat pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Satgas ini juga punya wewenang memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan untuk sektor perkebunan, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Selain itu, Satgas tersebut juga dapat menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan usaha pertambangan, hak guna usaha atau hak guna bangunan, dan izin konsesi kawasan hutan yang perizinannya sudah dicabut.
Baca Juga: Daftar 'Operator' Bahlil Dalam Jalankan Gurita Bisnis
Satgas ini juga diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam pemanfaatan lahan dan penataan investasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Panel Surya Buatan Batam Diekspor ke AS, Raup 20,7 Juta Dolar
-
Purbaya Sebut Dana SAL Rp 200 Triliun Sukses Turunkan Suku Bunga, Ini Buktinya
-
Redakan Panik, Pertamina Distribusikan 20.000 Tabung LPG 3 kg di Aceh
-
Pemerintah Setop Insentif Mobil Listrik, Harga Moblis Bakal Makin Mahal?
-
Merak Macet, Menhub: Itu Gara-gara Gelombang Tinggi, Harap Dipahami
-
Resi Gudang Jadi Senjata Putus Praktik Ijon, Petani Dinilai Bisa Naik Kelas
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
Target Harga Saham BBRI Jelang Akhir Tahun, Bagaimana Analisisnya?
-
Menkeu Purbaya Balas Ramalan Bank Dunia
-
Melihat Potensi Cuan Industri Ergonomi di Tengah Tren Kerja Hybrid Indonesia