Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjelaskan kembali alasan perusahaan yang menaikan tarif tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). Kedua ruas tol itu mengalami kenaikan tarif dari Rp 20.000 menjadi Rp 27.000 untuk golongan I.
Keniakan tarif tol tersebut sempat ditentang oleh netizen yang merasa keberatan.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menerangkan, kenaikan tarif ini tidak semata-mata dilakukan sepihak oleh perusahaan. Akan tetapi memang berdasarkan aturan, setiap 2 tahun sekali tarif tol disesuaikan.
"Penyesuaian tarif itu diatur dalam undang-undang. Karena memang untuk iklim investasi dalam industri jalan tol adalah sifatnya pengembalian investasi," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Lisye memaparkan, jalan tol juga dibangun dari investasi perusahaan sendiri, di mana sumber investasi berasal dari modal sendiri dan mayoritas pinjaman perbankan.
"Tidak hanya Jasa Marga, begitu juga pihak swasta itu semuanya dananya dari investasi. Jadi dalam skemanya untuk pengembalian investasi itu skemanya perlu dilakukan penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali berdasarkan akumulasi inflasi di wilayah tersebut," kata dia.
Menurut Lisye, memang sudah saatnya untuk menetapkan tarif baru untuk kedua ruas tol tersebut. Sebab kenaikan dua ruas tol ini sempat tertunda selama 6 bulan.
"Kenapa nilainya lebih tinggi? Karena memang ada beberapa hal yang juga kita lakukan di sana. Seperti penambahan lingkup, penambahan lajur, juga ada beberapa yang kami tambahkan sesuai koordinasi dengan regulator BPJT. Jadi setelah dievaluasi perhitungannya juga dengan beberapa pihak terkait, muncullah angka tersebut yang memang sesuai dengan UU bahwa perlu dilakukan penyesuaian tarif," ucap dia.
Berikut, besaran kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta Cikampek dan Jalan Layang MBZ:
Baca Juga: Daftar 6 Jalan Tol Baru yang Dioperasikan Fungsional dan Gratis Selama Mudik Lebaran
Golongan I : Rp 27.000 yang semula Rp 20.000
Golongan II dan III : Rp 40.500 yang semula Rp 30.000
Golongan IV dan V : Rp 54.000 yang semula Rp 40.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru
-
Menteri Purbaya Sindir Kinerja Bea Cukai: Orangnya Pintar-pintar, Tinggal Digebukin Aja
-
Minat BUMN Untuk IPO Makin Jauh, OJK dan BEI Mulai Ketar-ketir
-
Purbaya Resmikan 3 Teknologi AI Canggih di Pelabuhan, Biar Kerja Bea Cukai Tak Lagi Lambat
-
Kemenperin Umumkan Jurus Baru Agar Industri RI Bisa Bersaing Global
-
Investor Saham Makin Doyan Market Order, Nilai Transaksi Tembus Rp1 Triliun Per Hari
-
Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit