Suara.com - Isu mengenai proses alur barang bawaan penumpang ke luar negeri (LN) yang dianggap rumit karena harus melapor kepada Bea Cukai sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Untuk menanggapi kekhawatiran tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menggunakan akun pribadinya di platform X (Twitter), @prastow, untuk memberikan penjelasan tentang kontroversi tersebut.
Prastowo menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya aturan pada tahun 2017, pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan pada barang bernilai tinggi, seperti sepeda untuk keperluan olahraga, barang pameran, serta perlengkapan seni untuk kegiatan syuting atau konser di luar negeri, seperti gitar, keyboard, drum, kamera, dan sejenisnya.
Alias, bukan tas jinjing atau bawaan lain seperti sepatu yang dibawa penumpang. Lebih jauh, Yustinus Prastowo menjabarkan, konten yang viral tersebut adalah inisiatif sendiri dari Kantor Bea Cukai Kualanamu
"Kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ujar Prastowo.
Melalui pengalaman yang telah terbentuk dalam praktiknya serta penerapan manajemen risiko, Kantor Bea Cukai secara hati-hati memilih barang-barang yang memerlukan deklarasi. Selain itu, dia mencatat bahwa jarang sekali penumpang biasa yang melaporkan barang bawaannya saat bepergian ke luar negeri, dan perjalanan biasanya berlangsung dengan lancar dan nyaman.
Menurutnya, deklarasi barang tersebut bersifat opsional dan bukan merupakan kewajiban, bertujuan untuk memfasilitasi penumpang saat mereka kembali ke Tanah Air. Alternatif lainnya adalah dengan menggunakan Custom Declaration yang telah disediakan.
Oleh karena itu, layanan deklarasi tersebut tersedia di area keberangkatan internasional, bukan di area kedatangan, sesuai dengan pengaturan awal demi efisiensi dan efektivitas.
Yustinus berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada warga negara Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri untuk menjalankan kegiatan mereka dengan lancar.
Baca Juga: Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan
"Itu adalah penjelasan kami. Semoga memberikan kejelasan. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kritik yang diberikan. Semoga Kantor Bea Cukai dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jika Anda menemukan pelanggaran di lapangan, silakan laporkan ke kanal/unit yang bersangkutan agar dapat diperbaiki," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Gaduh Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri oleh Bea Cukai, Sri Mulyani: Komunikasinya Disederhanakan
-
Bea Cukai Buka Suara Usai Dituding Persulit Aturan Bawaan Barang ke Luar Negeri
-
Penumpang Wajib Lapor Barang Bawaan ke Bea Cukai? Simak Faktanya
-
Klarifikasi Bea Cukai Terkait Aturan Barang ke Luar Negeri
-
Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO
-
Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak
-
Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat
-
Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%
-
Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun
-
MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon
-
Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen
-
Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace
-
Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa
-
Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru