Perubahan penghitungan PPh 21 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah telah membagi TER menjadi dua jenis, yaitu TER bulanan dan TER harian.
1. TER bulanan akan diberikan kepada wajib pajak yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap.
2. Sedangkan TER harian akan dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan berstatus pegawai tidak tetap.
TER ini dipergunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).
Besaran Tarif Pajak THR 2024
Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori yaitu mulai dari nol persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Sementara itu, untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang telah tertuang di dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yaitu:
- Penghasilan Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen
- Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen
Baca Juga: Publik Mengeluh THR Tahun Ini Kena Pajak: Potongannya Besar Banget
- Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen
- Untuk penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen
- Dan untuk penghasilan di atas 5 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak 35 persen.
Itulah ulasan singkat seputar serba-serbi pajak THR 2024 yang perlu diketahui. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Publik Mengeluh THR Tahun Ini Kena Pajak: Potongannya Besar Banget
-
Tips Kelola THR Agar Tetap Bisa Ditabung, Jangan Dihabiskan Hanya Untuk Belanja!
-
Berapa THR PPPK Tahun 2024? Tak Hanya Gaji Pokok, Ini Komponen Lain Turut Cair H-10 Lebaran
-
Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!
-
5 Tips Gunakan Gaji dan THR Secara Bijak Agar Lebaran Gak Bikin Kantong Kering
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Hana Bank Optimistis Laba Tumbuh di atas 15 Persen Tahun Ini
-
BCA Syariah Wujudkan Harmoni Digitalisasi dengan Nilai Luhur Spiritual
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
-
Hana Bank Mulai Serius Garap UMKM
-
Perlindungan Dana Nasabah di Rekening Dormant
-
Janji Pangkas Waktu Pembayaran Kompensasi ke BUMN, Purbaya: Jangan Rugi Terus!
-
Purbaya Sidak Bank Himbara Secara Acak, Ini 2 Hal yang Dicari
-
DPR Cecar Menkeu Purbaya, Diminta Jangan Cepat Percaya Laporan Anak Buah
-
Diisukan Renggang dengan Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Punya Deretan Bisnis Sukses
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat pada Penutupan Perdagangan Selasa