Suara.com - Tak dapat dipungkiri bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan satu hal yang banyak ditunggu di bulan Ramadhan, tak terkecuali bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Lantas berapa THR PPPK 2024?
Peraturan mengenai pembayaran THR sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024. THR pada dasarnya diberikan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Apakah THR PPPK 2024 besarnya sama dengan PNS?
Berapa THR PPPK 2024?
Berbeda dengan perhitungan THR sebelumnya, di tahun 2024 ini, beberapa komponen yang biasanya digunakan untuk memotong besaran THR telah dikurangi atau bahkan tidak dimasukkan sama sekali.
Perubahan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
Dengan begitu, jumlah THR PPPK 2024 akan sama dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat, berikut adalah rinciannya.
- Gaji pokok: Besarannya tergantung dengan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga: 5% dari gaji pokok untuk istri/suami dan 2% gaji pokok untuk setiap anak yang masih di bawah tanggungan.
- Tunjangan pangan: Rp 150.000 per bulan untuk PPPK di instansi pemerintah pusat dan Rp100.000 per bulan untuk PPPK di instansi pemerintah daerah.
- Tunjangan jabatan/umum: Besarannya berdasarkan jabatan dan golongan PPPK.
- Tunjangan kinerja.
Dengan begitu, THR yang diterima setiap pegawai berstatus PPPK bisa berbeda-beda sesuai dengan beberapa poin di atas.
Kapan THR PPPK 2024 cair?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No14/2024, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PPPK akan dilakukan mulai dari 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan begitu, apabila lebaran jatuh pada tanggal 10 April, THR untuk PPPK sudah bisa diterima pada 1 April 2024.
Baca Juga: Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!
Semetara itu, pemberian THR paling lambat adalah 7 hari sebelum hari raya atau pada tanggal 4 April 2024. Apabila waktu pencairan THR terlambat, pihak pemberi bisa mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Selain peraturan waktu pembayaran THR yang cukup ketat, pemerintah juga menyerukan terkait pembayaran yang harus dilakukan 100%. Artinya, THR harus dbayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Demikian informasi mengenai THR PPPK 2024, semoga informasi ini membantu Anda mendapatkan kejelasan tentang hak Anda.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Tag
Berita Terkait
-
Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!
-
Mudik Lebaran 2024 Pakai Mobil Pribadi, Siap-Siap Terima THR Fastron di Daftar Lokasi Ini
-
Masih Belum Dapat THR Lebaran 2024? Simak Jadwal Pencairan untuk PNS dan Swasta Berikut Ini
-
5 Tips Gunakan Gaji dan THR Secara Bijak Agar Lebaran Gak Bikin Kantong Kering
-
Pekerja Terkena PHK Jelang Lebaran, THR Pun Melayang
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai