Suara.com - Tak dapat dipungkiri bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan satu hal yang banyak ditunggu di bulan Ramadhan, tak terkecuali bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Lantas berapa THR PPPK 2024?
Peraturan mengenai pembayaran THR sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024. THR pada dasarnya diberikan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Apakah THR PPPK 2024 besarnya sama dengan PNS?
Berapa THR PPPK 2024?
Berbeda dengan perhitungan THR sebelumnya, di tahun 2024 ini, beberapa komponen yang biasanya digunakan untuk memotong besaran THR telah dikurangi atau bahkan tidak dimasukkan sama sekali.
Perubahan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
Dengan begitu, jumlah THR PPPK 2024 akan sama dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat, berikut adalah rinciannya.
- Gaji pokok: Besarannya tergantung dengan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga: 5% dari gaji pokok untuk istri/suami dan 2% gaji pokok untuk setiap anak yang masih di bawah tanggungan.
- Tunjangan pangan: Rp 150.000 per bulan untuk PPPK di instansi pemerintah pusat dan Rp100.000 per bulan untuk PPPK di instansi pemerintah daerah.
- Tunjangan jabatan/umum: Besarannya berdasarkan jabatan dan golongan PPPK.
- Tunjangan kinerja.
Dengan begitu, THR yang diterima setiap pegawai berstatus PPPK bisa berbeda-beda sesuai dengan beberapa poin di atas.
Kapan THR PPPK 2024 cair?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No14/2024, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PPPK akan dilakukan mulai dari 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan begitu, apabila lebaran jatuh pada tanggal 10 April, THR untuk PPPK sudah bisa diterima pada 1 April 2024.
Baca Juga: Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!
Semetara itu, pemberian THR paling lambat adalah 7 hari sebelum hari raya atau pada tanggal 4 April 2024. Apabila waktu pencairan THR terlambat, pihak pemberi bisa mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Selain peraturan waktu pembayaran THR yang cukup ketat, pemerintah juga menyerukan terkait pembayaran yang harus dilakukan 100%. Artinya, THR harus dbayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Demikian informasi mengenai THR PPPK 2024, semoga informasi ini membantu Anda mendapatkan kejelasan tentang hak Anda.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Tag
Berita Terkait
-
Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!
-
Mudik Lebaran 2024 Pakai Mobil Pribadi, Siap-Siap Terima THR Fastron di Daftar Lokasi Ini
-
Masih Belum Dapat THR Lebaran 2024? Simak Jadwal Pencairan untuk PNS dan Swasta Berikut Ini
-
5 Tips Gunakan Gaji dan THR Secara Bijak Agar Lebaran Gak Bikin Kantong Kering
-
Pekerja Terkena PHK Jelang Lebaran, THR Pun Melayang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf