Suara.com - Tak dapat dipungkiri bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan satu hal yang banyak ditunggu di bulan Ramadhan, tak terkecuali bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Lantas berapa THR PPPK 2024?
Peraturan mengenai pembayaran THR sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024. THR pada dasarnya diberikan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Apakah THR PPPK 2024 besarnya sama dengan PNS?
Berapa THR PPPK 2024?
Berbeda dengan perhitungan THR sebelumnya, di tahun 2024 ini, beberapa komponen yang biasanya digunakan untuk memotong besaran THR telah dikurangi atau bahkan tidak dimasukkan sama sekali.
Perubahan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
Dengan begitu, jumlah THR PPPK 2024 akan sama dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat, berikut adalah rinciannya.
- Gaji pokok: Besarannya tergantung dengan golongan dan masa kerja.
 - Tunjangan keluarga: 5% dari gaji pokok untuk istri/suami dan 2% gaji pokok untuk setiap anak yang masih di bawah tanggungan.
 - Tunjangan pangan: Rp 150.000 per bulan untuk PPPK di instansi pemerintah pusat dan Rp100.000 per bulan untuk PPPK di instansi pemerintah daerah.
 - Tunjangan jabatan/umum: Besarannya berdasarkan jabatan dan golongan PPPK.
 - Tunjangan kinerja.
 
Dengan begitu, THR yang diterima setiap pegawai berstatus PPPK bisa berbeda-beda sesuai dengan beberapa poin di atas.
Kapan THR PPPK 2024 cair?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No14/2024, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PPPK akan dilakukan mulai dari 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan begitu, apabila lebaran jatuh pada tanggal 10 April, THR untuk PPPK sudah bisa diterima pada 1 April 2024.
Baca Juga: Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!
Semetara itu, pemberian THR paling lambat adalah 7 hari sebelum hari raya atau pada tanggal 4 April 2024. Apabila waktu pencairan THR terlambat, pihak pemberi bisa mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Selain peraturan waktu pembayaran THR yang cukup ketat, pemerintah juga menyerukan terkait pembayaran yang harus dilakukan 100%. Artinya, THR harus dbayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Demikian informasi mengenai THR PPPK 2024, semoga informasi ini membantu Anda mendapatkan kejelasan tentang hak Anda.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!
 - 
            
              Mudik Lebaran 2024 Pakai Mobil Pribadi, Siap-Siap Terima THR Fastron di Daftar Lokasi Ini
 - 
            
              Masih Belum Dapat THR Lebaran 2024? Simak Jadwal Pencairan untuk PNS dan Swasta Berikut Ini
 - 
            
              5 Tips Gunakan Gaji dan THR Secara Bijak Agar Lebaran Gak Bikin Kantong Kering
 - 
            
              Pekerja Terkena PHK Jelang Lebaran, THR Pun Melayang
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Geger Gubernur Riau Kena OTT KPK, Puan Maharani Beri Peringatan Keras: Semua Mawas Diri
 - 
            
              Jakarta Waspada! Inflasi Oktober Meroket: Harga Emas, Cabai, dan Beras Jadi Biang Kerok?
 - 
            
              UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul
 - 
            
              Yakin Kader Tak Terlibat? Ini Dalih PKB Belum Ambil Sikap usai KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Utang Whoosh Aman? Prabowo Pasang Badan, Minta Publik Jangan Panik!
 - 
            
              Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
 - 
            
              Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?
 - 
            
              Guru Dianiaya Wali Murid Cuma Gara-gara Sita HP, DPR Murka: Martabat Pendidikan Diserang!
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Perintahkan RDF Plant Rorotan Disetop Sementara
 - 
            
              Tanggul Jebol Terus? DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas Atasi Banjir Jati Padang!