Suara.com - Tak dapat dipungkiri bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan satu hal yang banyak ditunggu di bulan Ramadhan, tak terkecuali bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Lantas berapa THR PPPK 2024?
Peraturan mengenai pembayaran THR sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024. THR pada dasarnya diberikan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Apakah THR PPPK 2024 besarnya sama dengan PNS?
Berapa THR PPPK 2024?
Berbeda dengan perhitungan THR sebelumnya, di tahun 2024 ini, beberapa komponen yang biasanya digunakan untuk memotong besaran THR telah dikurangi atau bahkan tidak dimasukkan sama sekali.
Perubahan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
Dengan begitu, jumlah THR PPPK 2024 akan sama dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat, berikut adalah rinciannya.
- Gaji pokok: Besarannya tergantung dengan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga: 5% dari gaji pokok untuk istri/suami dan 2% gaji pokok untuk setiap anak yang masih di bawah tanggungan.
- Tunjangan pangan: Rp 150.000 per bulan untuk PPPK di instansi pemerintah pusat dan Rp100.000 per bulan untuk PPPK di instansi pemerintah daerah.
- Tunjangan jabatan/umum: Besarannya berdasarkan jabatan dan golongan PPPK.
- Tunjangan kinerja.
Dengan begitu, THR yang diterima setiap pegawai berstatus PPPK bisa berbeda-beda sesuai dengan beberapa poin di atas.
Kapan THR PPPK 2024 cair?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No14/2024, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PPPK akan dilakukan mulai dari 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan begitu, apabila lebaran jatuh pada tanggal 10 April, THR untuk PPPK sudah bisa diterima pada 1 April 2024.
Baca Juga: Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!
Semetara itu, pemberian THR paling lambat adalah 7 hari sebelum hari raya atau pada tanggal 4 April 2024. Apabila waktu pencairan THR terlambat, pihak pemberi bisa mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Selain peraturan waktu pembayaran THR yang cukup ketat, pemerintah juga menyerukan terkait pembayaran yang harus dilakukan 100%. Artinya, THR harus dbayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Demikian informasi mengenai THR PPPK 2024, semoga informasi ini membantu Anda mendapatkan kejelasan tentang hak Anda.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Tag
Berita Terkait
-
Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!
-
Mudik Lebaran 2024 Pakai Mobil Pribadi, Siap-Siap Terima THR Fastron di Daftar Lokasi Ini
-
Masih Belum Dapat THR Lebaran 2024? Simak Jadwal Pencairan untuk PNS dan Swasta Berikut Ini
-
5 Tips Gunakan Gaji dan THR Secara Bijak Agar Lebaran Gak Bikin Kantong Kering
-
Pekerja Terkena PHK Jelang Lebaran, THR Pun Melayang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX