Suara.com - Tak dapat dipungkiri bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan satu hal yang banyak ditunggu di bulan Ramadhan, tak terkecuali bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Lantas berapa THR PPPK 2024?
Peraturan mengenai pembayaran THR sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024. THR pada dasarnya diberikan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Apakah THR PPPK 2024 besarnya sama dengan PNS?
Berapa THR PPPK 2024?
Berbeda dengan perhitungan THR sebelumnya, di tahun 2024 ini, beberapa komponen yang biasanya digunakan untuk memotong besaran THR telah dikurangi atau bahkan tidak dimasukkan sama sekali.
Perubahan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
Dengan begitu, jumlah THR PPPK 2024 akan sama dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat, berikut adalah rinciannya.
- Gaji pokok: Besarannya tergantung dengan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga: 5% dari gaji pokok untuk istri/suami dan 2% gaji pokok untuk setiap anak yang masih di bawah tanggungan.
- Tunjangan pangan: Rp 150.000 per bulan untuk PPPK di instansi pemerintah pusat dan Rp100.000 per bulan untuk PPPK di instansi pemerintah daerah.
- Tunjangan jabatan/umum: Besarannya berdasarkan jabatan dan golongan PPPK.
- Tunjangan kinerja.
Dengan begitu, THR yang diterima setiap pegawai berstatus PPPK bisa berbeda-beda sesuai dengan beberapa poin di atas.
Kapan THR PPPK 2024 cair?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No14/2024, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PPPK akan dilakukan mulai dari 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan begitu, apabila lebaran jatuh pada tanggal 10 April, THR untuk PPPK sudah bisa diterima pada 1 April 2024.
Baca Juga: Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!
Semetara itu, pemberian THR paling lambat adalah 7 hari sebelum hari raya atau pada tanggal 4 April 2024. Apabila waktu pencairan THR terlambat, pihak pemberi bisa mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Selain peraturan waktu pembayaran THR yang cukup ketat, pemerintah juga menyerukan terkait pembayaran yang harus dilakukan 100%. Artinya, THR harus dbayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Demikian informasi mengenai THR PPPK 2024, semoga informasi ini membantu Anda mendapatkan kejelasan tentang hak Anda.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Tag
Berita Terkait
-
Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!
-
Mudik Lebaran 2024 Pakai Mobil Pribadi, Siap-Siap Terima THR Fastron di Daftar Lokasi Ini
-
Masih Belum Dapat THR Lebaran 2024? Simak Jadwal Pencairan untuk PNS dan Swasta Berikut Ini
-
5 Tips Gunakan Gaji dan THR Secara Bijak Agar Lebaran Gak Bikin Kantong Kering
-
Pekerja Terkena PHK Jelang Lebaran, THR Pun Melayang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas
-
Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan
-
Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK
-
Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!
-
Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes