Suara.com - Termasuk dalam kategori Electric Vehicle (EV) sekaligus kendaraan roda dua, sepeda motor listrik adalah tunggangan yang mesti dijaga dari tindak kriminal pencurian.
Dikutip dari beberapa situs penyedia produk kendaraan roda dua mau pun website resmi motor listrik sendiri, antara lain ALVA, sepeda motor EV saat ini berada di kisaran harga Rp 29,49 juta - Rp 38,5 juta.
Bila mengacu kepada subsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, besaran nominalnya adalah Rp 7 juta per unit.
Nilai ini dikurangkan kepada harga sepeda motor listrik semula, sehingga lebih murah Rp 7 juta dibandingkan harga aktual atau harga sesungguhnya.
Contohnya motor listrik produksi PT Astra Honda Motor (AHM) yaitu Honda EM1 e: dan Honda EM1 e: Plus yang berkisar Rp 40 - Rp 40,5 juta menjadi Rp 33 - Rp 33,5 juta.
Sedangkan produk ALVA berada di kisaran Rp 23,49 - Rp 31,5 juta.
Dengan harga sepeda motor listrik yang berada di batas awal sekira Rp 23 jutaan sampai di bawah Rp 32 jutaan, apakah selaras dengan fitur yang diberikan?
Di luar fitur pengoperasian dan unjuk performa, sepeda motor listrik adalah aset dan properti perorangan yang mesti mendapatkan perlindungan. Termasuk di antaranya adalah gangguan aksi kriminal berupa pencurian.
Salah satu tindakan yang bisa dilakukan adalah memasang alarm antimaling atau antitheft. Di mana peranti bisa saja dibeli terpisah, mau pun memanfaatkan fitur yang sudah tersedia sebagai bagian standar saat sepeda motor EV dibeli.
Baca Juga: Pasarkan Kendaraan Niaga, Mitsubishi Laporkan Tahun Fiskal 2023 dan Strategi 2024
Disebut terakhir tentu saja lebih menarik bila ditinjau dari sudut keuangan. Karena berarti konsumen tidak perlu membelanjakan sejumlah nominal atau membeli lagi yang artinya sama dengan memerlukan uang lebih.
Beberapa produsen sepeda motor EV memberikan jawaban menarik untuk kebutuhan ini. Yaitu, dengan produk berharga ekonomis namun memiliki fitur lengkap, termasuk antimaling. Contohnya adalah motor listrik produksi ALVA.
Dikutip dari rilis resmi ALVA sebagaimana diterima Suara.com, motor listrik ALVA yang terdiri dari ALVA One, ALVA Cervo, dan ALVA One XP sudah dilengkapi fitur Anti-theft Prevention.
Artinya, tidak dibutuhkan biaya tambahan untuk fitur pendukung keamanan antimaling pada sepeda motor listrik itu.
Hadirnya peranti ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang khawatir akan keamanan kendaraannya, apalagi sepeda motor adalah properti perorangan yang memiliki nilai ekonomi sebagai salah satu aset rumah tangga.
Akhir 2022, Polda Metro Jaya berhasil meringkus ratusan kasus pencurian sepeda motor dalam Operasi Sikat Jaya. Kemudian pada awal 2024, dari pencurian motor berkembang kasus pencurian baterai motor listrik.
Berita Terkait
-
Viral Anggaran Sewa Laptop Rp349 Juta Dituding Pemborosan, Kemenag: Realisasinya Lebih Hemat
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
-
Rincian Anggaran Pemkot Banjarmasin Viral, Belanja Susu dan Buah Wakil Wali Kota Tembus Rp228 juta
-
Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat
-
Menyoal Urgensi Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat, Apa Sebenarnya Prioritas Pendidikan Kita?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu