Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan 17 bandar udara (bandara) internasional untuk mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pascapandemi COVID-19.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub menyatakan keputusan ini.
"Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional," jelas Adita Irawati.
Ada pun tujuan penetapan ini agar bisa mendorong sektor penerbangan nasional yang terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).
Dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.
Adita Irawati mencontohkan India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta juga mengelola 18 bandara internasional.
Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.
"Selama ini, sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja. Juga bukan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati negara lain," lanjutnya.
Menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari atau ke berbagai negara adalah:
Baca Juga: 4 Maskapai AirAsia Bernaung Satu Payung, Tony Fernandes Beri Kesempatan Besar Bagi Pemegang Saham
- Soekarno-Hatta - Jakarta
- I Gusti Ngurah Rai - Bali
- Juanda - Surabaya
- Sultan Hasanuddin - Makassar
- Kualanamu – Medan.
Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara.
Sementara bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
"Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya," tandas Adita Irawati.
Meski pun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Setelah mendapatkan penetapan Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
a. Kenegaraan;
Berita Terkait
-
Diikuti 45.000 Peserta, BTN Jakim 2026 Dorong Jakarta Menuju Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia
-
Mexico City Semarakkan Piala Dunia 2026 Lewat Parade Budaya Raksasa
-
Menapaki Jejak Rasulullah SAW di Masjid Nabawi
-
Meksiko Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan atas Afrika Selatan
-
Semarak Pembukaan Piala Dunia 2026 Warnai Stadion Azteca
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Terkini
-
Ibu Dian, Nasabah PNM Lampung yang Menggerakkan Perempuan untuk Berani Berdaya
-
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Harga Pertamax Turun?
-
IHSG Meroket 5 Persen: Transaksi Rp17 Triliun, Ini Saham-saham yang Diborong
-
Kunjungi Sekolah Rakyat Jabar II, Komisi V DPR Optimistis Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru
-
Prajogo Pangestu Full Senyum, Saham TPIA Paling Diburu Investor Asing di Sesi I
-
IHSG Meroket 5%, Begini Nasib Saham-saham BUMN
-
Investor Berpesta! IHSG Naik 5 Persen, AMMN dan DEWA Meroket
-
AS-Iran Damai: Pasar Melesat, Harga Minyak Diprediksi Terus Turun ke Level 70 Dolar
-
Utang Luar Negeri Membengkak Tembus Rp7.784 Triliun, Pemerintah Fokus Biayai 3 Sektor Ini
-
Bapanas Ultimatum Pedagang Beras, Stok Tembus Rekor 5,3 Juta Ton: Jangan Mainkan Harga!