Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan 17 bandar udara (bandara) internasional untuk mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pascapandemi COVID-19.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub menyatakan keputusan ini.
"Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional," jelas Adita Irawati.
Ada pun tujuan penetapan ini agar bisa mendorong sektor penerbangan nasional yang terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).
Dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.
Adita Irawati mencontohkan India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta juga mengelola 18 bandara internasional.
Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.
"Selama ini, sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja. Juga bukan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati negara lain," lanjutnya.
Menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari atau ke berbagai negara adalah:
Baca Juga: 4 Maskapai AirAsia Bernaung Satu Payung, Tony Fernandes Beri Kesempatan Besar Bagi Pemegang Saham
- Soekarno-Hatta - Jakarta
- I Gusti Ngurah Rai - Bali
- Juanda - Surabaya
- Sultan Hasanuddin - Makassar
- Kualanamu – Medan.
Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara.
Sementara bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
"Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya," tandas Adita Irawati.
Meski pun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Setelah mendapatkan penetapan Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
a. Kenegaraan;
Berita Terkait
-
HSBC Catat 92 Persen Perusahaan Indonesia Mau Perluas Bisnis di ASEAN
-
Semarak Pembukaan SEA Games 2025 Thailand
-
Ketua Komisi V DPR: Kalau Nggak Mampu, Jangan Malu Minta Bantu Negara Lain Untuk Bencana Sumatra
-
Amnesty Ungkap Polisi Pakai Granat Gas Saat Demo Agustus: Padahal Dilarang Banyak Negara
-
Pemerintah Tolak Bantuan Internasional untuk Sumatra, Cak Imin: Kita Masih Kuat Kok
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera
-
Perjanjian Dagang Terancam Batal, ESDM Tetap Akan Impor Migas AS
-
PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut
-
Rupiah Kokoh Lawan Dolar AS pada Hari Ini, Tembus Level Rp 16.646
-
ESDM Mau Perpanjang Kebijakan Pembelian BBM Subsidi Tanpa QR Code di Aceh, Sumut, Sumbar
-
Danantara Rayu Yordania Guyur Investasi di Sektor Infrastruktur Hingga Energi
-
KB Bank dan Intiland Sepakati Pembiayaan Rp250 Miliar untuk Kawasan Industri
-
Klaim Asuransi Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?