Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut menyoroti banyaknya aduan terhadap layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang dilakukan PT Commerce Finance.
Anggota Komisi XI DPR-RI Puteri Anetta Komarudin menyebutkan agar aduan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami harap OJK bisa segera menindaklanjuti dan mendalami persoalan tersebut bersama korban dan perusahaan terkait," dalam keterangannnya dikutip Senin (29/4/2024).
Puteri menyebutkn penyelenggara pendanaan daring perlu semakin memperketat dalam penilaian kelayakan pendanaan dan menjamin perlindungan data pribadi konsumen. Menurutnya, hal tersebut sesuai Pasal 47 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Bersama Teknologi Informasi yang secara tegas mengatur agar Penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari pemilik Data Pribadi untuk memperoleh dan menggunakan Data Pribadi.
Ia menegaskan jika OJK harus bisa lebih proaktif dalam menghadapi persoalan seperti ini. Salah satunya melalui dengan memberikan sanksi.
"Sehingga, apabila terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan aktivitas usaha, hingga pencabutan izin. Karenanya, hal ini perlu didalami terlebih dahulu," ujar politik Partai Golkar ini.
Puteri juga berharap OJK dapat mengevaluasi sistem mitigasi risiko dan keamanan dari setiap penyelenggara pendanaan daring. Sehingga nantinya diketahui entitas mana saja yang tingkat keamanannya lemah dan perlu segera ditingkatkan.
“Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengaku telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Perusahaan yang bersangkutan. Sayangnya, ia tak menyebutkan hasil dari pertemuan tersebut.
Baca Juga: Simak Emak-emak, Ini Tips Kelola Keuangan di Saat Barang-barang Mahal Imbas Rupiah Loyo
Agusman hanya bilang pihaknya meminta anak usaha Perusahaan asal China itu untuk memperkuat internal dispute resolution. Ditambah, OJK meminta perusahaan itu meneliti akar masalah dari sisi internal maupun eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima OJK. "Termasuk kelemahan atas proses bisnis yang ada," ujar Agusman.
Berdasarkan data pengaduan OJK, ada sekitar 406 pengaduan konsumen atau masyarakat terhadap layanan PT Commerce Finance sepanjang 2023. Adapun, pengaduan perilaku petugas penagihan menjadi salah satu yang paling banyak diadukan mencapai 88 aduan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Ekonom Bongkar Biang Kerok Lemahnya Rupiah: Aturan DHE SDA Prabowo Terhambat di Bank Indonesia
-
Danantara Bakal Borong Saham, Ini Kriteria Emiten yang Diserok
-
Lobi Investor Asing, Bos Danantara Pede IHSG Rebound Besok
-
Danantara Punya Kepentingan Jaga Pasar Saham, Rosan: 30% 'Market Cap' dari BUMN
-
Profil PT Vopak Indonesia, Perusahaan Penyebab Asap Diduga Gas Kimia di Cilegon
-
Bos Danantara Rosan Bocorkan Pembahasan RI dengan MSCI
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ini Saham yang Bisa Dicermati Investor Pekan Depan
-
Pengamat: Menhan Offside Bicara Perombakan Direksi Himbara
-
AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten
-
Bongkar Muat Kapal Molor hingga 6 Hari, Biaya Logistik Kian Mahal