Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut menyoroti banyaknya aduan terhadap layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang dilakukan PT Commerce Finance.
Anggota Komisi XI DPR-RI Puteri Anetta Komarudin menyebutkan agar aduan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami harap OJK bisa segera menindaklanjuti dan mendalami persoalan tersebut bersama korban dan perusahaan terkait," dalam keterangannnya dikutip Senin (29/4/2024).
Puteri menyebutkn penyelenggara pendanaan daring perlu semakin memperketat dalam penilaian kelayakan pendanaan dan menjamin perlindungan data pribadi konsumen. Menurutnya, hal tersebut sesuai Pasal 47 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Bersama Teknologi Informasi yang secara tegas mengatur agar Penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari pemilik Data Pribadi untuk memperoleh dan menggunakan Data Pribadi.
Ia menegaskan jika OJK harus bisa lebih proaktif dalam menghadapi persoalan seperti ini. Salah satunya melalui dengan memberikan sanksi.
"Sehingga, apabila terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan aktivitas usaha, hingga pencabutan izin. Karenanya, hal ini perlu didalami terlebih dahulu," ujar politik Partai Golkar ini.
Puteri juga berharap OJK dapat mengevaluasi sistem mitigasi risiko dan keamanan dari setiap penyelenggara pendanaan daring. Sehingga nantinya diketahui entitas mana saja yang tingkat keamanannya lemah dan perlu segera ditingkatkan.
“Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengaku telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Perusahaan yang bersangkutan. Sayangnya, ia tak menyebutkan hasil dari pertemuan tersebut.
Baca Juga: Simak Emak-emak, Ini Tips Kelola Keuangan di Saat Barang-barang Mahal Imbas Rupiah Loyo
Agusman hanya bilang pihaknya meminta anak usaha Perusahaan asal China itu untuk memperkuat internal dispute resolution. Ditambah, OJK meminta perusahaan itu meneliti akar masalah dari sisi internal maupun eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima OJK. "Termasuk kelemahan atas proses bisnis yang ada," ujar Agusman.
Berdasarkan data pengaduan OJK, ada sekitar 406 pengaduan konsumen atau masyarakat terhadap layanan PT Commerce Finance sepanjang 2023. Adapun, pengaduan perilaku petugas penagihan menjadi salah satu yang paling banyak diadukan mencapai 88 aduan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!
-
Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029
-
Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL
-
Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
-
Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak
-
Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya
-
Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad
-
Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini
-
Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026