Bisnis / Keuangan
Selasa, 30 April 2024 | 10:23 WIB
Ilustrasi Warung Madura/[dok Humas Kemenkop].

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif dalam keterangannya.

Load More