Suara.com - KaTa Kreatif, akronim dari Kabupaten/Kota Kreatif adalah program unggulan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sejak 2022.
Program ini telah menghasilkan 194 KaTa Kreatif yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia dan mengalami kenaikan terus setiap tahunnya.
Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan KaTa Kreatif mengalami 43 persen kenaikan pendaftar dibandingkan dengan tahun lalu.
Program KaTa Kreatif bertujuan untuk menggali, mengelola, menumbuhkembangkan kreativitas dan potensi lokal kabupaten atau kota di Indonesia.
Selain itu, KaTa Kreatif juga membangun kesadaran dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, sehingga tercipta ekosistem pengembangan KaTa Kreatif yang kondusif.
Harapannya, KaTa Kreatif dapat mewujudkan kemandirian dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik melalui pengelolaan yang matang.
Saat ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memasang target 514 kabupaten/kota mendaftarkan diri sebagai KaTa Kreatif.
"Kami (Kemenparekraf) kabupaten/kota ini mendaftarkan diri sebagai KaTa Kreatif. Dengan begitu, perekonomian mereka akan meningkat terlebih dari sektor kreatif," jelas Sandiaga Uno di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Salah satu contoh peserta KaTa Kreatif adalah Kabupaten Sleman yang bergerak dalam subsektor film, animasi, dan video.
Baca Juga: Gurita Bisnis Yusuf Mansur Runtuh! Paytren Aset Manajemen Resmi Ditutup OJK
Hasilnya, telah melahirkan lapangan pekerjaan dan pekarya yang kompeten. Terbukti dengan adanya permintaan pembuatan karya dari stasiun TV internasional kepada studio di Kabupaten Sleman.
"Pencapaian ini adalah hasil sinergi dan kerja kolektif akademisi, pengusaha, komunitas, media massa, dan pemerintahan sehingga Sleman bisa bersaing di tingkat nasional mau pun internasional, jelas Kustini Sri Purnomo, Bupati Sleman.
Berita Terkait
-
Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Soroti Penilaian Jasa Kreatif yang Kerap Disamakan Barang
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'
-
Sering Dicap Tak Sehat, Viral Proses Pembuatan Saus SBP Ternyata Bahan Bakunya dari Ubi
-
Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?
-
LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP
-
Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia
-
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026
-
Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur
-
Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional
-
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
-
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
-
Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik
-
IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket