Suara.com - PT Sumber Wangi Alam (SWA) mengharapkan tegaknya hukum demi terwujudnya iklim usaha yang kondusif di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan perintah presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya seluruh pihak baik lembaga, kementerian, termasuk Kepala Daerah untuk menciptakan perbaikan iklim investasi dan akan menjadi fokus pemerintahan baru nantinya.
Direktur SWA, Ricky Sitorus, menyampaikan harapan agar perintah presiden tersebut terlaksana dengan baik. Hal ini seiring dengan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU. 3100 ha) perkebunan kelapa sawit milik SWA di Desa Sungai Sodong, Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI) seluas 633 hektar yang sejak tahun 2011 tidak dapat dikelola oleh SWA selaku pemegang HGU.
Menurut Ricky, terdapat beberapa orang yang mengatasnamakan warga masyarakat setempat mengklaim bahwa lahan 633 hektar yang berada di dalam HGU Perusahaan merupakan milik 315 kk dan mereka memegang 315 SKT (Surat Kepemilikan Tanah).
“Seharusnya diuji saja dahulu di pengadilan keabsahannya dengan produk hukum yang diterbitkan negara, yaitu HGU dari Badan Pertanahan Nasional” jelas Ricky dalam keterangannya dikutip Rabu (15/5/2024).
“Mereka seharusnya tidak menduduki lahan dan mengambil hasil dari lahan yang sudah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan dan tidak menghalangi kelancaran aktifitas investasi di daerah, sebelum memperoleh hak berupa keputusan hukum yang mengikat dari negara," tambahnya.
Kondisi ini lanjut dia membuat ketidakpastian iklim investasi di dalam negeri makin tidak pasti. "Kita tetap mengedepankan hal-hal positif mendorong iklim investasi yang pasti sesuai kaidah hukum positif yang berlaku," harap Ricky.
Menurut dia SWA selaku pemegang otoritas lahan sesuai HGU yang diperoleh dari negara (BPN) seharusnya diberikan kepastian melakukan investasi dan menggarap lahan sesuai HGU. Dirinya juga berharap agar oknum yang merasa sebagai memegang 315 SKT dapat diarahkan oleh pemangku kewenangan penegakan hukum supaya melakukan pengujian Surat Keterangan Tanah yang dimilikinya melalui jalur hukum pada lembaga peradilan, sehingga diperoleh suatu produk hukum yang pasti dan mengikat dari lembaga peradilan, tanpa harus melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum.
"Ketetapan hukum yang ditetapkan oleh lembaga peradilan inilah yang harus kita patuhi bersama, karena sifatnya mengikat bagi semua orang," pungkasnya
Baca Juga: 4 Pengusaha Indonesia Pemilik Klub Bola Luar Negeri, Bisa Jadi Batu Loncatan Pemain Liga 1?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Rahmad Pribadi Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi hingga Akhir 2025
-
Fundamental Kuat dan Prospektif, BRI Siapkan Buyback Saham
-
LRT Jabodebek Bisa Tap In dengan QRIS NFC Android, iPhone Kapan Nyusul?
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
-
Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK Jadi Penggerak Ekonomi Wong Cilik Lewat PNM