Suara.com - Peraturan terkait Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, dasar pelaksanaan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal termaktub dalam pemenuhan kesesuaian Konvensi Internasional tentang Ketenagakerjaan Maritim yang telah diratifikasi melalui Undang Undang No. 15 Tahun 2016, di mana masih perlunya penyesuaian terhadap kebutuhan secara berkelanjutan di masa mendatang, khususnya bagi pelaut berkebangsaan Indonesia.
Dalam upaya mewujudkan komitmen dan dukungan atas upaya peningkatan, perbaikan dan pengoptimalan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal secara komprehensif dan terukur, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahap Ke-2 Tahun Anggaran 2024.
"Dengan diselenggarakannya Bimtek (Bimbingan Teknis) ini harapannya bisa menjadi motor penggerak utama dalam memberikan kontribusi peningkatan profesionalitas kepada para pelaut Indonesia," jelas Hartanto, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Harapannya, para awak mampu berdaya saing dan mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal.
Kegiatan ini diikuti 140 orang peserta dari berbagai perusahaan yang memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Berlangsung tiga hari (15-17/5/2024), kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber. Antara lain Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), serta Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).
"Kami berharap melalui Bimtek ini seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif serta memberikan masukan konstruktif, terutama terkait materi yang memerlukan perhatian lebih lanjut," lanjut Hartanto.
Bimtek ini penting demi mewujudkan pembangunan sumber daya manusia pelaut Indonesia yang tepat sasaran guna menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Baca Juga: Evakuasi Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8, Pasukan KPLP Kemenhub Diapresiasi
Apalagi mengingat sektor pelayaran memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong roda perekonomian dunia khususnya di Indonesia.
Disebutkannya bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa melakukan perbaikan dan meningkatkan peran sebagai regulator. Khususnya dalam hal pelayanan secara digital serta meningkatkan kapasitas dan membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan.
Dalam kegiatan ini, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sekaligus melakukan sosialisasi putusan Mahkamah Agung No.67 P/HUM/2022, sebagai putusan yang Bersifat Tetap.
Isinya tentang perekrutan dan penempatan Awak Kapal tidak dapat disamakan dengan Pekerja Migran, dan didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berbeda. Sehingga sudah sewajarnya kewenangan terkait penerbitan perizinan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dilaksanakan instansi yang berbeda.
Dalam hal ini untuk perizinan terkait perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri dilaksanakan Kementerian Perhubungan. Sedangkan perizinan terkait Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
Tradisi Petik Laut Muncar, Wujud Syukur Nelayan Banyuwangi kepada Laut
-
Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188
-
Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
-
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan