Suara.com - Peraturan terkait Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, dasar pelaksanaan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal termaktub dalam pemenuhan kesesuaian Konvensi Internasional tentang Ketenagakerjaan Maritim yang telah diratifikasi melalui Undang Undang No. 15 Tahun 2016, di mana masih perlunya penyesuaian terhadap kebutuhan secara berkelanjutan di masa mendatang, khususnya bagi pelaut berkebangsaan Indonesia.
Dalam upaya mewujudkan komitmen dan dukungan atas upaya peningkatan, perbaikan dan pengoptimalan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal secara komprehensif dan terukur, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahap Ke-2 Tahun Anggaran 2024.
"Dengan diselenggarakannya Bimtek (Bimbingan Teknis) ini harapannya bisa menjadi motor penggerak utama dalam memberikan kontribusi peningkatan profesionalitas kepada para pelaut Indonesia," jelas Hartanto, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Harapannya, para awak mampu berdaya saing dan mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal.
Kegiatan ini diikuti 140 orang peserta dari berbagai perusahaan yang memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Berlangsung tiga hari (15-17/5/2024), kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber. Antara lain Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), serta Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).
"Kami berharap melalui Bimtek ini seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif serta memberikan masukan konstruktif, terutama terkait materi yang memerlukan perhatian lebih lanjut," lanjut Hartanto.
Bimtek ini penting demi mewujudkan pembangunan sumber daya manusia pelaut Indonesia yang tepat sasaran guna menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Baca Juga: Evakuasi Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8, Pasukan KPLP Kemenhub Diapresiasi
Apalagi mengingat sektor pelayaran memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong roda perekonomian dunia khususnya di Indonesia.
Disebutkannya bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa melakukan perbaikan dan meningkatkan peran sebagai regulator. Khususnya dalam hal pelayanan secara digital serta meningkatkan kapasitas dan membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan.
Dalam kegiatan ini, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sekaligus melakukan sosialisasi putusan Mahkamah Agung No.67 P/HUM/2022, sebagai putusan yang Bersifat Tetap.
Isinya tentang perekrutan dan penempatan Awak Kapal tidak dapat disamakan dengan Pekerja Migran, dan didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berbeda. Sehingga sudah sewajarnya kewenangan terkait penerbitan perizinan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dilaksanakan instansi yang berbeda.
Dalam hal ini untuk perizinan terkait perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri dilaksanakan Kementerian Perhubungan. Sedangkan perizinan terkait Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
Pemerintahan Prabowo Genap Setahun, Kemenhub Fokus Konektivitas dan Keselamatan
-
Limbang Tacik Taa 2025: Laut Labuan Bajo Jadi Magnet Atlet Dunia
-
Pengeluaran Ongkos Transportasi Warga Bekasi dan Depok Paling Mahal di Dunia
-
Gema 'Tangkap Sudewo!' Nyaring di Gedung KPK Pagi Ini
-
16 Ditemukan, 2 Meninggal: Kisah Tragis Kapal Karam di Lampung, Pencarian Terus Berlanjut
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Kebiasaan Mager Bisa Jadi Beban Ekonomi
-
Jurus Korporasi Besar Jamin Keberlanjutan UMKM Lewat Pinjaman Nol Persen!
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Dorong Pembiayaan Syariah Indonesia, Eximbank dan ICD Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Respon Bahlil Setelah Dedi Mulyadi Cabut 26 Izin Pertambangan di Bogor
-
Buruh IHT Lega, Gempuran PHK Diprediksi Bisa Diredam Lewat Kebijakan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
IHSG Merosot Lagi Hari Ini, Investor Masih Tunggu Pertemuan AS-China
-
Ada Demo Ribut-ribut di Agustus, Menkeu Purbaya Pesimistis Kondisi Ekonomi Kuartal III
-
Bahlil Blak-blakan Hilirisasi Indonesia Beda dari China dan Korea, Ini Penyebabnya