Suara.com - Peraturan terkait Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, dasar pelaksanaan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal termaktub dalam pemenuhan kesesuaian Konvensi Internasional tentang Ketenagakerjaan Maritim yang telah diratifikasi melalui Undang Undang No. 15 Tahun 2016, di mana masih perlunya penyesuaian terhadap kebutuhan secara berkelanjutan di masa mendatang, khususnya bagi pelaut berkebangsaan Indonesia.
Dalam upaya mewujudkan komitmen dan dukungan atas upaya peningkatan, perbaikan dan pengoptimalan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal secara komprehensif dan terukur, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahap Ke-2 Tahun Anggaran 2024.
"Dengan diselenggarakannya Bimtek (Bimbingan Teknis) ini harapannya bisa menjadi motor penggerak utama dalam memberikan kontribusi peningkatan profesionalitas kepada para pelaut Indonesia," jelas Hartanto, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Harapannya, para awak mampu berdaya saing dan mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal.
Kegiatan ini diikuti 140 orang peserta dari berbagai perusahaan yang memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Berlangsung tiga hari (15-17/5/2024), kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber. Antara lain Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), serta Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).
"Kami berharap melalui Bimtek ini seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif serta memberikan masukan konstruktif, terutama terkait materi yang memerlukan perhatian lebih lanjut," lanjut Hartanto.
Bimtek ini penting demi mewujudkan pembangunan sumber daya manusia pelaut Indonesia yang tepat sasaran guna menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Baca Juga: Evakuasi Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8, Pasukan KPLP Kemenhub Diapresiasi
Apalagi mengingat sektor pelayaran memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong roda perekonomian dunia khususnya di Indonesia.
Disebutkannya bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa melakukan perbaikan dan meningkatkan peran sebagai regulator. Khususnya dalam hal pelayanan secara digital serta meningkatkan kapasitas dan membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan.
Dalam kegiatan ini, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sekaligus melakukan sosialisasi putusan Mahkamah Agung No.67 P/HUM/2022, sebagai putusan yang Bersifat Tetap.
Isinya tentang perekrutan dan penempatan Awak Kapal tidak dapat disamakan dengan Pekerja Migran, dan didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berbeda. Sehingga sudah sewajarnya kewenangan terkait penerbitan perizinan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dilaksanakan instansi yang berbeda.
Dalam hal ini untuk perizinan terkait perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri dilaksanakan Kementerian Perhubungan. Sedangkan perizinan terkait Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis
-
Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis
-
Perang Makin Menggila! Kapal Tanker Minyak Mentah Dekat Iran Dibom Hingga Meledak Hebat, 1 Tewas
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan
-
Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Anggaran MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Akan Dipotong di Tengah Efisiensi Akibat Konflik di Teluk
-
Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar
-
PLN Bagikan Tips Agar Listrik Rumah Tetap Aman Saat Tinggalkan Rumah Mudik Lebaran
-
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tambahan untuk Perusahaan yang Untung Berlipat Akibat Konflik di Teluk
-
Askrindo Gandeng Pelni-PLN, Fasilitasi Mudik Gratis 2026 Rute Balikpapan-Surabaya
-
Dana Umat Rp28 Miliar Raib di BNI Rantauprapat, Bank Cuma Janji Talangi Rp7 M
-
Pesan Prabowo: Tanah Rakyat, Lahan Milik BUMN Tak Boleh Dijual
-
Dukung Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko Mudik BRImo di 5 Titik Rest Area Tol Jakarta - Jawa
-
Purbaya Pastikan Harga BBM Tak Naik Meski Minyak Global Membara
-
Program Perumahan Rakyat Akan Tekan Kasus TBC dan Stunting