Suara.com - Iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) sedang dibicarakan. Apa itu Iuran Tapera yang diwajikan kepada pekerja?
Iuran Tapera merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Menanggapi ketentuan tersebut, masyarakat mulai mencari tahu apa itu iuran Tapera, kapan mulai berlaku dan berapa potongan gaji yang harus diberikan untuk iuran tapera. Berikut kami ringkas informasinya.
Kapan iuran Tapera mulai berlaku?
Iuran Tapera disebut merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Ketika masa kepesertaan selesai, dana yang disetorkan akan dikembalikan.
Dana Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak bagi peserta.
Peserta yang diwajibkan untuk menjadi peserta iuran tapera adalah masyarakat yang masuk dalam kategori sebagai berikut:
- Berpeghasilan Rendah (MBR)
- Belum memiliki rumah pertama
Mengacu pada aturan tentang dana Tapera, maka setoran iuran Tapera akan berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.
Berapa potongan iuran Tapera?
Besaran biaya yang dibayarkan untuk iuran Tapera adalah sebesar 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Iuran Tapera diwajibkan kepada PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, sampai ke pekerja swasta.
Potongan iuran Tapera diatur lebih lanjut menyebutkan setiap pekerja mandiri juga akan dikenakan iuran. Iuran yang dikenakan kepada pekerja mandiri besarannya disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Baca Juga: 3 Menteri Jokowi Jadi Komite Tapera, Ikut Cetuskan Iuran Potong Gaji Karyawan?
Dalam pasal 15 PP Nomor 21 tahun 2024, besaran Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji untuk pekerja.
Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah orang yang bekerja dan menerima upah dari kerjanya sesuai ketentuan Undang-undang.
Sedangkan pekerja mandiri yang dimaksud adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung kepada pemberi kerja dalam mendapatkan penghasilan.
Lebih rinci, dalam pasal 7 disebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta iuran Tapera, di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk pekerja tapi menerima gaji dan upah/freelancer.
Demikian itu penjelasan apa itu iuran Tapera. Semoga mudah dipahami.
Berita Terkait
-
3 Menteri Jokowi Jadi Komite Tapera, Ikut Cetuskan Iuran Potong Gaji Karyawan?
-
Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja
-
Sudah Punya Rumah Tapi Gaji Dipotong 3 Persen, BP Tapera: Dikelola Jadi Simpanan
-
Upah Dipotong untuk Tapera, Cuitan Soleh Solihun Bikin Pekerja Bergaji Cekak Ketar-ketir
-
Potong Gaji untuk Iuran Tapera Pemerintah Bisa Ditolak? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Dasco: 1 April Malam Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tidak Naik
-
Tarif Listrik PLN April-Juni 2026, Apakah Naik?
-
Bahlil: Semua Proyek Energi Digas, dari Panas Bumi hingga Angin
-
Presiden Prabowo Teken Kerja Sama Ekonomi Rp 370 T dengan Jepang
-
Isu Harga BBM Tembus Rp17 Ribu, Pengendara: Mending Full Tank Sekarang!
-
Purbaya Bertemu Dubes Tiongkok Usai Wacanakan Pajak Tambahan Produk China di E-commerce
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Bisnis Properti 2026 Diprediksi Tumbuh 8 Persen, Hunian Konsep 'Resort' Jadi Incaran Kaum Urban
-
Pertamina Patra Niaga Jaga Energi dengan Dukungan Armada Logistik Laut di Tengah Dinamika Global
-
MoU Indonesia-Jepang: 10 Proyek Kerja Sama Investasi dengan Nilai Rp 392,7 Triliun