Suara.com - Wacana iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang akan diwajibkan bagi para pekerja di Indonesia tengah ramai diperbincangkan. Ternyata kebijakan ini tak hanya membebani pekerja, pemberi kerja pun ikut merasakan dampaknya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, mengatakan dengan adanya iuran ini beban pungutan yang ditanggung pemberi kerja akan makin besar.
“Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24% - 19,74% dari penghasilan pekerja,” ujar Bob ditulis Rabu (29/5/2024).
Adapun Bob merincikan beban iuran tersebut terbagi dalam:
- Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) berdasarkan UU No 3/1999 Jamsostek, Jaminan Hari Tua 3,7%, Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%, dan Jaminan Pensiun 2%.
- Jaminan Sosial Kesehatan berdasarkan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Jaminan Kesehatan 4%.
- Cadangan Pesangon berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK) No 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.
Semua beban pungutan ini, kata Bob, akan semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Lalu dari sisi pekerja, sebagaimana diketahui bahwa gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.
Maka kedepannya, akan ada empat potongan bagi gaji pekerja, selain sebelumnya yang sudah berlaku yakni pajak penghasilan (PPh), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 5 PP Tapera, ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Baca Juga: Beban Berat Iuran Karyawan: BPJS Kesehatan, JHT, Pensiun, BPJS TK, Pajak dan Tapera
Di Pasal 7, dirincikan pula jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta, pekerja mandiri (freelancer), atau pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
Terkini
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?