Suara.com - Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera diprediksi bakal menjadi beban iuran baru yang harus ditanggung oleh perusahaan dan pekerja pasca Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Total beban iuran yang harus dibayar perusahaan pun bertambah. Berikut rinciannya.
1. Tapera
Sesuai peraturan, iuran Tapera dengan total 3 persen dari gaji bakal dibebankan kepada pekerja dan perusahaan. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja yang menanggung 2,5 persen.
Terkait aturan anyar mengenai Tapera ini Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyebutkan penolakan pembayaran oleh karyawan mungkin saja terjadi. Namun, pekerja mesti mematuhi mekanisme tertentu yang diatur bersama dengan perusahaan atau pengusaha selaku pemberi kerja.
Namun demikian, ia menegaskan, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan dan akan dikembalikan kepada peserta saat kepesertaan berakhir. "Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru Pudyo Nugroho pada Senin (27/5/2024) kemarin.
2. BPJS Kesehatan
Di samping Tapera, pemberi kerja juga wajib membayar BPJS Kesehatan bagi pekerja, istri, serta rata – rata dua anaknya. Besaran BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari upah bulanan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Pembagiannya 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persennya dipotong dari upah karyawan.
Batas gaji yang dihitung sebagai acuan pembayaran BPJS Kesehatan adalah Rp12 juta. Dengan demikian, jika seorang pekerja memiliki upah di atas Rp12 juta, maka penghasilan yang dihitung tetaplah Rp12 juta dengan tagihan BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari nominal tersebut.
3. BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Baca Juga: Dinilai Beratkan Pekerja, MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Buat Tapera Dikaji Ulang
Sedikitnya ada dua komponen wajib yang harus dibayarkan perusahaan lewat BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Besaran JHT adalah 3,7 persen gaji yang ditanggung perusahaan ditambah 2 persen gaji yang ditanggung oleh karyawan. Sementara itu, besaran JP adalah 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung oleh karyawan.
4. PPh 21
Pemotongan terakhir adalah pembayaran pajak penghasilan tahunan atau PPh 21. Tarif PPh 21 ini disesuaikan dengan gaji tahunan masing – masing karyawan. Pekerja dengan penghasilan sekurang – kurangnya Rp60 juta per tahun akan dikenai pajak 15 persen. Kemudian, jika gajinya naik minimal Rp250 juta per tahun pajak yang dikenakan adalah 25 persen. Kemudian 30 persen untuk yang berpenghasilan Rp500 juta per tahun dan 35 persen bagi yang berpenghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Apakah Tapera Wajib? Siap-siap 3 Persen Gaji Bulanan Dipotong untuk Perumahan
-
Ernest Prakasa Senggol Jokowi Soal Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?
-
Beban Bertambah Imbas Tapera, Pengusaha Ungkap Daftar Iuran yang Dipotong dari Gaji Karyawan
-
Ekonomi Indonesia Bisa Melambat Gara-gara Iuran Tapera
-
Dinilai Beratkan Pekerja, MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Buat Tapera Dikaji Ulang
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat