Suara.com - Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera diprediksi bakal menjadi beban iuran baru yang harus ditanggung oleh perusahaan dan pekerja pasca Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Total beban iuran yang harus dibayar perusahaan pun bertambah. Berikut rinciannya.
1. Tapera
Sesuai peraturan, iuran Tapera dengan total 3 persen dari gaji bakal dibebankan kepada pekerja dan perusahaan. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja yang menanggung 2,5 persen.
Terkait aturan anyar mengenai Tapera ini Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyebutkan penolakan pembayaran oleh karyawan mungkin saja terjadi. Namun, pekerja mesti mematuhi mekanisme tertentu yang diatur bersama dengan perusahaan atau pengusaha selaku pemberi kerja.
Namun demikian, ia menegaskan, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan dan akan dikembalikan kepada peserta saat kepesertaan berakhir. "Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru Pudyo Nugroho pada Senin (27/5/2024) kemarin.
2. BPJS Kesehatan
Di samping Tapera, pemberi kerja juga wajib membayar BPJS Kesehatan bagi pekerja, istri, serta rata – rata dua anaknya. Besaran BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari upah bulanan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Pembagiannya 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persennya dipotong dari upah karyawan.
Batas gaji yang dihitung sebagai acuan pembayaran BPJS Kesehatan adalah Rp12 juta. Dengan demikian, jika seorang pekerja memiliki upah di atas Rp12 juta, maka penghasilan yang dihitung tetaplah Rp12 juta dengan tagihan BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari nominal tersebut.
3. BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Baca Juga: Dinilai Beratkan Pekerja, MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Buat Tapera Dikaji Ulang
Sedikitnya ada dua komponen wajib yang harus dibayarkan perusahaan lewat BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Besaran JHT adalah 3,7 persen gaji yang ditanggung perusahaan ditambah 2 persen gaji yang ditanggung oleh karyawan. Sementara itu, besaran JP adalah 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung oleh karyawan.
4. PPh 21
Pemotongan terakhir adalah pembayaran pajak penghasilan tahunan atau PPh 21. Tarif PPh 21 ini disesuaikan dengan gaji tahunan masing – masing karyawan. Pekerja dengan penghasilan sekurang – kurangnya Rp60 juta per tahun akan dikenai pajak 15 persen. Kemudian, jika gajinya naik minimal Rp250 juta per tahun pajak yang dikenakan adalah 25 persen. Kemudian 30 persen untuk yang berpenghasilan Rp500 juta per tahun dan 35 persen bagi yang berpenghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Apakah Tapera Wajib? Siap-siap 3 Persen Gaji Bulanan Dipotong untuk Perumahan
-
Ernest Prakasa Senggol Jokowi Soal Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?
-
Beban Bertambah Imbas Tapera, Pengusaha Ungkap Daftar Iuran yang Dipotong dari Gaji Karyawan
-
Ekonomi Indonesia Bisa Melambat Gara-gara Iuran Tapera
-
Dinilai Beratkan Pekerja, MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Buat Tapera Dikaji Ulang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur