Suara.com - Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera diprediksi bakal menjadi beban iuran baru yang harus ditanggung oleh perusahaan dan pekerja pasca Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Total beban iuran yang harus dibayar perusahaan pun bertambah. Berikut rinciannya.
1. Tapera
Sesuai peraturan, iuran Tapera dengan total 3 persen dari gaji bakal dibebankan kepada pekerja dan perusahaan. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja yang menanggung 2,5 persen.
Terkait aturan anyar mengenai Tapera ini Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyebutkan penolakan pembayaran oleh karyawan mungkin saja terjadi. Namun, pekerja mesti mematuhi mekanisme tertentu yang diatur bersama dengan perusahaan atau pengusaha selaku pemberi kerja.
Namun demikian, ia menegaskan, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan dan akan dikembalikan kepada peserta saat kepesertaan berakhir. "Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru Pudyo Nugroho pada Senin (27/5/2024) kemarin.
2. BPJS Kesehatan
Di samping Tapera, pemberi kerja juga wajib membayar BPJS Kesehatan bagi pekerja, istri, serta rata – rata dua anaknya. Besaran BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari upah bulanan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Pembagiannya 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persennya dipotong dari upah karyawan.
Batas gaji yang dihitung sebagai acuan pembayaran BPJS Kesehatan adalah Rp12 juta. Dengan demikian, jika seorang pekerja memiliki upah di atas Rp12 juta, maka penghasilan yang dihitung tetaplah Rp12 juta dengan tagihan BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari nominal tersebut.
3. BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Baca Juga: Dinilai Beratkan Pekerja, MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Buat Tapera Dikaji Ulang
Sedikitnya ada dua komponen wajib yang harus dibayarkan perusahaan lewat BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Besaran JHT adalah 3,7 persen gaji yang ditanggung perusahaan ditambah 2 persen gaji yang ditanggung oleh karyawan. Sementara itu, besaran JP adalah 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung oleh karyawan.
4. PPh 21
Pemotongan terakhir adalah pembayaran pajak penghasilan tahunan atau PPh 21. Tarif PPh 21 ini disesuaikan dengan gaji tahunan masing – masing karyawan. Pekerja dengan penghasilan sekurang – kurangnya Rp60 juta per tahun akan dikenai pajak 15 persen. Kemudian, jika gajinya naik minimal Rp250 juta per tahun pajak yang dikenakan adalah 25 persen. Kemudian 30 persen untuk yang berpenghasilan Rp500 juta per tahun dan 35 persen bagi yang berpenghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
- 
            
              Apakah Tapera Wajib? Siap-siap 3 Persen Gaji Bulanan Dipotong untuk Perumahan
 - 
            
              Ernest Prakasa Senggol Jokowi Soal Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?
 - 
            
              Beban Bertambah Imbas Tapera, Pengusaha Ungkap Daftar Iuran yang Dipotong dari Gaji Karyawan
 - 
            
              Ekonomi Indonesia Bisa Melambat Gara-gara Iuran Tapera
 - 
            
              Dinilai Beratkan Pekerja, MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Buat Tapera Dikaji Ulang
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
 - 
            
              Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
 - 
            
              Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
 - 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD
 - 
            
              Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
 - 
            
              Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen