Suara.com - Pemerintah menetapkan aturan baru yang akan menambah iuran wajib untuk membayar simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) bagi semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri sampai pegawai swasta. Simpanan Tapera ini nantinya akan membuat gaji para pekerja dipotong sebesar 3% setiap bulannya. Lantas bagaimana simulasi hitung iuran Tapera?
Iuran simpanan tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat itu akan menambah potongan sebesar 3% dari gaji karyawan per bulannya.
Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. Dengan adanya ketentuan itu pekerja dan pemberi kerja akan diminta patungan untuk membayar iuran tapera yang terdiri dari 2,5% dipotong dari gaji karyawan serta 0,5% dibayarkan oleh para pemberi kerja.
Agar aturan ini berjalan dengan efektif, PP mewajibkan bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya ke BP Tapera paling lambat pada 2027.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah Indonesia yang memiliki tujuan untuk membantu masyarakat untuk memiliki rumah dengan menerapkan sistem menabung. Diketahui, tapera ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Nantinya, setiap pekerja, baik itu pegawai negeri ataupun swasta, wajib menjadi peserta Tapera serta menyisihkan sebagian gajinya untuk iuran.
Syarat dan Ketentuan Program Tapera
Sesuai dengan aturan yang ada seluruh pekerja wajib membayar iuran dan menjadi peserta Tapera. Tapera menjadi dana amanat yang dimiliki seluruh peserta, di mana dana ini menjadi himpunan dari simpanan ditambah dengan hasil pemupukannya.
Tujuan pembentukan Tapera yaitu untuk membantu pembiayaan perumahan yang ditujukan bagi pekerja. Pembiayaan ini antara lain mencakup pemilikan, pembangunan, maupun perbaikan rumah.
Baca Juga: Bergaji Rp 43 Juta/Bulan, Daftar Anggota Komite BP Tapera Ada Sri Mulyani Hingga Basuki
BP Tapera memiliki tugaa untuk memungut dan mengelola dana untuk perumahan bagi para pekerja Indonesia, termasuk PNS, anggota TNI/Polri, pekerja perusahaan BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta.
Ketentuan Pemanfaatan Dana Tapera
• Pembiayaan hanya ditujukan untuk rumah pertama.
• Pembiayaan diberikan satu kali.
• Nilai besaran pembiayaan akan berbeda-beda untuk setiap pembiayaan perumahan.
• Rumah yang bisa dibiayai lewat dana ini dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, maupun rumah susun.
• Pembiayaan kepemilikan rumah bisa dilakukan melalui mekanisme sewa beli.
Persyaratan Peserta untuk Mendapatkan Pembiayaan
Untuk bisa mendapatkan pembiayaan perumahan lewat program Tapera, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan di bawah ini:
• Memiliki masa kepesertaan paling singkat selama satu tahun atau 12 bulan.
• Golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
• Belum mempunyai rumah.
• Menggunakan dana untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, maupun perbaikan rumah pertama.
Cara Menghitung Iuran Tapera Pegawai Swasta
Iuran Tapera dapat dihitung sesuai persentase tertentu dari gaji bulanan pekerja. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menghitung iuran Tapera:
Menentukan Persentase Iuran Tapera
• Sesuai peraturan yang berlaku, persentase iuran Tapera sebesar 3% dari gaji bulanan.
• Dari jumlah ini, 2,5% dibayar oleh para pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja (untuk pekerja di sektor formal).
Cara Menghitung Iuran Bulanan Tapera
• Misalkan seorang pekerja memperoleh gaji bulanan Rp 5.000.000.
• Maka, iuran Tapera sebesar 3% dari Rp 5.000.000 = Rp 150.000.
• Dari Rp 150.000 itu, Rp 125.000 dibayar oleh pekerja sebesar (2,5%) dan Rp 25.000 dibayar oleh pemberi kerja sebesar (0,5%).
Simulasi Iuran Tapera Berdasarkan Besaran Gaji
Berikut ini merupakan beberapa contoh simulasi iuran Tapera untuk berbagai besaran gaji yang diterima:
Gaji Rp 3.000.000 per bulan:
• Iuran sebesar: 3% dari Rp 3.000.000 = Rp 90.000
• Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 3.000.000 = Rp 75.000
• Dibayar oleh pemberi kerja: 0,5% dari Rp 3.000.000 = Rp 15.000
Gaji Rp 5.000.000 per bulan:
• Iuran dengan total: 3% dari Rp 5.000.000 = Rp 150.000
• Dibayar oleh pekerja: 2,5% dari Rp 5.000.000 = Rp 125.000
• Dibayar oleh pemberi kerja: 0,5% dari Rp 5.000.000 = Rp 25.000
Gaji Rp 10.000.000 per bulan:
• Iuran dengan total: 3% dari Rp 10.000.000 = Rp 300.000
• Dibayar oleh pekerja: 2,5% dari Rp 10.000.000 = Rp 250.000
• Dibayar oleh pemberi kerja: 0,5% dari Rp 10.000.000 = Rp 50.000
Gaji Rp 15.000.000 per bulan:
• Iuran dengan total: 3% dari Rp 15.000.000 = Rp 450.000
• Dibayar oleh pekerja: 2,5% dari Rp 15.000.000 = Rp 375.000
• Dibayar oleh pemberi kerja: 0,5% dari Rp 15.000.000 = Rp 75.000
Demikianlah informasi tentang simulasi hitung iuran Tapera. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Bergaji Rp 43 Juta/Bulan, Daftar Anggota Komite BP Tapera Ada Sri Mulyani Hingga Basuki
-
Kritik Aturan Tapera, Kiky Saputri Malah Dinyinyiri Netizen: Hasil dari Oke Gas Oke Gas
-
Soleh Solihun Julidin Aturan Tapera: Perlu Nabung 100 Tahun Baru Dapat Rumah
-
Capai Puluhan Juta, Segini Honor yang Didapat Pengurus Tapera
-
Cuitan Ernest Prakasa soal Tapera Singgung Jokowi: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
-
Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara
-
Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN
-
IHSG Terpeleset Jatuh di Sesi I, 421 Saham Turun
-
Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung
-
Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik
-
59 Persen Emiten Sudah Penuhi Aturan Free Float, PANI, BREN dan HMSP Belum
-
Purbaya Siapkan Program Stimulus di Q2 2026, Incar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen