Suara.com - Nama Bambang Gatot Ariyono, atau BGA, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus timah yang sempat menggemparkan masyarakat Indonesia. Menduduki jabatan Direktur Jenderal Mineral dan Batu ra Kementerian ESDM, tidak sedikit yang kemudian mencari tahu profil dan kekayaan Bambang Gatot Ariyono di media sosial.
Ia dinilai terlibat dalam persekongkolan penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya perusahaan timah di Banka Belitung tahun 2019 lalu. Sekilas tentang profil serta harta kekayaan terlapor yang dimiliki, berikut ulasannya.
Profil Bambang Gatot Ariyono
Menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha pertambangan PT Timah tahun 2015 hingga tahun 2022, saat kasus ini terjadi jabatannya adalah Dirut Minerba Kementerian ESDM.
Lahir di Blora pada 9 April 1960 lalu, ia genap berusia 64 tahun di 2024 ini. Dirinya tercatat sebagai alumni dari Fakultas Teknik Geologi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta tahun 1987, dan melanjutkan pendidikan di Magister Manajemen dari IPWI Jakarta di tahun 1997. pendidikannya kemudian dilanjutkan dengan gelar Doktor dari Ecole Nationale Mines De Paris di tahun 2022.
Sebelum menduduki jabatannya, ia sempat menjabat sebagai Kepala Bisnis Mineral dan Batubara di tahun 2008 hingga 2013 lalu. Kemudian ia ditarik menjadi staf ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan di tahun 2014 selama setahun, sebelum kemudian menduduki jabatan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di tahun 2015.
Kekayaan yang Dimiliki
Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dirilis oleh KPK pada 2020 lalu, BGA tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp21,29 miliar.
Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan, yang tersebar di Jakarta Selatan, Sumedang, dan Bekasi dengan total Rp1,776,000,000. kemudian ia memiliki sejumlah kendaraan dengan nilai total Rp272,000,000, serta harta bergerak lain senilai Rp64,600,000.
Baca Juga: Danny Praditya
Pundi-pundi hartanya banyak ditumpuk pada pos kas dan setara kas, dengan total mencapai Rp18,540,598,056 sementara harta lainnya tercatat sebesar Rp644,000,000. Nilai ini tentu bisa saja berubah jika mengacu pada hartanya sekarang, sebab laporan ini dibuat pada tahun 2020 lalu.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kerugian Korupsi Timah Jadi Pembicaraan Lagi, '300 T' Trending di X
-
Kejagung Resmi Tetapkan Bambang Gatot Ariyono Eks Dirjen Minerba ESDM Tersangka Korupsi Timah
-
Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
Dapat Tas Balenciaga dan Plus-plus Lain dari SYL, Biduan Nayunda Unggah Soal Israel
-
Danny Praditya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite