Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan milik dai kondang Yusuf Mansur yakni PT Paytren Aset Manajemen dalam rangka penegakan hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkap pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.
"Dalam rangka penegakan hukum, OJK mengenakan sanksi administrasi kepada izin Manajer Investasi (MI) atas nama PT Paytren AM," jelas Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (10/6/2024).
OJK sendiri telah resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (Paytren AM) pada tanggal 8 Mei 2024. Keputusan ini diambil menyusul temuan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal oleh perusahaan yang didirikan oleh Ustadz Yusuf Mansur tersebut.
Pencabutan izin usaha Paytren AM merupakan sanksi administratif yang dijatuhkan OJK berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan. Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi peringatan dan sanksi denda kepada Paytren AM atas pelanggaran yang dilakukan.
Menurut OJK, Paytren AM terbukti melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya:
Melakukan kegiatan usaha tanpa izin: Paytren AM diketahui menghimpun dana dari masyarakat tanpa memiliki izin yang sesuai dari OJK.
Melakukan investasi yang tidak sesuai dengan prospektus: Paytren AM terbukti melakukan investasi yang tidak sesuai dengan prospektus yang disampaikan kepada investor.
Menyampaikan informasi yang tidak benar kepada investor: Paytren AM diketahui menyampaikan informasi yang tidak benar kepada investor terkait dengan produk dan layanan yang ditawarkan.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha Paytren AM merupakan langkah tegas untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan hanya berinvestasi pada perusahaan yang memiliki izin resmi dari OJK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara
-
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller
-
Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
-
BI Buka Suara Menkeu Purbaya Mau Turun Tangan Stabilkan Rupiah
-
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus di Indonesia
-
Tembus Top 6 Dunia, Startup Binaan Pertamina Bawa Nama Indonesia di Ajang Inovasi Sosial Global
-
6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia
-
Harga Cabai Naik, Kemendag Masukkan Cabai ke Daftar Komoditas Prioritas Pengendalian Inflasi
-
Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan