Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan milik dai kondang Yusuf Mansur yakni PT Paytren Aset Manajemen dalam rangka penegakan hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkap pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.
"Dalam rangka penegakan hukum, OJK mengenakan sanksi administrasi kepada izin Manajer Investasi (MI) atas nama PT Paytren AM," jelas Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (10/6/2024).
OJK sendiri telah resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (Paytren AM) pada tanggal 8 Mei 2024. Keputusan ini diambil menyusul temuan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal oleh perusahaan yang didirikan oleh Ustadz Yusuf Mansur tersebut.
Pencabutan izin usaha Paytren AM merupakan sanksi administratif yang dijatuhkan OJK berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan. Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi peringatan dan sanksi denda kepada Paytren AM atas pelanggaran yang dilakukan.
Menurut OJK, Paytren AM terbukti melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya:
Melakukan kegiatan usaha tanpa izin: Paytren AM diketahui menghimpun dana dari masyarakat tanpa memiliki izin yang sesuai dari OJK.
Melakukan investasi yang tidak sesuai dengan prospektus: Paytren AM terbukti melakukan investasi yang tidak sesuai dengan prospektus yang disampaikan kepada investor.
Menyampaikan informasi yang tidak benar kepada investor: Paytren AM diketahui menyampaikan informasi yang tidak benar kepada investor terkait dengan produk dan layanan yang ditawarkan.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha Paytren AM merupakan langkah tegas untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan hanya berinvestasi pada perusahaan yang memiliki izin resmi dari OJK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T
-
Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia
-
Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?