Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan milik dai kondang Yusuf Mansur yakni PT Paytren Aset Manajemen dalam rangka penegakan hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkap pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.
"Dalam rangka penegakan hukum, OJK mengenakan sanksi administrasi kepada izin Manajer Investasi (MI) atas nama PT Paytren AM," jelas Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (10/6/2024).
OJK sendiri telah resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (Paytren AM) pada tanggal 8 Mei 2024. Keputusan ini diambil menyusul temuan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal oleh perusahaan yang didirikan oleh Ustadz Yusuf Mansur tersebut.
Pencabutan izin usaha Paytren AM merupakan sanksi administratif yang dijatuhkan OJK berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan. Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi peringatan dan sanksi denda kepada Paytren AM atas pelanggaran yang dilakukan.
Menurut OJK, Paytren AM terbukti melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya:
Melakukan kegiatan usaha tanpa izin: Paytren AM diketahui menghimpun dana dari masyarakat tanpa memiliki izin yang sesuai dari OJK.
Melakukan investasi yang tidak sesuai dengan prospektus: Paytren AM terbukti melakukan investasi yang tidak sesuai dengan prospektus yang disampaikan kepada investor.
Menyampaikan informasi yang tidak benar kepada investor: Paytren AM diketahui menyampaikan informasi yang tidak benar kepada investor terkait dengan produk dan layanan yang ditawarkan.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha Paytren AM merupakan langkah tegas untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan hanya berinvestasi pada perusahaan yang memiliki izin resmi dari OJK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong