Suara.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan pembenahan agar tidak terjadi keruwetan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Salah satunya, melakukan kebijakan sterilisasi di lingkungan Pelabuhan Bakauheni, selama kurang lebih 1 bulan.
Lewat kebijakan, diberlakukan sistem zonasi, di mana pada zona tertentu hanya penumpang bertiket saja yang boleh masuk.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menjelaskan, penerapan kebijakan sterilisasi di lingkungan Pelabuhan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan.
Kemudian, amanah Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023 Tentang Objek Vital Transportasi Bidang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Penerapan kebijakan zonasi di Pelabuhan ini adalah bentuk kepatuhan ASDP terhadap regulasi Pemerintah yang telah diamanahkan, khususnya aspek keselamatan dalam layanan penyeberangan, serta untuk meningkatkan efisiensi, menjaga produktivitas proses penyeberangan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jasa," ujarnya dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).
Terkait aksi protes yang terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (21/6) sekitar pukul 13.00 WIB, ASDP bersama BPTD Kelas II Lampung, Polres Lampung Selatan, TNI, KSKP, KSOP, dan perwakilan pengurus telah melakukan dialog konstruktif.
Dialog ini memprioritaskan beberapa poin utama, diantaranya Penerapan Kebijakan Zonasi, dimana Kebijakan PM 91/2021 tentang Zonasi pelabuhan penyeberangan akan diberlakukan di semua pelabuhan penyeberangan komersial, termasuk Merak, Bakauheni, dan pelabuhan lainnya.
Berikutnya, terkait sterilisasi Area Pelabuhan, yaitu pihak-pihak yang tidak berkepentingan wajib disterilkan dari area pelabuhan termasuk dermaga untuk menjaga keamanan dan efisiensi operasional pelabuhan.
Dalam penerapan kebijakan sterilisasi pelabuhan sesuai amanah regulasi, ASDP pun telah melakukan sosialisasi dan koordinasi serta mendapatkan dukungan dari Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap, dan DPC INFA setempat untuk memastikan bahwa situasi di lapangan tertangani dan diatasi dengan baik setiap dinamika yang berlangsung.
Baca Juga: Rayakan Idul Adha, ASDP Salurkan 20 Sapi dan 100 Kambing Kurban
"Untuk menjaga konsistensi kebijakan sterilisasi ini, kami meminta penguatan tambahan tenaga keamanan dari pihak Kepolisian dan/atau TNI. Selain itu, akan dipasang CCTV serta akomodasi bagi pengurus truk di ruang tunggu terminal reguler penyeberangan yang berada di area terminal bus pelabuhan Bakauheni untuk melakukan pemantauan," imbuh Capt Rudi Sunarko, GM ASDP Cabang Bakauheni.
"Tentunya, zona ini dikategorikan sebagai Zona B-1, di mana pengguna jasa yang tidak bertiket penyeberangan diperbolehkan berada di area tersebut sesuai peraturan PM yang berlaku. Jadi, bukan berada di zona terlarang," sambung dia
Rudi menambahkan, dalam peningkatan Tata kelola zonasi, ASDP akan menerapkan strategi dan implementasi yang terencana untuk memperbaiki situasi secara signifikan.
Hal ini mencakup penanganan kendaraan dan logistik, layanan penumpang, serta pergerakan dan alur kendaraan di dalam pelabuhan serta peningkatan Infrastruktus yang merupakan modernisasi dan peningkatan infrastruktur pendukung, seperti jalan dan rambu-rambu untuk memastikan pergerakan yang lancar dan efisien di dalam pelabuhan.
ASDP berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keselamatan serta kenyamanan seluruh pengguna jasa.
"Kami sangat menghargai pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak terkait penerapan kebijakan ini sesuai amanah UU dan untuk terciptanya pelayanan penyeberangan bagi seluruh pengguna jasa yang tertib, aman, lancar dan selamat," kata Rudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini
-
Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu
-
Menkeu Purbaya Yakin Sisa Anggaran Kementerian 2025 Lebihi Rp 3,5 Triliun
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Jumat Sore, Didorong Surplus Transaksi Berjalan
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda