Suara.com - Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, berinisiatif memperbarui MoU atau nota kesepahaman agar pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Belanda dan sebaliknya tetap dapat bekerja dengan aman dan sesuai regulasi.
Kerjasama ini penting mengingat kedua negara telah meratifikasi Konvensi STCW 1978, yang menekankan pentingnya pengakuan sertifikat kompetensi pelaut antar negara.
Hal ini dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan KSLN Sekretariat Ditjen Perhubungan Laut serta perwakilan dari Pemerintah Belanda, Ministry of Infrastructure and Water Management.
"Rapat ini membahas pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Sertifikat Kompetensi dan Pelatihan Pelaut, yang perlu diperbarui agar sesuai dengan aturan STCW Amandemen 2010. Nota Kesepahaman ini sangat penting untuk memastikan pelaut Indonesia tetap dapat bekerja di kapal berbendera Belanda dan sebaliknya," ujar Capt. Hendri Ginting.
Indonesia dan Belanda telah meratifikasi Konvensi STCW 1978, sehingga kerja sama dalam hal pengakuan sertifikat kompetensi pelaut menjadi sangat penting. Pembaruan MoU ini mengacu pada Regulasi I/10 Konvensi STCW.
"Sehubungan dengan hal tersebut diatas , Pemerintah Indonesia cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Administrator bidang pelayaran bermaksud untuk memperbaharui Nota Kesepahaman agar pelaut-pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal berbendera Belanda atau sebaliknya masih dapat bekerja diatas kapal," ujarnya.
Capt. Hendri Ginting menyampaikan bahwa data dari sistem buku pelaut online menunjukkan banyak pelaut Indonesia bekerja di kapal berbendera Belanda. Sebaliknya, ada juga pelaut Belanda yang bekerja di kapal berbendera Indonesia dalam rangka alih teknologi.
"Hal ini menggarisbawahi pentingnya pembaruan MoU untuk memastikan kelangsungan kerja sama dan pengakuan sertifikasi," ungkapnya.
Pembaruan MoU ini juga didorong oleh The IMO Member State Audit Scheme (IMSAS) yang mulai berlaku wajib pada Januari 2016. Tujuan IMSAS adalah memastikan pemenuhan instrumen IMO, termasuk Konvensi STCW. Oleh karena itu, pembaruan MoU ini akan mencakup penyesuaian regulasi terkait sertifikasi kesehatan pelaut sesuai dengan regulasi I/9 Konvensi STCW.
Baca Juga: Kemenhub Minta Semua Pihak Jangan Anggap Remeh Profesi Pelaut, Bisa Kontribusi ke Ekonomi
Indonesia telah mengajukan draft awal MoU yang mencakup klausul baru terkait sertifikasi kesehatan pelaut. Draf ini saat ini sedang dibahas oleh pihak hukum Belanda. Kedua negara berencana menandatangani MoU yang diperbarui pada bulan September 2024.
"Pembaruan MoU ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Belanda dalam bidang perkapalan dan kepelautan, serta memastikan bahwa pelaut dari kedua negara dapat bekerja dengan standar kompetensi dan keselamatan yang tinggi," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?